Terkini Breaking Featured

LSM MAUNG Melakukan Audiensi Di Kantor Satpol PP Loteng Menuntut Penegakkan Perda Secara Tegas

Share berita ini
LSM MAUNG Melakukan Audiensi Di Kantor Satpol PP Loteng Menuntut Penegakkan Perda Secara Tegas
LSM MAUNG Melakukan Audiensi Di Kantor Satpol PP Loteng Menuntut Penegakkan Perda Secara Tegas
Loteng,NTB.Tangkapupdate24jam.my.id. Sejumlah pengurus dan anggota LSM MAUNG mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok...

Loteng,NTB.Tangkapupdate24jam.my.id. Sejumlah pengurus dan anggota LSM MAUNG mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah. Kedatangan mereka dalam rangka melakukan audiensi atau hearing guna menuntut penegakan Peraturan Daerah (Perda) secara tegas, khususnya terhadap ritel modern yang dinilai melanggar aturan jarak dan tata ruang.

 

Ketua LSM MAUNG, Narapudin A.Ma, menegaskan bahwa keberadaan ritel modern saat ini telah memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap kelangsungan usaha para pedagang kecil di tingkat desa.

 

"Kehadiran ritel modern ini sangat mempengaruhi para pedagang yang ada di desa-desa. Harus ada ketegasan dari pihak Satpol PP. Jangan sampai kepercayaan publik tergerus hanya karena permasalahan ini," tegas Narapudin.

 

Sementara itu, Agus Sukandi yang juga turut serta dalam pertemuan tersebut menyoroti lemahnya kinerja aparat. Ia menilai Satpol PP selama ini tidak tegas atau yang kerap disebut "masuk angin".

 

"Kami punya dokumentasi bahwa manajemen Alfamart dan Indomaret datang menemui Kasat Pol PP dan Bupati Lombok Tengah. Kami bertujuan bersama-sama menyegel minimarket yang bandel sebagai bentuk penegakan Perda," ujar Agus.

 

Menurutnya, berdasarkan Pasal 22 Ayat 1, tidak hanya Alfamart dan Indomaret, namun beberapa ritel modern lainnya juga terindikasi melanggar aturan jarak yang berlaku.

 

"Kami ingin dorong supaya penegakan ini benar-benar dilakukan supaya kami dan DPR tidak diolok-olok. DPR pun sudah menegaskan agar Dinas Tata Ruang dan Dinas Perizinan membantu Satpol PP dalam menegakkan aturan ini," tambahnya.

 

Mosi Tidak Percaya dan Dugaan Intervensi

 

Eko Miharja menyampaikan bahwa kedatangan mereka juga merupakan bentuk penyampaian mosi tidak percaya dari masyarakat. Menurutnya, penegakan aturan selama ini dinilai tidak adil dan tidak maksimal.

 

"Kami menyampaikan mosi tidak percaya karena dinilai tidak mampu menekan pelanggaran Perda. Jika Satpol PP tidak bisa menegakkan aturan tersebut, tentunya kami sebagai pedagang UMKM akan bertindak. Kami tidak terima dengan ketidakadilan ini," ujar Eko tegas.

 

Ia juga mempertanyakan adanya dugaan intervensi dari oknum tertentu yang membuat kinerja Satpol PP menjadi tidak optimal. Hal senada disampaikan Muhadi, peserta lainnya, yang mempertanyakan pola pembukaan dan penutupan usaha yang tidak konsisten.

 

"Kami melihat adanya fenomena buka-tutup yang tidak jelas. Ini memunculkan dugaan ada 'permainan', kenapa penegakan Perda tidak dilakukan dengan sebenar-benarnya," tanya Muhadi.

 

Satpol PP Akui Belum Maksimal, Janji Tindak Lanjut

 

Menanggapi aspirasi tersebut, Budiman selaku perwakilan Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah mengakui bahwa hingga saat ini penegakan Perda memang belum berjalan maksimal. Namun ia membantah adanya praktik kongkalikong atau kolusi.

 

"Kami sudah melakukan upaya, meskipun prosesnya masih belum maksimal. Terkait isu kongkalikong, sampai saat ini tidak ada bukti yang jelas. Penegakan Perda itu ada SOP-nya yang harus kami jalankan," jelas Budiman.

 

Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) serta dinas perizinan yang memahami detail teknis peraturan tersebut.

 

"Hukum harus ditegakkan dengan sebenar-benarnya, siapapun itu, baik ritel modern maupun pelaku UMKM yang melanggar. Nanti kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada Pak Kasat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur," pungkasnya.

 

( Ali Bin Ahmad)