<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?> 
  <rss version="2.0"><channel> 
				<title>RSS DUTA KHABAR TERKINI</title> 
				<description>https://dutakhabarterkini.stoedioportal.com/</description>
				<link>https://dutakhabarterkini.stoedioportal.com/</link> 
				<language>id-id</language><item>
						                <title>14 Dapur SPPG di Serdang Bedagai yang selama ini di Berhentikan Sementara Kini Beroperasi Kembali.</title>
						                <link>https://www.stoedioportal.com/dutakhabarterkini.my.id/berita/detail/14-dapur-sppg-di-serdang-bedagai-yang-selama-ini-di-berhentikan-sementara-kini-beroperasi-kembali</link>
						                <description> 

Dutakabarterkini.my.id/SEIRAMPAH .
Sebanyak 14 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan  Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kab. Serdang Bedagai (Sergai) yang beberapa hari terakhir sempat operasionalnya diberhentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya sudah beroperasional kembali. 

" Berdasarkan Surat Badan Gizi Nasional Nomor: 849/D.TWS/03/2026 tanggal 10 Maret 2026 , status pemberhentian sementara operasional SPPG telah dicabut", terang Koordinator BGN Wilayah Kab. Sergai Nurhasanah Ritonga  yang dihubungi, Kamis (12/3) via layanan WhatsApp. 

  Menindaklanjuti hal tersebut lanjutnya, ke 14  dapur SPPG di wilayah Serdang Bedagai yang kemarin sempat diberhentikan  sementara, mulai kembali beroperasi secara bertahap, terhitung, Rabu (11/3) ini hingga, Kamis (12/3) dalam rangka melanjutkan pelaksanaan Program MBG. 

Ditambahkan Koordinator BGN Wilayah Sergai, dari 14 SPPG di wilayah Serdang Bedagai, saat ini 6 SPPG telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), 3 SPPG sedang menunggu hasil uji laboratorium untuk sampel makanan dan air, serta 5 SPPG masih menunggu jadwal pelatihan penjamah makanan sebagai bagian dari proses pemenuhan persyaratan SLHS. 

" Kami menyampaikan apresiasi kepada para KASPPG dan mitra dapur yang bergerak cepat menindaklanjuti dan melengkapi administrasi yang diminta oleh Badan Gizi Nasional", ungkap Nurhasanah Ritonga. 

Terima kasih juga disampaikan Koordinator BGN Wilayah Sergai, kepada Tim Satgas, khususnya Dinas Kesehatan, yang cukup responsif dalam mendampingi proses pengajuan SLHS bagi SPPG di wilayah Serdang Bedagai.

Ke depan imbuhnya, berharap kepada mitra dapur mandiri yang akan memulai operasional dapat memastikan seluruh persyaratan, khususnya terkait SLHS, telah dipenuhi sejak awal. 

" Sehingga operasional dapur dapat berjalan sesuai standar higiene sanitasi serta menjaga kualitas gizi dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG", ungkep Nurhasanah Ritonga .

Sebelumnya pemberhentian operasional  sementara dilakukan oleh BGN terhadap SPPG yang belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

Setelah melewati masa operasional lebih dari 30 hari sebagaimana ketentuan dalam Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.(M.N)
</description>
					                </item><item>
						                <title>2 Orang Terduga Pelaku Pembunuhan Dapat Dipersangkakan Pasal 459 UUD Nomr 1 Tahun 2023  </title>
						                <link>https://www.stoedioportal.com/dutakhabarterkini.my.id/berita/detail/2-orang-terduga-pelaku-pembunuhan-dapat-dipersangkakan-pasal-459-uud-nomr-1-tahun-2023--</link>
						                <description>Dutakhabarterkini.my.id //Tebing Tinggi - Beredarnya informasi di media sosial, terkait pasal yang di persangkakan kepada 2 orang terduga pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan atas nama Royan Haloho dan James Tambunan di Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai,terhadap korban atas nama Dedy Samosir yang di temukan tewas di sungai lagunda Desa Bandar Tengah yang di tutupi eceng gondok  Minggu (1/3/2026) dengan luka - luka sayatan ditubuh korban, pihak keluarga korban merasa tidak terima atas pasal yang dipersangkakan pihak penyidik Polres Tebing Tinggi dengan pasal 458 UUD Nomor 1 Tahun 2023. 

Dengan merasa tidak terima, Ibu kandung bersama adik kandung korban didampingi Lawyer (Kuasa Hukum) dari pihak korban mendatangi pihak Polres Tebing Tinggi Kamis (6/3/2026) untuk memastikan apa benar pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku pembunuhan dengan pasal 458 Nomor 1 Tahun 2023. 

Simson Simarmata, S.H,.M.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwasanya kita sebagai Kuasa Hukum dari pihak keluarga telah mendampingi pihak keluarga korban untuk  mendatangi pihak Polres Tebing Tinggi dalam memastikan penerapan pasal yang di persangkakan terhadap kedua pelaku pembunuhan terhadap Alm.Dedy Samosir di Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai."ucap Simson. 

Kedatangan kita bersama keluarga korban lanjut Simson Simarmata, disambut baik oleh Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP. Budi Sihombing didampingi Kanit I Pidum Ipda. NJ. Silalahi di ruang kerja Kasat Reskrim. 

" Dari penjelasan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi bersama Kanit I Pidum menjelaskan kepada kita bahwasanya Kasus Pembunuhan tersebut adalah Pembunuhan berencana dan kita persangkakan dengan pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 terhadap kedua pelaku pembunuhan yang berinisial RH dan JT."tutup Simson. Simarmata. 

