<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?> 
  <rss version="2.0"><channel> 
				<title>RSS REKAM NUSANTARA - AKTUAL CEPAT & TERPERCAYA</title> 
				<description>https://rekamnusantara.stoedioportal.com/</description>
				<link>https://rekamnusantara.stoedioportal.com/</link> 
				<language>id-id</language><item>
						                <title>Nyono Eki Setiawan Gelar Halal Bihalal, Hadirkan Tokoh Masyarakat dan Pererat Silaturahmi</title>
						                <link>https://rekamnusantara.stoedioportal.com/berita/detail/nyono-eki-setiawan-gelar-halal-bihalal-hadirkan-tokoh-masyarakat-dan-pererat-silaturahmi</link>
						                <description>Kegiatan Halal Bihalal yang digelar oleh Nyono Eko Setiawan berlangsung hangat dan penuh kebersamaan dengan dihadiri berbagai tokoh masyarakat. Acara ini menjadi momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi pasca Hari Raya Idulfitri.

Dalam suasana penuh kekeluargaan, para undangan yang terdiri dari tokoh agama, tokoh pemuda, serta elemen masyarakat tampak antusias mengikuti rangkaian acara. 

Selain sebagai ajang saling memaafkan, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai sarana memperkuat komunikasi dan kebersamaan antar warga.

Nyono Eko Setiawan dalam sambutannya menyampaikan pentingnya menjaga persatuan dan kebersamaan di tengah masyarakat. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan sebagai tradisi positif yang memperkuat nilai-nilai sosial dan keagamaan.

Acara ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah, menambah keakraban di antara para peserta yang hadir.
</description>
					                </item><item>
						                <title>Semangat Ramadan, PSHT Talun Sudo Turun ke Jalan Bagikan Takjil Gratis</title>
						                <link>https://rekamnusantara.stoedioportal.com/berita/detail/semangat-ramadan-psht-talun-sudo-turun-ke-jalan-bagikan-takjil-gratis</link>
						                <description>Semangat berbagi di bulan suci Ramadan ditunjukkan oleh anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Rayon Talun Sudo dengan membagikan ratusan makanan pembuka puasa kepada para pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Kegiatan sosial tersebut dilaksanakan di kawasan Jembatan Banyulegi, Jalan Raya Wotgaru, pada sore hari menjelang waktu berbuka puasa.

 Ratusan paket takjil dibagikan secara langsung kepada pengendara motor, sopir, serta warga yang melintas di lokasi.

Pembagian takjil ini dipimpin langsung oleh Ketua Rayon Talun Sudo, Aldi, yang turut turun ke jalan bersama para anggota untuk membagikan makanan kepada masyarakat.

Menurut Aldi, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan wujud kebersamaan anggota PSHT kepada masyarakat, khususnya di bulan Ramadan yang penuh berkah.

“Momentum Ramadan kami manfaatkan untuk berbagi dengan sesama. Semoga kegiatan sederhana ini bisa membantu masyarakat yang sedang dalam perjalanan agar bisa berbuka puasa tepat waktu,” ujarnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh anggota PSHT Rayon Talun Sudo serta salah satu warga tingkat II, Kang Mas Maulan, yang turut memberikan dukungan dan semangat kepada para anggota yang terlibat dalam aksi sosial tersebut.

Selama kegiatan berlangsung, suasana terlihat tertib dan penuh kebersamaan. Warga yang menerima takjil pun menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi kepedulian para anggota PSHT.

Melalui kegiatan berbagi takjil ini, PSHT Rayon Talun Sudo berharap dapat terus menumbuhkan rasa solidaritas, mempererat hubungan dengan masyarakat, serta menebarkan nilai-nilai kebaikan di tengah kehidupan sosial.

Kegiatan sosial seperti ini juga diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi komunitas lain untuk turut berbagi dan menebarkan kebaikan selama bulan Ramadhan.

(Red)
</description>
					                </item><item>
						                <title>Nekat Terobos Barikade, Truk Mafia Solar Subsidi di Situbondo Tabrak Mobil Polisi Sebelum Ringsek Ha</title>
						                <link>https://rekamnusantara.stoedioportal.com/berita/detail/nekat-terobos-barikade-truk-mafia-solar-subsidi-di-situbondo-tabrak-mobil-polisi-sebelum-ringsek-han</link>
						                <description>Situbondo II Upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali terungkap di Kabupaten Situbondo. Sebuah truk modifikasi yang diduga mengangkut sekitar 1 ton solar subsidi secara ilegal terlibat aksi kejar-kejaran dramatis dengan petugas kepolisian hingga menabrak kendaraan warga dan mobil petugas sebelum akhirnya berhenti setelah menghantam pagar bangunan milik warga.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Kamis (pagi). Aksi tersebut menyita perhatian warga karena berlangsung menegangkan layaknya adegan film aksi di jalan raya.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

“Informasi awal kami terima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan solar subsidi yang diduga ilegal. Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Resmob Barat Polres Situbondo,” ujar AKP Agung Hartawan.

