Unsur Mens Rea, Dalam Ketentuan Pidana Pasal 52 UU KIP

Kriminal 25 May 2026 14:49 4 min read 133 views By IDP
Unsur Mens Rea, Dalam Ketentuan Pidana Pasal 52 UU KIP
Palu -- Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pasal 52 UU KIP, dengan Terlapor Kepala Desa Kodolagon Kecamatan Bokat Kabupaten Buol. ------ *I. DASAR HUK...

Palu -- Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pasal 52 UU KIP, dengan Terlapor Kepala Desa Kodolagon Kecamatan Bokat Kabupaten Buol. ------ *I. DASAR HUKUM* 1. Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 : "Setiap badan publik yang *DENGAN SENGAJA* tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik... dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)." 2. Menurut ajaran hukum pidana dan Yurisprudensi, unsur "DENGAN SENGAJA" meliputi 3 (tiga) hal: a. Pelaku *mengetahui* perbuatan apa yang dilakukannya; b. Pelaku *menghendaki* perbuatan dan akibatnya itu terjadi; c. Pelaku *menyadari* bahwa perbuatannya dilarang dan melanggar hukum. 3. Sebagai Kepala Desa, Terlapor adalah pimpinan Badan Publik, wajib mengerti, mematuhi, dan melaksanakan ketentuan UU KIP serta Putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap.  *II. PEMENUHAN UNSUR SENGAJA (MENS REA) PADA DIRI TERLAPOR* Berdasarkan fakta hukum dan bukti yang ada ( Putusan Komisi Informasi, Penetapan Eksekusi PTUN) terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Terlapor selaku Kepala Desa melakukan perbuatan tersebut *DENGAN SENGAJA,* yang dibuktikan melalui uraian berikut: *A. Terlapor Sudah MENGETAHUI adanya Kewajiban Hukum* 1. Telah diterbitkan Putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengabulkan seluruh gugatan Pelapor, mewajibkan Terlapor menyerahkan informasi publik yang diminta, dan telah terbit Penetapan Eksekusi PTUN. 2. Putusan tersebut telah disampaikan secara sah dan resmi kepada Terlapor Kepala Desa Kodolagon dan dalam waktu yang patut, dengan sengaja beliau tidak memenuhi kewajiban hukumnya. 3. Sebagai Kepala Desa, Terlapor adalah Pimpinan tertinggi di Pemerintah Desa, sehingga pengetahuan staf atau perangkat desa dianggap sebagai pengetahuan pribadi Terlapor. Terlapor tidak dapat berdalih tidak tahu, tidak paham, atau tidak menerima putusan tersebut, karena putusan hukum yang masuk ke instansinya wajib diketahui dan ditindaklanjuti olehnya sebagai Kepala Desa. *Catatan :* Unsur *"MENGETAHUI"* telah terpenuhi sepenuhnya. . *B. Terlapor MENGHENDAKI Untuk Tidak Menyerahkan Informasi* 1. Jangka waktu Pelaksanaan Putusan telah habis terhitung sejak diterimanya putusan tersebut, demikian hal nya dengan Penetapan Eksekusi PTUN, namun hingga saat Pelapor mengadukan ini ke Polres Buol, Terlapor Kepala Desa tetap belum dan tidak mau menyerahkan informasi publik yang diminta. 2. Komisi Informasi telah mengirimkan Salinan Putusan dan PTUN telah kirimkan Salinan Penetapan Eksekusi, untuk mengingatkan kewajiban Terlapor, namun Terlapor tidak menanggapi atau memberikan jawaban yang beralasan hukum. 3. Sikap Terlapor menunjukkan penolakan aktif, yang dibuktikan dengan tidak sekalipun memberi respon, diamnya Terlapor sebagai bentuk nyata pembangkangan lembaga berwenang (Komisi Informasi dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 4. Secara lisan maupun tulisan menyatakan tidak mau melaksanakan putusan Komisi Informasi. 5. Tidak ada halangan sah, kendala teknis, atau keadaan memaksa yang membuat Terlapor tidak mampu menyerahkan informasi tersebut. Dokumen/informasi tersebut ada, dikuasai, dan disimpan oleh Pemerintah Desa. *Catatan :* Terlapor *MEMILIH DAN BERKEHENDAK* untuk tidak melaksanakan kewajiban hukumnya, bukan karena kelalaian atau ketidaktahuan belaka.Unsur *MENGHENDAKI* telah terpenuhi. C. Terlapor *MENYADARI* Bahwa Perbuatannya Melanggar Hukum 1. Sebagai pejabat pemerintahan dan Kepala Desa, Terlapor memiliki kewajiban menjunjung tinggi hukum dan peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 14 Tahun 2008. Terlapor paham bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik, dan badan publik wajib memberikannya. 2. Terlapor sadar bahwa Putusan Komisi Informasi dan Penetapan Eksekusi PTUN adalah produk lembaga negara yang berwenang, dan ketidakpatuhan terhadap putusan tersebut adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana sesuai Pasal 52 UU KIP. 3. Meskipun telah sadar dan paham akan konsekuensi hukumnya, Terlapor tetap melanjutkan sikap tidak patuh dan menolak menyerahkan informasi, yang menunjukkan adanya niat batin untuk melanggar hukum. *Catatan* Unsur *MENYADARI* Perbuatan Melanggar Hukum Telah Terpenuhi --------- *III. PERKARA INI : BUKAN KELALAIAN, MELAINKAN KESENGAJAAN* Perbuatan Terlapor BUKAN termasuk kelalaian administrasi atau ketidaktahuan biasa, melainkan kesengajaan murni, karena: - Jika ini hanya kelalaian, Terlapor akan segera memperbaiki dan menyerahkan informasi setelah diingatkan atau ditegur. Namun fakta: sudah ditegur, tetap tidak mau menyerahkan. - Jika ini hanya ketidaktahuan, Terlapor akan berusaha meminta petunjuk atau berkonsultasi. Namun fakta: Terlapor justru bersikap diam (pembangkangan). Kelalaian tidak dipidana dalam pasal ini, hanya kesengajaan yang dipidana — dan kesengajaan itu terbukti nyata pada diri Terlapor. --------- *KESIMPULAN :* Dari seluruh uraian dasar hukum dan fakta diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Terlapor selaku Kepala Desa Kodolagon Kecamatan Bokat Kabupaten Buol, telah melakukan perbuatan tidak memberikan informasi publik SECARA SENGAJA, memenuhi seluruh unsur Mens Rea dalam Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008, sehingga layak dan cukup alasan untuk diproses secara hukum pidana. Terima kasih.

 Palu, 27Mei 2026 

 *IRFAN DENY PONTOH, S.Sos* Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah