Home Pendidikan SMA SMK di Kabupaten Tangerang Tak Transparan Dana PIP, Pengamat: Dinas Pendidikan Jangan Diam!

SMA SMK di Kabupaten Tangerang Tak Transparan Dana PIP, Pengamat: Dinas Pendidikan Jangan Diam!

20
0
SHARE
SMA SMK di Kabupaten Tangerang Tak Transparan Dana PIP, Pengamat: Dinas Pendidikan Jangan Diam!

TANGERANG,16NEWS-Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan layanan pembiayaan pendidikan bagi siswa miskin atau rentang miskin. Program ini berbentuk bantuan tunai yang disalurkan langsung ke rekening siswa. Namun siapa sangka, program yang seharusnya membantu ekonomi siswa ini dibuat sulit dan tidak bisa dinikmati langsung oleh penerima dikarenakan ulah oknum di sekolah yang mengatur sendiri bagaimana dana PIP disalurkan. Pemerintah pusat telah menyalurkan anggaran PIP tahun 2025 untuk SMA sebesar Rp. 359.334.000.000,- dan untuk SMK sebesar Rp. 398.428.200.000,-

Dari penelusuran tim 16news di lapangan, terdapat sekolah jenjang SMK dan SMA di wilayah Kabupaten Tangerang yang kedapatan mengatur sendiri proses penyaluran dan penggunaan PIP itu untuk apa. Salah satu sekolah SMK AA dan SMA Dah (keduanya diinisialkan) didapati oknum kepala sekolah mengumpulkan orang tua siswa meminta persetujuan untuk proses penyaluran dan penggunaan PIP. Bagi sebagian orang tua siswa yang takut karena ditekan dan tidak berdaya akhirnya memilih mengikuti keinginan kepala sekolah untuk mengatur seluruhnya dana PIP yang menjadi hak anaknya, dengan mengarahkan untuk membayar SPP, potongan pengurusan aktivasi dan lain-lain. Orang tua siswa tidak berdaya dan dipaksa menyetujui.

Sebagian lainnya ada juga yang tidak setuju dan menyatakan keberatan, karena PIP sesungguhnya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan lainnya seperti membeli buku, membeli seragam dan kebutuhan sekolah lainnya. Harapannya jangan sampai karena pemotongan dana PIP dan pengaturan peruntukannya yang dipaksa oleh sekolah menyebabkan para siswa tak mampu membeli buku, seperti cerita siswa SD di NTT beberapa waktu lalu.

PIP untuk siswa yang membutuhkan, bukan untuk kepala sekolah dalih karena sang siswa menunggak SPP.

Pengamat kebijakan publik, Malik Fatoni mengungkapkan bahwa pemerintah sudah mengatur dengan regulasi yang ketat mengenai PIP. Dari mulai pengusulan calon penerima, penyaluran dana hingga penggunaan dana PIP untuk apa. Ia berpendapat, jika masih ada oknum kepala sekolah sewenang-wenang mengatur sendiri dana PIP yang menjadi hak siswa, pemerintah diminta tidak tinggal diam. 

"Persoalan ini akan menyebabkan keresahan publik. Maka, pemerintah harus menindak oknum sekolah yang main-main dengan dana PIP. Ada kerangka good governance, yakni transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik dan supremasi hukum, pemerintah bisa tegakan itu untuk melibas oknum yang menyelewengkan dana PIP," tegas Malik kepada wartawan 16NEWS.

Menurut Malik, pemerintah daerah punya peranan penting, dalam hal ini Dinas Pendidikan yang mengurusi persoalan pendidikan di daerah.

"Dinas Pendidikan melakukan supervisi ke sekolah secara langsung dan jika ditemukan indikasi penyelewengan maka segera audit dan investigasi," tegasnya lagi.

Selain di Kabupaten Tangerang, persoalan PIP sebelumnya ditemukan di Kabupaten Lebak yang menjadi viral lantaran ditemukan tumpukan kartu PIP yang menggunung di tempat sampah. Tahun 2023/2024 juga ditemukan di SMK swasta di Tangerang tidak menyalurkan PIP kepada siswa tiga tahun berturut-turut dan kasusnya ditangani dinas hingga akhirnya terjadi pengembalian.

Atas kejadian tersebut, persoalan dana PIP harus dikembalikan sesuai regulasi. Tidak ada pengaturan sepihak dari oknum kepala sekolah untuk mengatur penggunaan PIP. 

RD, salah seorang siswa yang mendapat kuota PIP menuturkan pihaknya tidak diberi kehendak menggunakan dana PIP miliknya lantaran kartu ATM disimpan di sekolah. Hal ini karena pihak sekolah membuat aturan sendiri sehingga rentan penyelewengan.

"Enggak tau untuk apa, kita enggak bisa pake ATM sendiri," ujarnya.