Waktu bersamaan B.Hans.B.Silalahi,S.H,.M.H yang juga sebagai Lawyer Pihak korban menambahkan dengan meminta kepada pihak penegak hukum untuk transparan dalam penerapan pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku pembunuhan. 

Menurut kami sebagai lawyer Pihak korban, tindakan kedua pelaku merupakan kejahatan yang direncanakan karena sebelum korban di eksekusi, kedua pelaku melihat korban lewat membawa egrek sawit dengan gagang fiber panjang ke ladang, selanjutnya kedua pelaku menunggu dan tidak lama kemudian korban keluar tanpa membawa apa apa dan ke dua pelaku jumpa dengan korban di jalan sampai terjadi pertengkaran sampai korban di eksekusi dengan sebelah pisau yang dibawa dari rumah oleh pelaku. 

"Bagi kita sebagai lawyer Pihak korban bahwasanya semua tindakan itu sudah direncanakan dan seluruh bukti bukti sudah mengarah sangat jelas ke pasal 459 Nomor 1 Uud Tahun 2023 yaitu pembunuhan berencana," katannya Hans Silalahi. 

Kami juga sebagai lawyer dan keluarga korban memberi apresiasi ke pihak Polres Tebing Tinggi khususnya Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi beserta jajaran nya yang sudah berupaya sebaik mungkin dapat mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban dengan mengamankan 2 palaku pembunuhan, dan kami juga mengucapkan terimakasih kepada Kepala Dusun Silaban Desa Bandar Tengah Bapak Parulian Napitu beserta warga yang sudah ikut serta membantu pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus pembunuhan tersebut sehingga kedua pelaku dapat diamankan oleh pihak Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi."tutupnya.(WH)
</description>
					                </item><item>
						                <title>Lakalantas KA dengan Mobil Kijang Terjadi di Sergai, Penumpang Kijang Alami Luka Luka hingga Tak Sad</title>
						                <link>https://www.stoedioportal.com/dutakhabarterkini.my.id/berita/detail/lakalantas-ka-dengan-mobil-kijang-terjadi-di-sergai-penumpang-kijang-alami-luka-luka-hingga-tak-sada</link>
						                <description>Serdang Bedagai, - Kecelakaan Lalu-lintas (Lakalantas) antara Kreta Api (KA) penumpang Sribillah Utama U54 dengan satu unit mobil minibus Toyota Kijang nomor Polisi  BK 1263 XAG terjadi di perlintasan kereta api pakai Plang namun keadaan rusak di Desa Sei Buluh, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (2/3/2026) sore tadi sekitar pukul 16.49 WIB. 

Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai AKP  Fauzul Arasy melalui KBO Satlantas Ipda Juarno kepada MISTAR menjelaskan, akibat insiden tersebut, Pengemudi Mobil Kijang atas nama Riana Sihombing, 58 tahun, berstatus PNS di Pemkab Sergai, warga Dusun VI, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah mengalami kepala robek, dada terasa sakit dan tidak sadarkan diri dan berobat di RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah. 

Sedangkan Masinis Kereta Api penumpang atas nama Muhammad Septiendi Angriawan, warga Perumahan Kereta Api, Kota Medan dan Asisten Masinis atas nama Boyke Opit Chandra. 

Menurutnya, Kejadian ini  bermula saat mobil Toyota Kijang Innova tersebut datang dari arah jalan besar Desa Sei Buluh menuju arah Desa Lubuk Bayas. sesampainya di TKP diduga kurang konsentrasi dan tidak memperhatikan Kereta Api penumpang tersebut yang datang dari arah medan menuju arah Rantau Prapat. 

"Saar di TKP bagian depan sebelah kiri mobil penumpang Kijang Innova tersebut bersentuhan dengan bagian depan sebelah kanan Kereta Api. Akibat dari kejadian ini pengemudi mobil Toyota kijang Innova ini nmengalami luka -luka. kedua barang bukti mengalami kerusakan, Mobil tersebut diamankan di kantor Unit Gakkum Pos Lantas Sei Seijenggi, Sedangkan Kereta Api melanjutkan perjalanan arah Rantau Prapat"urainya.

Lebih lanjut dikatakannya,  Mobil mengalami kerusakan bagian body sebelah kiri dan sebelah kanan peot, kaca depan kaca samping pecah, mampet depan peot, kap atas peot. Kereta api merk KA Sribillah utama U54 mengalami kerusakan bagian lokomotif. 

"Kerugian Materil Sekitar Rp. 20.000.000 .- ( Dua puluh juta Rupiah)" tandasnya. (WH)
</description>
					                </item><item>
						                <title>Desa Persing Buka Data Anggaran ke Media, Ketua DPD AKPERSI Kepri: Ini Standar Pemerintahan Transpar</title>
						                <link>https://www.stoedioportal.com/dutakhabarterkini.my.id/berita/detail/desa-persing-buka-data-anggaran-ke-media-ketua-dpd-akpersi-kepri-ini-standar-pemerintahan-transpar</link>
						                <description>
Kepulauan Riau – Upaya konfirmasi yang dilakukan media yang tergabung dalam AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Provinsi Kepulauan Riau kepada sejumlah pemerintah desa di beberapa kabupaten merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan undang-undang.Rabu 04/03/2026

Langkah tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 6 huruf a dan d ditegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranannya untuk:

Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, serta
Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Dalam konteks pengelolaan anggaran desa, fungsi tersebut menjadi bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat.