Menurut keterangan polisi, laporan masyarakat menyebutkan adanya truk yang kerap keluar-masuk wilayah Besuki pada dini hari dengan membawa muatan mencurigakan. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan praktik pengumpulan BBM subsidi dari sejumlah titik sebelum didistribusikan kembali secara ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Situbondo kemudian melakukan pemantauan di beberapa jalur yang dicurigai menjadi rute distribusi.

Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi sebuah truk yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga. Namun saat hendak dihentikan untuk pemeriksaan, pengemudi truk justru memilih melarikan diri.


Alih-alih berhenti, pengemudi truk tersebut justru menginjak pedal gas dan menerobos upaya penyekatan yang dilakukan petugas. Aksi tersebut memicu kejar-kejaran antara polisi dan truk yang melaju dengan kecepatan tinggi di jalan raya.
Dalam pelariannya, truk tersebut bahkan menabrak kendaraan lain yang sedang melintas, sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Tidak hanya itu, pelaku juga diduga dengan sengaja menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas yang berusaha menghentikan laju truk tersebut.

Situasi semakin tegang ketika truk tersebut terus melaju dalam kondisi tidak terkendali hingga akhirnya menghantam pagar bangunan milik warga. Benturan keras tersebut membuat truk tidak dapat melanjutkan pelarian.

Setelah kendaraan berhasil dihentikan, petugas langsung melakukan pemeriksaan di lokasi. Dari hasil pengecekan, polisi menemukan tandon atau tangki yang telah dimodifikasi di bagian bak truk.

Tangki tersebut diduga sengaja dipasang untuk menampung BBM dalam jumlah besar yang diperoleh dari berbagai sumber.

Dari dalam tangki modifikasi itu, polisi menemukan sekitar 1 ton solar subsidi yang diduga akan didistribusikan secara ilegal.

Petugas kemudian mengamankan dua orang terduga pelaku yang berada di dalam kendaraan tersebut. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan menyebutkan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada dua pelaku yang telah diamankan. Polisi menduga praktik tersebut merupakan bagian dari rantai distribusi ilegal BBM subsidi yang melibatkan jaringan lebih luas.

Modus yang sering digunakan dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi antara lain mengumpulkan solar dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi kepada industri atau pihak tertentu.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana BBM tersebut diperoleh dan akan didistribusikan ke mana. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan di atasnya,” jelas AKP Agung.


Penyalahgunaan BBM subsidi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dapat merugikan negara serta mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.

Solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, petani, dan transportasi umum. Namun dalam praktiknya, tidak jarang BBM tersebut disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Ancaman hukuman bagi pelaku dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga puluhan miliar rupiah.


Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM subsidi,” pungkas AKP Agung Hartawan.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan mafia BBM subsidi yang lebih besar di wilayah tersebut.


(Red)
</description>
					                </item><item>
						                <title>Gudang di Jalan Mojopuro Balongpanggang Diduga Jadi Tempat Penampungan BBM Subsidi Ilegal</title>
						                <link>https://rekamnusantara.stoedioportal.com/berita/detail/gudang-di-jalan-mojopuro-balongpanggang-diduga-jadi-tempat-penampungan-bbm-subsidi-ilegal</link>
						                <description>GRESIK ||Sebuah gudang baru yang berlokasi di Jalan Mojopuro, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, diduga menjadi tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar secara ilegal. Gudang tersebut berada di belakang rumah warga yang disebut-sebut milik salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan Balongpanggang.

Hasil pantauan wartawan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Terlihat dua unit kendaraan tangki berkapasitas masing-masing 24.000 liter serta dua unit truk tangki berkapasitas 8.000 liter bertuliskan “PT Agung Pratama Energi” terparkir di area gudang.

Selain itu, ditemukan pula sebuah mobil box yang telah dimodifikasi dengan tangki khusus di bagian dalamnya. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi yang kemudian dipindahkan ke armada truk tangki berkapasitas besar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, solar subsidi tersebut diduga diperoleh secara tidak sah dari sejumlah SPBU, lalu ditampung dan dipindahkan ke armada tangki untuk selanjutnya dijual ke sejumlah perusahaan di wilayah Gresik dan sekitarnya dengan harga solar industri.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas pemindahan solar dari mobil box ke truk tangki dilakukan secara rutin setiap hari dan berlangsung berulang kali.

“Setiap hari ada aktivitas bongkar muat. Biasanya dari mobil kecil dipindahkan ke tangki besar,” ujarnya.

Sementara, saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Balongpanggang, Aipda Subiyantoro, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan maupun permohonan izin terkait operasional gudang maupun aktivitas pengangkutan BBM di lokasi tersebut.

“Sejauh ini tidak ada izin atau pemberitahuan yang masuk ke pihak kami. Tampaknya pelaku melakukan aktivitas tersebut secara semaunya sendiri,” tegasnya.

Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Distribusi dan pengawasan BBM subsidi sendiri berada di bawah pengawasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan dilaksanakan oleh Pertamina sebagai badan usaha penugasan.

Hingga berita ini diangkat, pihak pemilik gudang dan pengelola belum memberikan keterangan resmi.
Masyarakat setempat berharap agar Polres Gresik segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Warga juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat agar distribusi solar subsidi kembali tepat sasaran dan tidak merugikan negara maupun masyarakat kecil yang berhak menerima.

