Home Hukum Starus Tersangka Irman YL dan A. Pahlefi akhirnya Gugur Dipersidangan PN Makassar

Starus Tersangka Irman YL dan A. Pahlefi akhirnya Gugur Dipersidangan PN Makassar

55
0
SHARE
Starus Tersangka Irman YL dan A. Pahlefi akhirnya Gugur Dipersidangan PN Makassar

Irman Yasin Limpo (YL) dan A. Pahlevi memenangkan gugatan praperadilan melawan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait sah tidaknya penetapan tersangka dalam perkara dugaan penipuan Rp 50 miliar. 

Termohon pun diminta untuk segera menerbitkan surat pencabutan status tersangka tersebut.

Putusan praperadilan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Angeliky Handayani di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (7/1/2025). 

Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya.

"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat penetapan tersangka atas nama tersangka A. Pahlevi dan Irman Yasin Limpo," ujar Angeliky di persidangan.