Dari sejumlah desa yang dikonfirmasi, Pemerintah Desa Persing, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.

 Seluruh pertanyaan yang diajukan media dijawab secara rinci tanpa menghindar.

Sikap tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam Pasal 7 ayat (1) ditegaskan:

“Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.”

Selain itu, Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KIP juga menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi mengenai laporan keuangan, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.
Pengelolaan anggaran desa sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 24 ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas:

Kepastian hukum
Tertib penyelenggaraan pemerintahan
Keterbukaan
Profesionalitas
Akuntabilitas
Lebih lanjut, Pasal 27 huruf d menyatakan bahwa kepala desa berkewajiban memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.

Ketua DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan C. ILJ., menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif Pemerintah Desa Persing.

“Ini menjadi contoh bagi desa-desa lainnya. Pemerintah Desa Persing di Kabupaten Lingga menjawab seluruh konfirmasi tanpa keraguan. Artinya, tata kelola anggaran desanya berjalan sebagaimana mestinya. Saya selaku Ketua DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya. Lanjutkan keterbukaan informasi publik sampai kapan pun,” ujar Fauzan.


Ia menegaskan bahwa anggaran desa merupakan bagian dari keuangan negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Yang ditanyakan adalah anggaran desa, bukan persoalan pribadi. Ini uang negara, bukan uang warisan. Transparansi bukan ancaman, melainkan kewajiban yang sudah diatur undang-undang,”
 tegasnya.


Kendati demikian, terkait adanya beberapa pejabat publik  yang dinilai berpotensi untuk dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fauzan menyatakan pihaknya masih melakukan kajian hukum secara mendalam tapi sesudah itu kami sikat secara hukum.

Langkah tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“Kami tidak ingin gegabah. Semua melalui kajian hukum dan pertimbangan matang. Prinsipnya, pers bekerja berdasarkan fakta dan aturan hukum,”
 tambahnya.

DPD AKPERSI Kepri menegaskan bahwa transparansi yang ditunjukkan Desa Persing merupakan contoh implementasi nyata dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Keterbukaan bukan hanya kewajiban normatif, tetapi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
</description>
					                </item><item>
						                <title>Wakil Bupati Pasangkayu Buka Pelatihan HAM untuk Aparatur Kesehatan</title>
						                <link>https://www.stoedioportal.com/dutakhabarterkini.my.id/berita/detail/wakil-bupati-pasangkayu-buka-pelatihan-ham-untuk-aparatur-kesehatan</link>
						                <description>PASANGKAYU - Di tengah hiruk-pikuk pembangunan fisik dan infrastruktur, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu memilih untuk menoleh pada aspek yang lebih mendasar namun kerap terlupa: martabat manusia dalam pelayanan publik.

Pada Kamis, 12 Februari 2026, Ruang Pola Kantor Bupati menjadi titik awal dari sebuah ikhtiar untuk mengubah paradigma layanan kesehatan, tidak lagi semata sebagai prosedur administratif, melainkan sebagai perjumpaan antarmanusia yang bermartabat.

Wakil Bupati Pasangkayu, Dr. Hj. Herny Agus, S.Sos., M.Si, secara resmi membuka kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) yang diperuntukkan secara khusus bagi aparatur negara di sektor kesehatan.

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Kemenkumham Perwakilan Sulawesi Barat, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Kesehatan, para pimpinan Puskesmas, tenaga kesehatan, serta jajaran aparatur strategis lainnya.

Kehadiran lintas sektor ini menandaskan bahwa persoalan HAM dalam layanan kesehatan bukanlah tugas satu institusi semata, melainkan sebuah komitmen kolektif.

Lebih dari sekadar seremoni, penguatan kapasitas ini dirancang untuk merespons realitas bahwa pasien yang datang ke fasilitas kesehatan seringkali berada dalam posisi paling rentan. Mereka tidak hanya membawa penyakit, tetapi juga harapan, ketakutan, dan kadang kepasrahan.

Dalam situasi demikian, aparatur kesehatan tidak cukup hanya kompeten secara teknis; mereka juga harus mampu membaca dan merespons dimensi kemanusiaan yang menyertai setiap tindakan medis.

Pelatihan ini secara spesifik menyasar pemahaman bahwa hak atas kesehatan bukanlah barang mewah yang diberikan atas dasar kemurahan hati petugas, melainkan hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara.

Dengan kata lain, ketika seorang perawat tersenyum atau dokter meluangkan waktu mendengarkan keluhan pasien, itu bukan kebaikan hati pribadi, melainkan pelaksanaan kewajiban negara dalam ranah yang paling konkret dan intim.

Yang menarik, kegiatan ini tidak berhenti pada wacana normatif. Para peserta—mulai dari kepala puskesmas hingga tenaga kesehatan garda terdepan—dibekali dengan pemahaman praktis tentang bagaimana prinsip-prinsip HAM diterjemahkan dalam tindakan sehari-hari.

Misalnya, bagaimana menyampaikan diagnosis dengan bahasa yang dapat dipahami pasien, bagaimana menjaga privasi dalam ruang perawatan, atau bagaimana memastikan persetujuan tindakan medis (informed consent) benar-benar dipahami, bukan sekadar formalitas tanda tangan.

Inisiatif ini sejatinya menegaskan bahwa pembangunan kabupaten Pasangkayu tidak diukur hanya dari megahnya gedung atau panjangnya jalan, tetapi juga dari seberapa manusiawi ruang-ruang publik yang disediakan bagi warganya.