(*)
</description>
					                </item><item>
						                <title>Uang Nasabah Lenyap Semalam, BRI Dilaporkan Ke Polisi</title>
						                <link>https://rekamnusantara.stoedioportal.com/berita/detail/uang-nasabah-lenyap-semalam-bri-dilaporkan-ke-polisi</link>
						                <description>Pati II Setelah beberapa kali lakukan audiensi  antara pihak nasabah yakni Bagus Santoso dengan BRI unit Gembong dan BRI Cabang Pati tidak mendapatkan titik temu, kasus dibawa ke ranah hukum. Nasabah melaporkan secara resmi ke Polresta Pati atas dugaan pelanggaran tindak pidana dalam kasus pembobolan uang nasabah perbankan yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. (03/03)

Diketahui sebelumnya bagus Santoso bersama keluarganya melakukan unjuk rasa di depan kantor unit Gembong yang pada kelanjutannya melakukan dua kali audiensi di BRI kantor cabang Pati yang sebelumnya juga dilakukan mediasi yang dijembatanI oleh Kapolsek Gembong bersama kepala desa Kedungbulus namun dari 3 pertemuan tidak membuahkan hasil, pihak nasabah Bagus Santoso membawa ke ranah hukum.
Rekening tabungan yang mendadak lenyap dalam satu malam tersebut viral dan mendapat sorotan dari berbagai masyarakat di beberapa platform media sosial, pro kontra komentar pun terjadi.  Komentar negatif yang jauh lebih banyak mendominasi, BRI lagii..BRI kagii...., emang gitu bank pemerintah kok tidak bisa dipercaya, sama kejadiannya kayak saya dan masih banyak komentar negatif lain.  Di satu sisi komentar yang positif menyebutkan bahwa nasabah pernah klik aplikasi phising namun menurut kesaksian nasabah terkonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan klik apapun dan  bisa dicek di HPnya.

Pimpinan NRI cabang  Pati dalam kesempatan audiensi menyampaikan bahwa ada kemungkinan terjadinya social Engineering yang juga bisa terjadi di lingkungan internal BRI maka jika akan ditindaklanjuti ke ranah hukum pihaknya mendukung agar terungkap terang benderang. Di satu sisi pihak keluarga korban menegaskan bahwa jika memang BRI ada etiket baik untuk membantu kenapa tidak diberikan secara detail rincian transaksi agar terang benderang, Siapa yang melakukan social Engineering namun pihak BRI mengatakan bahwa password, user dan OTP dari nomor nasabah, jadi investigasi mengatakan bahwa itu sudah sah karena akses dari nomor HP nasabah. Namun di sisi nasabah juga tidak pernah merasa melakukan transaksi tersebut ataupun mengganti password secara online.

Masalah detail transaksi menjadi pelik dan barang mahal karena pihak BRI mengatakan bahwa untuk mendapatkan keterangan secara detail itu adalah kewenangan BRI Pusat dan bisa dilakukan kalau sudah pada tahap penyidikan atau tahap pengadilan.

(*)
</description>
					                </item><item>
						                <title>Wakil Bupati Pasangkayu Buka Pelatihan HAM untuk Aparatur Kesehatan</title>
						                <link>https://rekamnusantara.stoedioportal.com/berita/detail/wakil-bupati-pasangkayu-buka-pelatihan-ham-untuk-aparatur-kesehatan</link>
						                <description>PASANGKAYU - Di tengah hiruk-pikuk pembangunan fisik dan infrastruktur, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu memilih untuk menoleh pada aspek yang lebih mendasar namun kerap terlupa: martabat manusia dalam pelayanan publik.

Pada Kamis, 12 Februari 2026, Ruang Pola Kantor Bupati menjadi titik awal dari sebuah ikhtiar untuk mengubah paradigma layanan kesehatan, tidak lagi semata sebagai prosedur administratif, melainkan sebagai perjumpaan antarmanusia yang bermartabat.

Wakil Bupati Pasangkayu, Dr. Hj. Herny Agus, S.Sos., M.Si, secara resmi membuka kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) yang diperuntukkan secara khusus bagi aparatur negara di sektor kesehatan.

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Kemenkumham Perwakilan Sulawesi Barat, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Kesehatan, para pimpinan Puskesmas, tenaga kesehatan, serta jajaran aparatur strategis lainnya.

Kehadiran lintas sektor ini menandaskan bahwa persoalan HAM dalam layanan kesehatan bukanlah tugas satu institusi semata, melainkan sebuah komitmen kolektif.

Lebih dari sekadar seremoni, penguatan kapasitas ini dirancang untuk merespons realitas bahwa pasien yang datang ke fasilitas kesehatan seringkali berada dalam posisi paling rentan. Mereka tidak hanya membawa penyakit, tetapi juga harapan, ketakutan, dan kadang kepasrahan.

Dalam situasi demikian, aparatur kesehatan tidak cukup hanya kompeten secara teknis; mereka juga harus mampu membaca dan merespons dimensi kemanusiaan yang menyertai setiap tindakan medis.

Pelatihan ini secara spesifik menyasar pemahaman bahwa hak atas kesehatan bukanlah barang mewah yang diberikan atas dasar kemurahan hati petugas, melainkan hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara.

