SOROTAN PUBLIK: Setoran Parkir Ilegal Mie Gacoan Diduga Masuk Kantong Oknum OPD

Investigasi 01 Jun 2026 22:25 2 min read 6 views By Redaksi

Share berita ini

SOROTAN PUBLIK: Setoran Parkir Ilegal Mie Gacoan Diduga Masuk Kantong Oknum OPD
SOROTAN PUBLIK: Setoran Parkir Ilegal Mie Gacoan Diduga Masuk Kantong Oknum OPD       kpkexpos.my.id PADANGSIDIMPUAN - Polemik ter...

SOROTAN PUBLIK: Setoran Parkir Ilegal Mie Gacoan Diduga Masuk Kantong Oknum OPD

 

 

 

kpkexpos.my.id

PADANGSIDIMPUAN - Polemik terkait setoran Parkir diluar area tarif Mie Gacoan Padangsidimpuan terus menjadi sorotan publik. Sebab sorotan itu, atas dugaan OPD terkait diduga menerima setoran parkir.

 

Secara regulasi, tindakan itu tidak dibenarkan. Karena setoran parkir itu masuk ke kas daerah, sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Kondisi ini juga mencerminkan lemahnya pengawasan dari dinas perhubungan, sebagai pengelola parkir.

 

Padahal sebelumnya sesuai informasi yang didapat OPD terkait telah duduk bersama untuk menyelesaikan polemik parkir di luar area Mie Gacoan. Namun hingga kini hal tersebut belum terselesaikan.

 

Lagi, sesuai informasi dari salah seorang jukir disana yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan dugaan kutipan parkir liar masih terus berlangsung.

 

" Dugaan kutipan parkir diluar lingkungan Mie Gacoan, seperti diatas trotoar dan bahu jalan diduga masuk di setor ke pihak pengelola parkir disana "bebernya.

 

Padahal sudah jelas ada aturan dan regulasinya Kawasan parkir yang dilarang sesuai UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, Pasal 287:

 

*1. Tempat yang bikin bahaya/ganggu lalu lintas*

- Tikungan, tanjakan/turunan, perlintasan rel kereta

- Jembatan, terowongan, bawah layang 

- Zebra cross, jalur pejalan kaki, jalur sepeda

- Dekat rambu/papan petunjuk jadi ketutup

 

*2. Tempat fasilitas umum* 

- Pintu masuk/keluar gedung, gang, halaman

- Halte bus, pangkalan taksi/angkot

- Hidran kebakaran, pintu gerbang darurat

 

*3. Jarak minimal dari marka/fasilitas*

- Kurang dari 12m dari lampu merah/rambu berhenti

- Kurang dari 3m dari marka jalan/traffic cone

- Kurang dari 6m dari persimpangan

 

Intinya: jangan parkir kalau bikin jalan sempit, pandangan ketutup, atau ngalangin orang lain.

KPKExpos

Recent Articles

Popular Articles