Sebuah puskesmas yang bersih dan lengkap alatnya akan kehilangan makna jika pasien dilayani dengan raut muka masam atau diabaikan keluhannya. Sebaliknya, fasilitas sederhana dapat terasa hangat jika setiap insan yang datang diperlakukan sebagai subjek yang utuh, bukan sekadar angka dalam laporan tahunan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Herny Agus menggarisbawahi bahwa aparatur kesehatan adalah ujung tombak wajah pemerintah di mata masyarakat. Karena itu, penguatan kapasitas HAM bukanlah pelengkap, melainkan inti dari reformasi birokrasi yang sesungguhnya. (*)
</description>
					                </item><item>
						                <title>DPRD Pasangkayu Kritik Perencanaan Pembangunan yang Tak Akomodatif</title>
						                <link>https://www.stoedioportal.com/dutakhabarterkini.my.id/berita/detail/dprd-pasangkayu-kritik-perencanaan-pembangunan-yang-tak-akomodatif</link>
						                <description>PASANGKAYU - Senin, 9 Februari 2026, Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Pasangkayu menjadi saksi dari sebuah dialog yang mengungkap kegelisahan mendalam tentang arah perencanaan pembangunan daerah. 

Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang digelar hari itu tidak semata membahas soal dokumen teknis, melainkan menyentuh persoalan fundamental: mengapa aspirasi masyarakat yang telah dijaring melalui mekanisme resmi justru kerap kehilangan ruang dalam dokumen perencanaan?

Dibuka oleh Wakil Ketua II Muh. Dasri, S.Pd., M.A.P, dan didampingi Wakil Ketua I Putu Purjaya, SH, rapat dihadiri jajaran komisi seperti Ersad, Edhy Perdana Putra, S. Kel, Muslihat Kamaluddin, S.Sos., M.A.P, Amries Amier, SH, Lubis, SH, Arham Bustaman, Asriani, S.A.P, Andrias, Darsia Iwan, Lubis, SH, Adi Nur Cahyo, S.M, Robin Chandra Hidayat, SH, serta Kepala Bappeda Pasangkayu, Kartini beserta jajarannya. 

Sejak awal, Putu Purjaya langsung mengajukan pertanyaan yang menjadi pokok permasalahan. Ia menyoroti bahwa pokok-pokok pikiran DPRD yang telah dimasukkan melalui SIPD untuk tahun 2026 tidak dapat diakomodir dalam RKPD dan APBD. 

"Apa kendalanya, atau pokir-pokir tersebut tidak bisa terakomodir di situ, atau tidak ada dasar hukumnya? Jika memang tidak bisa, apa langkah-langkah yang dilakukan Bappeda dalam menyusun perencanaan tahun 2027 nanti?" tanyanya tegas.

Pertanyaan serupa dilontarkan Lubis, SH, politisi PKB, yang menyoroti hubungan antara Musrenbang dan reses. Menurutnya, reses adalah mekanisme yang sah dan diatur perundang-undangan untuk menjaring aspirasi dari bawah. Namun ironisnya, ketika pokok-pokok pikiran hasil reses itu ditiadakan dalam proses penganggaran, masyarakat pun mulai enggan berpartisipasi. 



"Apa yang dituangkan dalam proses Musrenbang, baik dari desa maupun kecamatan, tidak pernah dituangkan dalam RAPBD. Sehingga banyak masyarakat tidak mau lagi mengusulkan program melalui Musrenbang," ungkapnya. 

Ersad, anggota komisi, menambahkan keresahan serupa: "Apa dasarnya pokir ini tidak ada? Padahal anggota DPRD melakukan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kami DPRD mempertanggungjawabkan ini ke masyarakat nanti."

Sementara Arham Bustaman menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD adalah prasyarat mutlak agar pokok-pokok pikiran dapat berjalan. "Tentu sangat dibutuhkan kolaborasi dalam membangun Pasangkayu antara pemerintah daerah dengan DPRD," ujarnya.

Menanggapi serangkaian kritik tersebut, Kepala Bappeda Kartini memberikan penjelasan. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan Musrenbang kecamatan, baik secara virtual maupun langsung, tetap dilakukan meskipun terdapat efisiensi anggaran. 

Menurutnya, meskipun beberapa kegiatan tidak dilaksanakan di kecamatan setempat, hal itu tidak mengurangi aspirasi yang disampaikan masyarakat. Kabid Makro Muslimin menambahkan bahwa RKPD saat ini masih dalam tahap rancangan awal. 

"Jadi yang menjadi prioritas adalah pokok-pokok pikiran DPRD. Sejak awal Bappeda telah menyampaikan adanya usulan-usulan dari masyarakat," jelasnya. 

Ia memastikan bahwa Bappeda akan menyampaikan usulan terkait masalah yang muncul dalam RKPD 2027 untuk disinkronisasikan dengan pokir, dan secara mekanisme DPRD dapat mengusul secara tertulis maupun melalui SIPD.

Namun penjelasan teknis tersebut tidak sepenuhnya menjawab kegelisahan yang membuncah. Di penghujung rapat, Muh. Dasri kembali angkat bicara dengan nada yang lebih reflektif sekaligus tajam. 

Ia menguraikan bahwa pertemuan dengan Bappeda ini bukan sekadar forum formalitas, melainkan wujud keprihatinan atas kerja DPRD yang selama ini telah maksimal namun seolah bertepuk sebelah tangan. 