Dengan kata lain, ketika seorang perawat tersenyum atau dokter meluangkan waktu mendengarkan keluhan pasien, itu bukan kebaikan hati pribadi, melainkan pelaksanaan kewajiban negara dalam ranah yang paling konkret dan intim.

Yang menarik, kegiatan ini tidak berhenti pada wacana normatif. Para peserta—mulai dari kepala puskesmas hingga tenaga kesehatan garda terdepan—dibekali dengan pemahaman praktis tentang bagaimana prinsip-prinsip HAM diterjemahkan dalam tindakan sehari-hari.

Misalnya, bagaimana menyampaikan diagnosis dengan bahasa yang dapat dipahami pasien, bagaimana menjaga privasi dalam ruang perawatan, atau bagaimana memastikan persetujuan tindakan medis (informed consent) benar-benar dipahami, bukan sekadar formalitas tanda tangan.

Inisiatif ini sejatinya menegaskan bahwa pembangunan kabupaten Pasangkayu tidak diukur hanya dari megahnya gedung atau panjangnya jalan, tetapi juga dari seberapa manusiawi ruang-ruang publik yang disediakan bagi warganya.

Sebuah puskesmas yang bersih dan lengkap alatnya akan kehilangan makna jika pasien dilayani dengan raut muka masam atau diabaikan keluhannya. Sebaliknya, fasilitas sederhana dapat terasa hangat jika setiap insan yang datang diperlakukan sebagai subjek yang utuh, bukan sekadar angka dalam laporan tahunan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Herny Agus menggarisbawahi bahwa aparatur kesehatan adalah ujung tombak wajah pemerintah di mata masyarakat. Karena itu, penguatan kapasitas HAM bukanlah pelengkap, melainkan inti dari reformasi birokrasi yang sesungguhnya. (*)
</description>
					                </item><item>
						                <title>DPRD Pasangkayu Kritik Perencanaan Pembangunan yang Tak Akomodatif</title>
						                <link>https://rekamnusantara.stoedioportal.com/berita/detail/dprd-pasangkayu-kritik-perencanaan-pembangunan-yang-tak-akomodatif</link>
						                <description>PASANGKAYU - Senin, 9 Februari 2026, Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Pasangkayu menjadi saksi dari sebuah dialog yang mengungkap kegelisahan mendalam tentang arah perencanaan pembangunan daerah. 

Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang digelar hari itu tidak semata membahas soal dokumen teknis, melainkan menyentuh persoalan fundamental: mengapa aspirasi masyarakat yang telah dijaring melalui mekanisme resmi justru kerap kehilangan ruang dalam dokumen perencanaan?

Dibuka oleh Wakil Ketua II Muh. Dasri, S.Pd., M.A.P, dan didampingi Wakil Ketua I Putu Purjaya, SH, rapat dihadiri jajaran komisi seperti Ersad, Edhy Perdana Putra, S. Kel, Muslihat Kamaluddin, S.Sos., M.A.P, Amries Amier, SH, Lubis, SH, Arham Bustaman, Asriani, S.A.P, Andrias, Darsia Iwan, Lubis, SH, Adi Nur Cahyo, S.M, Robin Chandra Hidayat, SH, serta Kepala Bappeda Pasangkayu, Kartini beserta jajarannya. 

Sejak awal, Putu Purjaya langsung mengajukan pertanyaan yang menjadi pokok permasalahan. Ia menyoroti bahwa pokok-pokok pikiran DPRD yang telah dimasukkan melalui SIPD untuk tahun 2026 tidak dapat diakomodir dalam RKPD dan APBD. 

"Apa kendalanya, atau pokir-pokir tersebut tidak bisa terakomodir di situ, atau tidak ada dasar hukumnya? Jika memang tidak bisa, apa langkah-langkah yang dilakukan Bappeda dalam menyusun perencanaan tahun 2027 nanti?" tanyanya tegas.

Pertanyaan serupa dilontarkan Lubis, SH, politisi PKB, yang menyoroti hubungan antara Musrenbang dan reses. Menurutnya, reses adalah mekanisme yang sah dan diatur perundang-undangan untuk menjaring aspirasi dari bawah. Namun ironisnya, ketika pokok-pokok pikiran hasil reses itu ditiadakan dalam proses penganggaran, masyarakat pun mulai enggan berpartisipasi. 



"Apa yang dituangkan dalam proses Musrenbang, baik dari desa maupun kecamatan, tidak pernah dituangkan dalam RAPBD. Sehingga banyak masyarakat tidak mau lagi mengusulkan program melalui Musrenbang," ungkapnya. 

Ersad, anggota komisi, menambahkan keresahan serupa: "Apa dasarnya pokir ini tidak ada? Padahal anggota DPRD melakukan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kami DPRD mempertanggungjawabkan ini ke masyarakat nanti."

Sementara Arham Bustaman menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD adalah prasyarat mutlak agar pokok-pokok pikiran dapat berjalan. "Tentu sangat dibutuhkan kolaborasi dalam membangun Pasangkayu antara pemerintah daerah dengan DPRD," ujarnya.

