Sidang Sengketa Tanah di PN Sabang,Fakta Persidangan Ungkap Dugaan Cacat Prosedur Sertifikasi

Terkini 22 Apr 2026 23:04 4 min read 224 views By Eric carno

Share berita ini

Sidang Sengketa Tanah di PN Sabang,Fakta Persidangan Ungkap Dugaan Cacat Prosedur Sertifikasi
Sidang Sengketa Tanah di PN Sabang,Fakta Persidangan Ungkap Dugaan Cacat Prosedur Sertifikasi

CWNews.my.id.||Sabang, 22 April 2026 — Persidangan perkara perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa tanah di Kota Sabang kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sabang, Rabu (22/4), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat serta keterangan ahli.

 

Perkara ini melibatkan Ahli Waris almarhum Said Nya’Pa sebagai penggugat, melawan sejumlah pihak tergugat yakni Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Tergugat I), Komandan Guskamla Koarmada I (Tergugat II), Menteri Keuangan Republik Indonesia (Tergugat III), serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Sabang (Tergugat IV).

Dokumen Lama Dibuka, SK Tahun 1968 Dipersoalkan

Sebelum pemeriksaan saksi dimulai, pihak penggugat kembali mengajukan sembilan alat bukti tambahan berupa dokumen penting, salah satunya surat tahun 2004 terkait penyelesaian sengketa pertanahan.

 

Dokumen tersebut mengungkap bahwa permasalahan tanah ini sebenarnya telah ditangani sejak awal 2000-an oleh Tim Penanganan Permasalahan Tanah yang dibentuk oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh. Bahkan, pada tahun 2002 telah diterbitkan rekomendasi resmi yang menyatakan bahwa Surat Keputusan Hak Pengelolaan (SK-HPL) Nomor SK.2/H.Peng/68 tertanggal 2 Agustus 1968 dinilai batal demi hukum, karena tidak memenuhi kewajiban administrasi berupa pendaftaran dalam jangka waktu yang ditentukan.

 

Temuan ini secara langsung membantah dasar klaim penguasaan lahan oleh pihak Tergugat II yang selama ini merujuk pada SK tersebut.

 

Saksi TNI-AL Dipersoalkan, Dinilai Berpotensi Konflik Kepentingan

Dalam persidangan, Tergugat II menghadirkan seorang saksi bernama Muhammad, yang merupakan operator SIMAK-BMN di Lanal Sabang. Namun, kehadiran saksi ini langsung mendapat keberatan dari kuasa hukum penggugat karena statusnya sebagai anggota aktif TNI-AL dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

 

Di bawah sumpah, saksi mengaku mengetahui bahwa Gedung Guskamla merupakan Barang Milik Negara, namun tidak mengetahui secara pasti status kepemilikan tanah, luas lahan, maupun sejarah penguasaannya. Bahkan, saksi menyebut gedung tersebut baru dibangun sekitar tahun 2022 dan tidak memahami substansi sengketa yang sedang berlangsung.

 

Ahli KPKNL Hanya Bahas Prosedur Administratif

Sementara itu, Tergugat III menghadirkan seorang ahli dari KPKNL Banda Aceh, Ul Fata, yang memberikan keterangan terbatas pada aspek prosedur administratif pengelolaan Barang Milik Negara, tanpa menyentuh substansi kepemilikan tanah yang disengketakan.

 

Kesaksian Mantan Kepala BPN Sabang Jadi Sorotan

Sorotan utama sidang tertuju pada kesaksian Mulyadi, pejabat BPN Aceh yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Sabang periode 2019–2021.

 

Dalam kesaksiannya, Mulyadi mengakui bahwa sertifikat hak pakai atas tanah sengketa diterbitkan pada masa jabatannya dan ditandatangani langsung olehnya. Ia menyebut penerbitan sertifikat tersebut didasarkan pada informasi lisan dari Ketua Pengadilan Negeri Sabang saat itu, yang menyatakan bahwa pihak TNI-AL telah memenangkan perkara sebelumnya hingga tingkat Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali.

 

Namun, saat diminta menjelaskan identitas Ketua PN yang dimaksud, saksi mengaku tidak mengetahui atau telah lupa, sehingga menimbulkan pertanyaan serius dalam persidangan.

 

Lebih lanjut, Mulyadi juga menegaskan bahwa dalam prosedur penerbitan sertifikat harus memenuhi prinsip clear and clean. Akan tetapi, fakta persidangan menunjukkan adanya keberatan dari pihak penggugat yang telah disampaikan secara resmi dan tertulis sebelum sertifikat diterbitkan.

 

Ketika bukti keberatan tersebut ditunjukkan di hadapan Majelis Hakim, saksi tidak mampu membantah dan hanya terdiam. Bahkan, bukti dokumentasi memperlihatkan bahwa saksi hadir langsung di lokasi pengukuran tanah meskipun mendapat penolakan dari pihak penggugat.

 

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kuasa hukum penggugat menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip hukum administrasi pertanahan. Mereka menyoroti kejanggalan atas keterlibatan langsung Kepala Kantor Pertanahan dalam proses pengukuran di lapangan, yang dinilai bukan menjadi kewenangannya.

 

“Ini preseden yang sangat janggal. Kepala kantor turun langsung ke lapangan tanpa melibatkan aparatur desa, bahkan tetap melanjutkan pengukuran meskipun ada keberatan resmi. Ini patut diduga sebagai pelanggaran prosedur serius,” tegas kuasa hukum penggugat di persidangan.

 

Sidang Berlanjut, Penggugat Tetap Hormati Proses Hukum

Meski berbagai fakta mencuat, seluruh keterangan saksi dan ahli tetap dicatat sebagai bagian dari proses pembuktian yang akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara.

 

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda menghadirkan ahli dari pihak penggugat.

 

Pihak penggugat melalui tim kuasa hukumnya menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap persidangan berlangsung secara objektif, transparan, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan keadilan.

 

Kuasa Hukum Penggugat:

Ata Azhari, S.H.

Hermanto, S.H.

Rijarullah, S.H.

Muhammad Iqbal, S.H.

 

#Mj Eric Karno (Sabang CWNews)

Camera Waspada News
Chat with us on WhatsApp