"Komisi I sudah melakukan kunjungan kerja dengan tema persoalan MBG, bagaimana MBG berpengaruh terhadap pemerintah daerah di Pasangkayu. Ternyata tidak ada kolaborasi antara Bappeda dengan pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan apa dan langkah apa yang dilakukan satu tahun ke depan," paparnya. 

Komisi II, lanjut Dasri, telah mengunjungi sejumlah perusahaan tambak udang vaname untuk merumuskan peningkatan PAD. 



"Kami sudah membantu pemda, tapi Pokir kami tidak terakomodir. Padahal kami sudah bekerja maksimal." Yang lebih memprihatinkan, Komisi III menemukan pekerjaan infrastruktur yang telah dicairkan seratus persen namun tidak selesai, sementara di titik lain masyarakat membutuhkan air bersih namun tidak dianggarkan. 

"Inikan salah perencanaan. Seharusnya Bappeda paham dan tahu masalah ini," tegas politisi Nasdem tersebut.

Rapat ini perlahan menunjukkan sebuah diagnosis awal: persoalan perencanaan di Pasangkayu bukan sekadar persoalan teknis administrasi atau efisiensi anggaran, melainkan telah merambah pada keretakan kelembagaan antara eksekutif dan legislatif dalam menerjemahkan suara warga menjadi program nyata. Tanpa perbaikan mekanisme sinkronisasi yang fundamental, dokumen RKPD dan APBD berisiko menjadi sekadar kumpulan angka yang tidak lagi merefleksikan denyut kebutuhan masyarakat. (ns)
</description>
					                </item><item>
						                <title>DPRD Pasangkayu Bahas Potensi Pajak dari Budidaya Udang</title>
						                <link>https://www.stoedioportal.com/dutakhabarterkini.my.id/berita/detail/dprd-pasangkayu-bahas-potensi-pajak-dari-budidaya-udang</link>
						                <description>PASANGKAYU - Guna mengawal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan, DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Dengar Pendapat pada Kamis, 5 Februari 2026 di Ruang Aspirasi. 

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I, Putu Purjaya, SH ini menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kelautan dan Perikanan, Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi. 

Fokus utama pembahasan adalah optimalisasi dan penertiban perizinan usaha budidaya udang vaname yang tengah berkembang di daerah tersebut. 

Dalam pengantarnya, pimpinan rapat mempersilakan Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk menjelaskan progres perizinan, sekaligus mempertanyakan status operasional pelaku usaha, apakah sudah memiliki izin lengkap atau justru beroperasi sambil mengurus perizinan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Muh. Hatta, memaparkan mekanisme perizinan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Ia menjelaskan bahwa untuk dokumen dasar, prosesnya banyak yang terbit otomatis melalui aplikasi setelah pelaku usaha memasukkan data nama dan kelengkapan teknis. 



“Setelah memasukkan nama, nama usaha dan kelengkapan teknis lainnya sudah dapat beroperasi secara otomatis,” jelas Hatta. 

Khusus untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berfokus pada standar keamanan dan tata ruang, pengajuannya dilakukan via aplikasi SIMBG. 

Dari data aplikasi, tercatat 16 badan usaha dan 8 perseorangan yang bergerak di usaha tambak. 

Namun, Hatta mengakui adanya kendala utama, yaitu banyaknya usaha yang sudah beroperasi tetapi belum mengurus PBG karena dianggap harus mengeluarkan biaya jasa konstruksi. 

“Hal tersebut pihak dinas PTSP akan berkoordinasi dengan OPD terkait mengenai perizinan ini untuk mengawal pengusaha atau pelaku usaha tambak,” tambahnya.

Tanggapan kritis datang dari Wakil Ketua II DPRD, Muh. Dasri, S.Pd., M.A.P., yang menekankan perlunya solusi konkret dan kebijakan prioritas. 

Ia menyoroti bahwa meski pelaku usaha dapat mendaftar dengan mudah secara online, pendampingan teknis dan pemetaan di lapangan mutlak diperlukan. 

“Kita sebagai teknis harus mendampingi melakukan pemetaan, ini usaha apa,” tegas Dasri. 

Ia kemudian mendorong masing-masing OPD untuk merumuskan solusi optimalisasi PAD berdasarkan potensi yang dilihat di lapangan. Misalnya, pungutan dari PBG oleh PTSP, pajak air tanah dan sewa alat berat oleh Bapenda, serta perhitungan AMDAL oleh Lingkungan Hidup. 

“Padahal ini salah satu optimalisasi PAD, ketika ada PBB-nya tentu akan masuk di Bapenda,” tegasnya.

Dari sisi pendapatan, Kepala Bapenda Andi Baso menyebutkan bahwa kewenangan Bapenda terhadap pajak daerah ada 10 mata pajak ditambah 2 ofsen. Ia juga mengungkapkan, bahwa realisasi PAD tahun sebelumnya mencapai 96,25%. 

Mengenai potensi dari sektor tambak, Bapenda akan melakukan pemetaan dan penilaian untuk menghitung kewajiban pajak daerah, baik untuk tambak yang sudah maupun belum menyelesaikan PBB. 

Sementara itu, perwakilan Dinas Perikanan dan Kelautan, Afriani Ilyas, menyampaikan bahwa dari hasil kunjungan kerja, baru dua perusahaan, yaitu PT. Randomayang Tambak Lestari dan PT. Manakarra Sakti Abadi, yang memiliki sertifikasi budidaya, sedangkan lainnya masih dalam proses. 