Menanggapi serangkaian kritik tersebut, Kepala Bappeda Kartini memberikan penjelasan. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan Musrenbang kecamatan, baik secara virtual maupun langsung, tetap dilakukan meskipun terdapat efisiensi anggaran. 

Menurutnya, meskipun beberapa kegiatan tidak dilaksanakan di kecamatan setempat, hal itu tidak mengurangi aspirasi yang disampaikan masyarakat. Kabid Makro Muslimin menambahkan bahwa RKPD saat ini masih dalam tahap rancangan awal. 

"Jadi yang menjadi prioritas adalah pokok-pokok pikiran DPRD. Sejak awal Bappeda telah menyampaikan adanya usulan-usulan dari masyarakat," jelasnya. 

Ia memastikan bahwa Bappeda akan menyampaikan usulan terkait masalah yang muncul dalam RKPD 2027 untuk disinkronisasikan dengan pokir, dan secara mekanisme DPRD dapat mengusul secara tertulis maupun melalui SIPD.

Namun penjelasan teknis tersebut tidak sepenuhnya menjawab kegelisahan yang membuncah. Di penghujung rapat, Muh. Dasri kembali angkat bicara dengan nada yang lebih reflektif sekaligus tajam. 

Ia menguraikan bahwa pertemuan dengan Bappeda ini bukan sekadar forum formalitas, melainkan wujud keprihatinan atas kerja DPRD yang selama ini telah maksimal namun seolah bertepuk sebelah tangan. 

"Komisi I sudah melakukan kunjungan kerja dengan tema persoalan MBG, bagaimana MBG berpengaruh terhadap pemerintah daerah di Pasangkayu. Ternyata tidak ada kolaborasi antara Bappeda dengan pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan apa dan langkah apa yang dilakukan satu tahun ke depan," paparnya. 

Komisi II, lanjut Dasri, telah mengunjungi sejumlah perusahaan tambak udang vaname untuk merumuskan peningkatan PAD. 



"Kami sudah membantu pemda, tapi Pokir kami tidak terakomodir. Padahal kami sudah bekerja maksimal." Yang lebih memprihatinkan, Komisi III menemukan pekerjaan infrastruktur yang telah dicairkan seratus persen namun tidak selesai, sementara di titik lain masyarakat membutuhkan air bersih namun tidak dianggarkan. 

"Inikan salah perencanaan. Seharusnya Bappeda paham dan tahu masalah ini," tegas politisi Nasdem tersebut.

Rapat ini perlahan menunjukkan sebuah diagnosis awal: persoalan perencanaan di Pasangkayu bukan sekadar persoalan teknis administrasi atau efisiensi anggaran, melainkan telah merambah pada keretakan kelembagaan antara eksekutif dan legislatif dalam menerjemahkan suara warga menjadi program nyata. Tanpa perbaikan mekanisme sinkronisasi yang fundamental, dokumen RKPD dan APBD berisiko menjadi sekadar kumpulan angka yang tidak lagi merefleksikan denyut kebutuhan masyarakat. (ns)
</description>
					                </item><item>
						                <title>DPRD Pasangkayu Bahas Potensi Pajak dari Budidaya Udang</title>
						                <link>https://rekamnusantara.stoedioportal.com/berita/detail/dprd-pasangkayu-bahas-potensi-pajak-dari-budidaya-udang</link>
						                <description>PASANGKAYU - Guna mengawal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan, DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Dengar Pendapat pada Kamis, 5 Februari 2026 di Ruang Aspirasi. 

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I, Putu Purjaya, SH ini menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kelautan dan Perikanan, Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi. 

Fokus utama pembahasan adalah optimalisasi dan penertiban perizinan usaha budidaya udang vaname yang tengah berkembang di daerah tersebut. 

Dalam pengantarnya, pimpinan rapat mempersilakan Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk menjelaskan progres perizinan, sekaligus mempertanyakan status operasional pelaku usaha, apakah sudah memiliki izin lengkap atau justru beroperasi sambil mengurus perizinan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Muh. Hatta, memaparkan mekanisme perizinan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Ia menjelaskan bahwa untuk dokumen dasar, prosesnya banyak yang terbit otomatis melalui aplikasi setelah pelaku usaha memasukkan data nama dan kelengkapan teknis. 



“Setelah memasukkan nama, nama usaha dan kelengkapan teknis lainnya sudah dapat beroperasi secara otomatis,” jelas Hatta. 

Khusus untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berfokus pada standar keamanan dan tata ruang, pengajuannya dilakukan via aplikasi SIMBG. 

Dari data aplikasi, tercatat 16 badan usaha dan 8 perseorangan yang bergerak di usaha tambak. 

Namun, Hatta mengakui adanya kendala utama, yaitu banyaknya usaha yang sudah beroperasi tetapi belum mengurus PBG karena dianggap harus mengeluarkan biaya jasa konstruksi. 

“Hal tersebut pihak dinas PTSP akan berkoordinasi dengan OPD terkait mengenai perizinan ini untuk mengawal pengusaha atau pelaku usaha tambak,” tambahnya.

Tanggapan kritis datang dari Wakil Ketua II DPRD, Muh. Dasri, S.Pd., M.A.P., yang menekankan perlunya solusi konkret dan kebijakan prioritas. 

