GUBERNUR INSTRUKSI PETAKAN GALIAN C ILEGAL, KADIS PERINDAG ESDM DINILAI ABAIKAN!
GUBERNUR INSTRUKSI PETAKAN GALIAN C ILEGAL, KADIS PERINDAG ESDM DINILAI ABAIKAN!
DELI SERDANG – Instruksi Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution untuk melakukan pemetaan dan penindakan menyeluruh galian C ilegal di seluruh provinsi tampaknya belum dijalankan dengan baik. Janji Kadis Perindag ESDM Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap yang akan menindak lokasi dugaan pertambangan tanpa izin di Biru-biru, Namorambe, dan sekitarnya terbukti tidak terealisasi.
Hingga Jumat (15/5/2026), truk bermuatan tanah timbun dari galian C ilegal masih bebas melintas menuju proyek Pesona Indah Cemara (PIC) di Desa Sampali. Pantauan menunjukkan sekitar 8 unit truk melintas melalui Jalan Patumbak, masuk tol Amplas, dan keluar di Tol H Anif menuju lokasi proyek seluas 44 hektar milik PT Anugerah Sumber Gema (ASG).
Lokasi galian di Dusun VIII Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-biru telah meluas bak danau dan merambah Daerah Aliran Sungai (DAS), berpotensi merusak ekosistem. Pada Rabu (12/5/2026), terlihat dua unit ekskavator beroperasi di lokasi yang diduga milik JT, dengan satu unit aktif mengeruk tanah.
Warga mengeluhkan kerusakan jalan akibat truk bertonase berat dan mempertanyakan ketidakhadiran tindakan aparat. "Truk lewat Polsek wilayah tapi tidak ada tindakan, seolah kebal hukum," ujar seorang warga Patumbak.
Kegiatan ini dinilai menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan merugikan pengusaha galian C berizin. Kepala Bidang DPMPTSP Sumut Aziz Batubara menyebut ada indikasi kecurangan izin – CV Sutama Alam Berkah diduga menggunakan izin satu lokasi untuk beroperasi di tempat lain, sedangkan CV Nitra Eka Pratama belum boleh aktif karena belum melengkapi dokumen.
Upaya konfirmasi ke Dirkrimsus Poldasu Kombes Rahmat dan Kasat Pol PP Deliserdang Marzuki hingga kini belum mendapatkan tanggapan. Warga mengimbau Poldasu dan Pemkab Deliserdang untuk bertindak nyata guna menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan dan infrastruktur. (Tim)