Ia juga menjelaskan pola kemitraan yang dijalin serta faktor penurunan Dana Bagi Hasil (DBH), seperti menurunnya produksi dan serangan penyakit pada bibit.

“Jadi DPK esensinya bagaimana menarik investor bertambah sebanyak-banyaknya dan melakukan produksi yang sebesar-besarnya dan berkelanjutan,” jelas Afriani.

Menyambung pembahasan, Muh. Dasri kembali menekankan pentingnya langkah strategis. Ia mendorong Dinas Perikanan dan Kelautan sebagai OPD teknis untuk memastikan pelaku usaha benar-benar berinvestasi di Pasangkayu. 



Salah satu solusi yang diusulkan adalah melakukan pendataan melalui Geografis Informasi Sistem (GIS) untuk memetakan lokasi tambak dan memastikan kepatuhan terhadap kawasan. 

Dasri juga mengusulkan integrasi data antara sistem perizinan pusat (OSS) dengan pemerintah daerah untuk mengetahui pelaku usaha yang terdaftar di OSS tetapi tidak melapor ke daerah. 

Lebih jauh, ia mendorong pemerintah daerah untuk merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi khusus udang vaname, mengingat komoditas ini telah disepakati sebagai unggulan daerah. 

“DPRD ingin mendorong merumuskan perda pajak retribusi mengenai udang vaname, ini dorongan kepada pemerintah daerah, sebab kita telah sepakat bahwa udang vaname sebagai komoditas unggulan,” pungkas Dasri. 

Rapat Dengar Pendapat dihadiri Wakil Ketua II, Muh. Dasri, S.Pd., M.A.P, Sekretaris Dewan, Mansur, S.Sos.,M.A.P dan sejumlah anggota dewan seperti H. Saifuddin A. Baso, SE., M.Si, Edhy Perdana Putra, S. Kel, Farid Zuniawansyah, S.Sos, Muslihat Kamaluddin, S.Sos., M.A.P, Arham Bustaman, Adi Nur Cahyo, SM, Putu Sulaksana, SH, Serta dihadiri, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Imran Makmur, Kadis Penanaman Modal dan PTSP, Muh. Hatta bersama Kabid Hendra dan Dinas Perikanan dan Kelautan Afriani Ilyas bersama Kabis Abd. Rahman, Kadis Lingkungan Hidup Hj. Darnawati bersama Kabis Aswan, Keban Andi Baso beserta Kabid Baharuddin, ditutup dengan komitmen untuk terus berkoordinasi guna mendorong kontribusi sektor perikanan terhadap keuangan daerah. (ns)
</description>
					                </item><item>
						                <title>DPRD Pasangkayu Sorot Dinas PUPR dan Inspektorat</title>
						                <link>https://www.stoedioportal.com/dutakhabarterkini.my.id/berita/detail/dprd-pasangkayu-sorot-dinas-pupr-dan-inspektorat</link>
						                <description>PASANGKAYU - Dalam suasana yang tegang di Ruang Aspirasi, Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Pasangkayu pada Rabu, 4 Februari 2026, mengungkap serangkaian masalah pelik dalam pengelolaan proyek daerah. 

Dipimpin oleh Wakil Ketua I Putu Purjaya, SH, serta didampingi Wakil Ketua II Muh. Dasri, S.Pd., M.A.P, Sekretaris Dewan Mansur, S.Sos., M.A.P, rapat yang dihadiri sejumlah anggota komisi seperti H. Saifuddin A. Baso, SE., M.Si, Edhy Perdana Putra, S. Kel, Farid Zuniawansyah, S.Sos, Muslihat Kamaluddin, S.Sos., M.A.P, Amries Amier, SH, Lubis, SH, M. Ryan Ramadhan, S.P.W.K, Asriani, S.A.P, Andrias, Darsia Iwan, Putu Sulaksana, SH, Robin Chandra Hidayat, SH dan H. Hariman Ibrahim dan H. Safaruddin, S.Sos, justru diwarnai ketidakhadiran pejabat kunci. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) beserta Kabid Cipta Karya tidak hadir, sehingga penjelasan mengenai berbagai temuan lapangan yang disampaikan oleh Kabid SDA Nyoman Sumanta pun dianggap tidak memadai dan berujung pada permintaan agar ia meninggalkan ruang rapat. Imbasnya, rapat memutuskan untuk mengagendakan ulang RDP dengan kewajiban menghadirkan pejabat terkait secara lengkap.

Permasalahan yang mengemuka berasal dari hasil kunjungan kerja anggota dewan, yang menemukan fakta miris di lapangan. Proyek pengadaan air bersih di beberapa wilayah, seperti Desa Saptajaya dan Kalibamba, ada yang belum selesai dikerjakan dan ada pula yang sudah dibangun tetapi tidak berfungsi karena ketiadaan air. 

Lebih memprihatinkan lagi, terdapat pekerjaan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) dan dinyatakan merugikan negara, diminta untuk mengembalikan kerugian, bahkan masih mendapat anggaran penyelesaian, namun nyatanya tetap mangkrak. 



Ketidaksiapan Dinas PUPR dalam mempertanggungjawabkan program layanan dasar air bersih ini dinilai sangat serius oleh dewan.

Menanggapi temuan-temuan tersebut, anggota Komisi II H. Saifuddin A. Baso, SE., M.Si menyayangkan kondisi ini dan mendorong pembentukan panitia khusus (pansus). 