Ia menyoroti bahwa meski pelaku usaha dapat mendaftar dengan mudah secara online, pendampingan teknis dan pemetaan di lapangan mutlak diperlukan. 

“Kita sebagai teknis harus mendampingi melakukan pemetaan, ini usaha apa,” tegas Dasri. 

Ia kemudian mendorong masing-masing OPD untuk merumuskan solusi optimalisasi PAD berdasarkan potensi yang dilihat di lapangan. Misalnya, pungutan dari PBG oleh PTSP, pajak air tanah dan sewa alat berat oleh Bapenda, serta perhitungan AMDAL oleh Lingkungan Hidup. 

“Padahal ini salah satu optimalisasi PAD, ketika ada PBB-nya tentu akan masuk di Bapenda,” tegasnya.

Dari sisi pendapatan, Kepala Bapenda Andi Baso menyebutkan bahwa kewenangan Bapenda terhadap pajak daerah ada 10 mata pajak ditambah 2 ofsen. Ia juga mengungkapkan, bahwa realisasi PAD tahun sebelumnya mencapai 96,25%. 

Mengenai potensi dari sektor tambak, Bapenda akan melakukan pemetaan dan penilaian untuk menghitung kewajiban pajak daerah, baik untuk tambak yang sudah maupun belum menyelesaikan PBB. 

Sementara itu, perwakilan Dinas Perikanan dan Kelautan, Afriani Ilyas, menyampaikan bahwa dari hasil kunjungan kerja, baru dua perusahaan, yaitu PT. Randomayang Tambak Lestari dan PT. Manakarra Sakti Abadi, yang memiliki sertifikasi budidaya, sedangkan lainnya masih dalam proses. 

Ia juga menjelaskan pola kemitraan yang dijalin serta faktor penurunan Dana Bagi Hasil (DBH), seperti menurunnya produksi dan serangan penyakit pada bibit.

“Jadi DPK esensinya bagaimana menarik investor bertambah sebanyak-banyaknya dan melakukan produksi yang sebesar-besarnya dan berkelanjutan,” jelas Afriani.

Menyambung pembahasan, Muh. Dasri kembali menekankan pentingnya langkah strategis. Ia mendorong Dinas Perikanan dan Kelautan sebagai OPD teknis untuk memastikan pelaku usaha benar-benar berinvestasi di Pasangkayu. 



Salah satu solusi yang diusulkan adalah melakukan pendataan melalui Geografis Informasi Sistem (GIS) untuk memetakan lokasi tambak dan memastikan kepatuhan terhadap kawasan. 

Dasri juga mengusulkan integrasi data antara sistem perizinan pusat (OSS) dengan pemerintah daerah untuk mengetahui pelaku usaha yang terdaftar di OSS tetapi tidak melapor ke daerah. 

Lebih jauh, ia mendorong pemerintah daerah untuk merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi khusus udang vaname, mengingat komoditas ini telah disepakati sebagai unggulan daerah. 

“DPRD ingin mendorong merumuskan perda pajak retribusi mengenai udang vaname, ini dorongan kepada pemerintah daerah, sebab kita telah sepakat bahwa udang vaname sebagai komoditas unggulan,” pungkas Dasri. 

Rapat Dengar Pendapat dihadiri Wakil Ketua II, Muh. Dasri, S.Pd., M.A.P, Sekretaris Dewan, Mansur, S.Sos.,M.A.P dan sejumlah anggota dewan seperti H. Saifuddin A. Baso, SE., M.Si, Edhy Perdana Putra, S. Kel, Farid Zuniawansyah, S.Sos, Muslihat Kamaluddin, S.Sos., M.A.P, Arham Bustaman, Adi Nur Cahyo, SM, Putu Sulaksana, SH, Serta dihadiri, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Imran Makmur, Kadis Penanaman Modal dan PTSP, Muh. Hatta bersama Kabid Hendra dan Dinas Perikanan dan Kelautan Afriani Ilyas bersama Kabis Abd. Rahman, Kadis Lingkungan Hidup Hj. Darnawati bersama Kabis Aswan, Keban Andi Baso beserta Kabid Baharuddin, ditutup dengan komitmen untuk terus berkoordinasi guna mendorong kontribusi sektor perikanan terhadap keuangan daerah. (ns)
</description>
					                </item><item>
						                <title>DPRD Pasangkayu Sorot Dinas PUPR dan Inspektorat</title>
						                <link>https://rekamnusantara.stoedioportal.com/berita/detail/dprd-pasangkayu-sorot-dinas-pupr-dan-inspektorat</link>
						                <description>PASANGKAYU - Dalam suasana yang tegang di Ruang Aspirasi, Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Pasangkayu pada Rabu, 4 Februari 2026, mengungkap serangkaian masalah pelik dalam pengelolaan proyek daerah. 

