Polemik Relokasi Lapangan Kibo Memanas, Dugaan Alih Aset Desa hingga Wanprestasi Mencuat

Kriminal 19 Apr 2026 06:21 2 min read 3 views By ubay

Share berita ini

Polemik Relokasi Lapangan Kibo Memanas, Dugaan Alih Aset Desa hingga Wanprestasi Mencuat
Relokasi lapangan memicu polemik, dugaan pelanggaran hukum dan transparansi aset desa jadi sorotan

Bogor,  — Rencana relokasi Lapangan Sepakbola Kibo ke Kampung Tegal Jambu terus menuai kontroversi dan memicu berbagai persoalan yang belum menemukan titik terang. Isu yang berkembang tidak hanya menyangkut pemindahan fasilitas olahraga, tetapi juga merembet pada dugaan pengalihan lahan aset desa hingga potensi pelanggaran hukum.Jum'at (17/042026)

Lapangan Kibo selama ini menjadi pusat aktivitas olahraga bagi tim sepakbola dari Kampung Jamakir dan Kampung Singkup. Lahan tersebut awalnya merupakan aset milik PT Indokordsa yang kemudian dilaporkan telah berpindah kepemilikan kepada investor, yakni PT SIGMA, beberapa waktu lalu. Namun, proses relokasi justru memunculkan dugaan serius terkait perubahan status lahan yang disebut-sebut sebagai aset Desa Sukahati.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa lahan yang sebelumnya diketahui sebagai milik desa kini telah bersertifikat atas nama individu tertentu. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya proses yang tidak transparan dan diduga melibatkan rekayasa administratif.

Di sisi lain, polemik juga mencakup persoalan dugaan wanprestasi. Seorang pihak berinisial S mengaku telah diminta untuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) terkait proyek pemindahan lapangan. Namun setelah proposal diajukan dan dana dikabarkan telah dicairkan, pekerjaan tersebut tidak diberikan kepadanya.

“Saya yang menyusun penawaran itu, tetapi komitmen yang ada tidak dijalankan,” ungkap S.

Secara hukum, kondisi tersebut berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum (PMH), sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Meski tidak terdapat kontrak tertulis, tindakan pencairan dana tanpa realisasi pekerjaan kepada pihak yang telah mengajukan penawaran dapat dianggap sebagai pelanggaran yang merugikan.

Kasus ini dinilai mengandung unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan, terutama jika terjadi pembatalan sepihak yang berdampak pada kerugian material maupun hilangnya potensi keuntungan bagi pihak yang terlibat.

Hingga kini, S masih menunggu itikad baik dari pihak terkait sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Ia menyatakan memiliki bukti komunikasi, baik melalui pesan WhatsApp maupun percakapan langsung, yang menunjukkan proses sejak pengajuan penawaran hingga pencairan dana.

Sementara itu, seorang warga yang enggan disebutkan namanya berharap polemik ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan praktik jual beli aset desa yang selama ini menjadi perbincangan di masyarakat.

“Kisruh ini semoga bisa membuka fakta-fakta yang selama ini tersembunyi,” ujarnya.

Kasus relokasi Lapangan Kibo kini tidak hanya menjadi persoalan pembangunan, tetapi juga ujian transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik.

Bogor Respons