Ia juga meminta Inspektorat dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Mahyuddin untuk memunculkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari tahun 2023 hingga 2025 agar masalah dapat terselesaikan untuk pembangunan Pasangkayu. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Amries Amier, SH menekankan pentingnya kejelasan data. 

“Saya meminta kepada Inspektorat agar merinci temuan tersebut seperti perusahaan apa, siapa direkturnya, berapa kerugian yang ditimbulkan dan berapa yang telah dikembalikan kepada negara,” tegasnya.

Jawaban datang dari Inspektur Inspektorat Tanwir Miliansyah, yang hadir bersama Asisten III Sekretariat Daerah Imran Makmur. Tanwir menjelaskan bahwa rincian temuan telah tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, dan peran Inspektorat lebih pada merinci nilai, pekerjaan, dan nama perusahaan. 

Ia mengungkapkan kendala bahwa selama tujuh tahun terakhir tidak ada pemeriksaan fisik di Dinas PUPR, berbeda dengan OPD lain seperti Dinas Kesehatan yang meminta audit sebelum penyerahan pekerjaan. 

“Juga ada pekerjaan jembatan gantung di Desa Motu, sudah penyerahan berita acara serah terima 100%, setelah dilihat di lapangan progresnya nol,” ungkap Tanwir. 

Meski demikian, ia melaporkan kemajuan dalam penyelesaian kerugian. Untuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024, dari total temuan BPK senilai lebih dari Rp 4 Miliar yang mencakup kerugian dan administrasi, realisasi pengembalian telah mencapai 52% atau sekitar Rp 1,7 Miliar. 

“Untuk temuan kerugian Rp 3 Miliar, penyelesaiannya Rp 1,6 Miliar yang telah diselesaikan,” jelasnya.

Pandangan strategis disampaikan oleh Muh. Dasri, yang menekankan pentingnya sanksi dan kejelasan peran. 

“Semua temuan harus diberikan sanksi, jadi inspektorat, DPRD dan BPK. Inspektorat bertanggung jawab kepada kepala daerah, DPRD sebagai fungsi pengawasan bertanggung jawab kepada masyarakat atau konstituen,” ujarnya. 

Politikus NasDem ini kemudian mempertanyakan mekanisme lanjutan. Ia menyarankan agar temuan yang dianggap janggal oleh DPRD dan dilaporkan ke Inspektorat, jika audit kemudian menemukan kerugian negara, seharusnya dapat dilimpahkan ke Kejaksaan. 

“Ini persoalan keseriusan untuk mengawasi proyek-proyek pemerintah daerah,” tegas Dasri.



Dari dinamika rapat yang penuh dengan ketidakpuasan terhadap respons pemerintah daerah tersebut, akhirnya dihasilkan sejumlah rekomendasi tegas. 

Pertama, RDP lanjutan dengan Dina PUPR harus segera diagendakan ulang untuk membahas persoalan air bersih dan proyek mangkrak tahun 2023-2024, dengan keharusan menghadirkan Kepala Dinas, PPK, PPTK, PHO, serta seluruh data pendukung. 

Kedua, ketidakhadiran Dinas PUPR dalam RDP ini dinilai sebagai bentuk ketidaksiapan dalam mempertanggungjawabkan program. 

Ketiga, Inspektorat didorong untuk melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasil pengawasan atas seluruh proyek air bersih dan infrastruktur mangkrak sejak 2023, termasuk indikasi kerugian negara dan tindak lanjutnya. 

Keempat, pemerintah daerah didesak untuk segera mengambil langkah administratif dan hukum terhadap kontraktor dan pejabat dinas terkait yang tidak bertanggung jawab. 

Kelima, hasil RDP lanjutan dan laporan Inspektorat akan dijadikan dasar rekomendasi DPRD dalam evaluasi kinerja OPD dan kebijakan anggaran, serta pengembalian kebijakan daerah selanjutnya. 

Keenam, sebagai langkah final, jika dalam RDP lanjutan nanti Dinas PUPR kembali absen atau tidak membawa data yang diminta, rapat gabungan komisi akan merekomendasikan pimpinan DPRD untuk mengambil langkah kelembagaan sesuai peraturan perundang-undangan. (ns)
</description>
					                </item><item>
						                <title>Pasca Kunjungan Kerja, DPRD Pasangkayu Gelar Rapat Kerja Gabungan Komisi</title>
						                <link>https://www.stoedioportal.com/dutakhabarterkini.my.id/berita/detail/pasca-kunjungan-kerja-dprd-pasangkayu-gelar-rapat-kerja-gabungan-komisi</link>
						                <description>PASANGKAYU - Sebagai tindak lanjut konkret dari serangkaian kunjungan kerja pengawasan yang telah dilaksanakan selama empat hari, dari 27 hingga 30 Januari 2026, para anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Kerja di Ruang Aspirasi pada Senin, 2 Februari 2026. 

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Putu Purjaya, SH, serta dihadiri oleh Wakil Ketua II, Muh. Dasri, S.Pd., M.A.P, Sekretaris Dewan Mansur, S.Sos., M.A.P, dan sejumlah anggota dewan seperti H. Saifuddin A. Baso, SE., M.Si, Edhy Perdana Putra, S.Kel, Ersad, Muslihat Kamaluddin, S.Sos., M.A.P, Robin Chandra Hidayat, SH, Amries Amier, SH, Andrias, Darsia Iwan, dan Adi Nur Cahyo, S.M., ini bertujuan mendalami laporan hasil pengawasan terhadap program kerja dan infrastruktur tahun anggaran 2026 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertindak sebagai pendamping.