Dipimpin oleh Wakil Ketua I Putu Purjaya, SH, serta didampingi Wakil Ketua II Muh. Dasri, S.Pd., M.A.P, Sekretaris Dewan Mansur, S.Sos., M.A.P, rapat yang dihadiri sejumlah anggota komisi seperti H. Saifuddin A. Baso, SE., M.Si, Edhy Perdana Putra, S. Kel, Farid Zuniawansyah, S.Sos, Muslihat Kamaluddin, S.Sos., M.A.P, Amries Amier, SH, Lubis, SH, M. Ryan Ramadhan, S.P.W.K, Asriani, S.A.P, Andrias, Darsia Iwan, Putu Sulaksana, SH, Robin Chandra Hidayat, SH dan H. Hariman Ibrahim dan H. Safaruddin, S.Sos, justru diwarnai ketidakhadiran pejabat kunci. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) beserta Kabid Cipta Karya tidak hadir, sehingga penjelasan mengenai berbagai temuan lapangan yang disampaikan oleh Kabid SDA Nyoman Sumanta pun dianggap tidak memadai dan berujung pada permintaan agar ia meninggalkan ruang rapat. Imbasnya, rapat memutuskan untuk mengagendakan ulang RDP dengan kewajiban menghadirkan pejabat terkait secara lengkap.

Permasalahan yang mengemuka berasal dari hasil kunjungan kerja anggota dewan, yang menemukan fakta miris di lapangan. Proyek pengadaan air bersih di beberapa wilayah, seperti Desa Saptajaya dan Kalibamba, ada yang belum selesai dikerjakan dan ada pula yang sudah dibangun tetapi tidak berfungsi karena ketiadaan air. 

Lebih memprihatinkan lagi, terdapat pekerjaan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) dan dinyatakan merugikan negara, diminta untuk mengembalikan kerugian, bahkan masih mendapat anggaran penyelesaian, namun nyatanya tetap mangkrak. 



Ketidaksiapan Dinas PUPR dalam mempertanggungjawabkan program layanan dasar air bersih ini dinilai sangat serius oleh dewan.

Menanggapi temuan-temuan tersebut, anggota Komisi II H. Saifuddin A. Baso, SE., M.Si menyayangkan kondisi ini dan mendorong pembentukan panitia khusus (pansus). 

Ia juga meminta Inspektorat dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Mahyuddin untuk memunculkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari tahun 2023 hingga 2025 agar masalah dapat terselesaikan untuk pembangunan Pasangkayu. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Amries Amier, SH menekankan pentingnya kejelasan data. 

“Saya meminta kepada Inspektorat agar merinci temuan tersebut seperti perusahaan apa, siapa direkturnya, berapa kerugian yang ditimbulkan dan berapa yang telah dikembalikan kepada negara,” tegasnya.

Jawaban datang dari Inspektur Inspektorat Tanwir Miliansyah, yang hadir bersama Asisten III Sekretariat Daerah Imran Makmur. Tanwir menjelaskan bahwa rincian temuan telah tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, dan peran Inspektorat lebih pada merinci nilai, pekerjaan, dan nama perusahaan. 

Ia mengungkapkan kendala bahwa selama tujuh tahun terakhir tidak ada pemeriksaan fisik di Dinas PUPR, berbeda dengan OPD lain seperti Dinas Kesehatan yang meminta audit sebelum penyerahan pekerjaan. 

“Juga ada pekerjaan jembatan gantung di Desa Motu, sudah penyerahan berita acara serah terima 100%, setelah dilihat di lapangan progresnya nol,” ungkap Tanwir. 

Meski demikian, ia melaporkan kemajuan dalam penyelesaian kerugian. Untuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024, dari total temuan BPK senilai lebih dari Rp 4 Miliar yang mencakup kerugian dan administrasi, realisasi pengembalian telah mencapai 52% atau sekitar Rp 1,7 Miliar. 

“Untuk temuan kerugian Rp 3 Miliar, penyelesaiannya Rp 1,6 Miliar yang telah diselesaikan,” jelasnya.

Pandangan strategis disampaikan oleh Muh. Dasri, yang menekankan pentingnya sanksi dan kejelasan peran. 

“Semua temuan harus diberikan sanksi, jadi inspektorat, DPRD dan BPK. Inspektorat bertanggung jawab kepada kepala daerah, DPRD sebagai fungsi pengawasan bertanggung jawab kepada masyarakat atau konstituen,” ujarnya. 

Politikus NasDem ini kemudian mempertanyakan mekanisme lanjutan. Ia menyarankan agar temuan yang dianggap janggal oleh DPRD dan dilaporkan ke Inspektorat, jika audit kemudian menemukan kerugian negara, seharusnya dapat dilimpahkan ke Kejaksaan. 

“Ini persoalan keseriusan untuk mengawasi proyek-proyek pemerintah daerah,” tegas Dasri.



Dari dinamika rapat yang penuh dengan ketidakpuasan terhadap respons pemerintah daerah tersebut, akhirnya dihasilkan sejumlah rekomendasi tegas. 

Pertama, RDP lanjutan dengan Dina PUPR harus segera diagendakan ulang untuk membahas persoalan air bersih dan proyek mangkrak tahun 2023-2024, dengan keharusan menghadirkan Kepala Dinas, PPK, PPTK, PHO, serta seluruh data pendukung. 

Kedua, ketidakhadiran Dinas PUPR dalam RDP ini dinilai sebagai bentuk ketidaksiapan dalam mempertanggungjawabkan program. 