Rangkaian kunjungan sebelumnya membawa setiap komisi menyelami aspek pembangunan yang berbeda-beda. 

Komisi I, didampingi Dinas Kesehatan, fokus memantau pelaksanaan Dapur MBG di berbagai penjuru wilayah, mulai dari Kecamatan Pasangkayu dan Tikke Raya pada 27 Januari, kemudian Sarudu dan Baras keesokan harinya, serta Dapurang dan Duripoku pada 29 dan 30 Januari. 

Sementara itu, perhatian Komisi II tertuju pada dinamika sektor perikanan dan kelautan, perdagangan, serta investasi. Didampingi oleh sejumlah OPD seperti Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Badan Pendapatan Daerah, mereka mengunjungi berbagai perusahaan, antara lain PT. Sarjo Tambak Vaname di Desa Sarude, PT. Manakarra Sakti Abadi di Desa Sarjo, dan PT. Sejahtera Tani Tambak pada hari pertama. 

Kunjungan berlanjut ke PT. Pasangkayu Tambak Lestari, PT. Randomayang Tambak Lestari, dan PT. Randomayang Bintang Delapan pada 28 Januari, kemudian PT. Wijaya Sumber Vaname di Desa Maponu, PT. Vaname Bambaira Sejahtera, serta PT. Vaname Kasoloang pada hari ketiga. 

Di penghujung rangkaian, 30 Januari, kunjungan dilakukan ke PT. Bintang Wisata Lestari di Desa Pangiang, PT. Cahaya Batuoge di Desa Batuoge, serta PT. Opu Tambak Vaname di Desa Letawa.



Di sisi lain, Komisi III bersama OPD teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah, lebih banyak menyusuri infrastruktur dasar dan penanganan bencana. Mereka memulai perjalanan dengan meninjau program Air Bersih di Desa Saptanajaya serta Sarana dan Prasarana Desa di Sipakainga pada 27 Januari. 

Agenda hari berikutnya mencakup peninjauan Air Bersih Desa Batumatoru dan Jalan Poros Doda-Bajawali. Di hari ketiga, perhatian dialihkan ke Air Bersih Desa Kalibamba dan lokasi Bencana Banjir di Desa Bambaira. 

Sebagai penutup rangkaian kunjungannya pada 30 Januari, komisi ini mengamati Penerangan Lampu Jalan dan Rambu-rambu di kawasan wisata Desa Koa-Koa dan Kalukunangka. 

Semua temuan, catatan, dan dialog langsung di lapangan inilah yang kemudian diangkat menjadi bahan diskusi mendalam dalam rapat kerja gabungan, untuk dirumuskan menjadi rekomendasi perbaikan yang strategis dan berbasis bukti. (*/ns)
</description>
					                </item><item>
						                <title>Polres Pasangkayu Gelar Operasi Keselamatan Marano 2026</title>
						                <link>https://www.stoedioportal.com/dutakhabarterkini.my.id/berita/detail/polres-pasangkayu-gelar-operasi-keselamatan-marano-2026</link>
						                <description>PASANGKAYU - Dalam rangka menyongsong dan mengantisipasi peningkatan arus lalu lintas menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Polres Pasangkayu secara resmi menggelar Operasi Keselamatan Marano 2026. 

Momentum peluncuran operasi yang akan berlangsung selama empat belas hari ini ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang diselenggarakan di Lapangan Apel Corona Polres Pasangkayu, Senin (02/02/2026).

Apel bertema “Cipta Kondisi Mewujudkan Kamseltibcarlantas Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H” tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasangkayu, Kompol Agussalim Arsyad S., dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi terkait, mencerminkan pendekatan kolaboratif yang dicanangkan. 

Hadir dalam kesempatan itu Asisten I Kabupaten Pasangkayu Drs. Badaruddin, perwakilan Kodim 1427/Pasangkayu Kapten Inf Syarif, Danpos Binpotmar TNI AL Lettu Laut (E) Mei Handoko, serta perwakilan dari Kejari, DPRD, Dishub, dan Satpol PP.

Amanat Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata yang dibacakan Wakapolres menyatakan bahwa Operasi Keselamatan Marano akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026. 

Operasi ini dirancang dengan tujuan ganda, yakni menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas seraya secara bersamaan meningkatkan disiplin berkendara di kalangan masyarakat. 

Sasaran operasi dirumuskan secara komprehensif, mencakup segala bentuk potensi gangguan yang dapat memicu kemacetan, pelanggaran, ataupun kecelakaan di jalan raya. 

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa penciptaan keamanan dan keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab kolektif, sehingga koordinasi dan sinergi yang solid antar seluruh instansi terkait mutlak diperlukan.

Lebih lanjut, melalui Wakapolres, seluruh personel yang terlibat dalam operasi diingatkan untuk senantiasa mengedepankan langkah-langkah yang bersifat preemtif dan preventif. 

Pendekatan yang diambil haruslah edukatif serta humanis, dengan penegakan hukum yang dilaksanakan secara selektif. Dengan persiapan yang matang dan komitmen untuk bekerja sama ini, diharapkan dapat tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di seluruh wilayah hukum Polres Pasangkayu, sehingga masyarakat dapat menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan tenang dan selamat. (**/net)

Editor: Abi Ghifar
</description>
					                </item></channel>
  	</rss>