Ketiga, Inspektorat didorong untuk melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasil pengawasan atas seluruh proyek air bersih dan infrastruktur mangkrak sejak 2023, termasuk indikasi kerugian negara dan tindak lanjutnya. 

Keempat, pemerintah daerah didesak untuk segera mengambil langkah administratif dan hukum terhadap kontraktor dan pejabat dinas terkait yang tidak bertanggung jawab. 

Kelima, hasil RDP lanjutan dan laporan Inspektorat akan dijadikan dasar rekomendasi DPRD dalam evaluasi kinerja OPD dan kebijakan anggaran, serta pengembalian kebijakan daerah selanjutnya. 

Keenam, sebagai langkah final, jika dalam RDP lanjutan nanti Dinas PUPR kembali absen atau tidak membawa data yang diminta, rapat gabungan komisi akan merekomendasikan pimpinan DPRD untuk mengambil langkah kelembagaan sesuai peraturan perundang-undangan. (ns)
</description>
					                </item><item>
						                <title>Pasca Kunjungan Kerja, DPRD Pasangkayu Gelar Rapat Kerja Gabungan Komisi</title>
						                <link>https://rekamnusantara.stoedioportal.com/berita/detail/pasca-kunjungan-kerja-dprd-pasangkayu-gelar-rapat-kerja-gabungan-komisi</link>
						                <description>PASANGKAYU - Sebagai tindak lanjut konkret dari serangkaian kunjungan kerja pengawasan yang telah dilaksanakan selama empat hari, dari 27 hingga 30 Januari 2026, para anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Kerja di Ruang Aspirasi pada Senin, 2 Februari 2026. 

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Putu Purjaya, SH, serta dihadiri oleh Wakil Ketua II, Muh. Dasri, S.Pd., M.A.P, Sekretaris Dewan Mansur, S.Sos., M.A.P, dan sejumlah anggota dewan seperti H. Saifuddin A. Baso, SE., M.Si, Edhy Perdana Putra, S.Kel, Ersad, Muslihat Kamaluddin, S.Sos., M.A.P, Robin Chandra Hidayat, SH, Amries Amier, SH, Andrias, Darsia Iwan, dan Adi Nur Cahyo, S.M., ini bertujuan mendalami laporan hasil pengawasan terhadap program kerja dan infrastruktur tahun anggaran 2026 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertindak sebagai pendamping.



Rangkaian kunjungan sebelumnya membawa setiap komisi menyelami aspek pembangunan yang berbeda-beda. 

Komisi I, didampingi Dinas Kesehatan, fokus memantau pelaksanaan Dapur MBG di berbagai penjuru wilayah, mulai dari Kecamatan Pasangkayu dan Tikke Raya pada 27 Januari, kemudian Sarudu dan Baras keesokan harinya, serta Dapurang dan Duripoku pada 29 dan 30 Januari. 

Sementara itu, perhatian Komisi II tertuju pada dinamika sektor perikanan dan kelautan, perdagangan, serta investasi. Didampingi oleh sejumlah OPD seperti Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Badan Pendapatan Daerah, mereka mengunjungi berbagai perusahaan, antara lain PT. Sarjo Tambak Vaname di Desa Sarude, PT. Manakarra Sakti Abadi di Desa Sarjo, dan PT. Sejahtera Tani Tambak pada hari pertama. 

Kunjungan berlanjut ke PT. Pasangkayu Tambak Lestari, PT. Randomayang Tambak Lestari, dan PT. Randomayang Bintang Delapan pada 28 Januari, kemudian PT. Wijaya Sumber Vaname di Desa Maponu, PT. Vaname Bambaira Sejahtera, serta PT. Vaname Kasoloang pada hari ketiga. 

Di penghujung rangkaian, 30 Januari, kunjungan dilakukan ke PT. Bintang Wisata Lestari di Desa Pangiang, PT. Cahaya Batuoge di Desa Batuoge, serta PT. Opu Tambak Vaname di Desa Letawa.



Di sisi lain, Komisi III bersama OPD teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah, lebih banyak menyusuri infrastruktur dasar dan penanganan bencana. Mereka memulai perjalanan dengan meninjau program Air Bersih di Desa Saptanajaya serta Sarana dan Prasarana Desa di Sipakainga pada 27 Januari. 

Agenda hari berikutnya mencakup peninjauan Air Bersih Desa Batumatoru dan Jalan Poros Doda-Bajawali. Di hari ketiga, perhatian dialihkan ke Air Bersih Desa Kalibamba dan lokasi Bencana Banjir di Desa Bambaira. 

Sebagai penutup rangkaian kunjungannya pada 30 Januari, komisi ini mengamati Penerangan Lampu Jalan dan Rambu-rambu di kawasan wisata Desa Koa-Koa dan Kalukunangka. 

Semua temuan, catatan, dan dialog langsung di lapangan inilah yang kemudian diangkat menjadi bahan diskusi mendalam dalam rapat kerja gabungan, untuk dirumuskan menjadi rekomendasi perbaikan yang strategis dan berbasis bukti. (*/ns)
</description>
					                </item></channel>
  	</rss>