Kasus KSDA Wae Wull Jalan di Tempat, Negara Dinilai Kalah dari Mafia Tanah

Kriminal 27 May 2026 22:06 5 min read 85 views By Redaksi
Kasus KSDA Wae Wull Jalan di Tempat, Negara Dinilai Kalah dari Mafia Tanah
“Masa negara kalah dengan mafia tanah?” ujarnya tajam.

Kasus KSDA Wae Wull Jalan di Tempat, Negara Dinilai Kalah dari Mafia Tanah

LABUAN BAJO, INFOTIMUR.ID,– Konflik kawasan konservasi KSDA Wae Wull di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, kini berubah menjadi sorotan serius publik.

Lima tahun sejak kasus dugaan perusakan kawasan konservasi itu mencuat pada 2021, hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas. 

Situasi yang semula hanya dipandang sebagai perkara pidana lingkungan, kini berkembang menjadi persoalan yang menyentuh kewibawaan negara.

Di tengah mandeknya proses hukum, muncul dugaan penguasaan lahan negara, praktik jual beli tanah dalam kawasan konservasi, hingga aksi masyarakat yang mulai mengambil kembali lahan yang sebelumnya telah diserahkan kepada negara melalui BKSDA.

Kondisi tersebut memantik reaksi keras berbagai pihak.

Ketua LPPDM NTT (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat Nusa Tenggara Timur), Marsel Ahang, SH, secara terbuka mendesak Kapolres Manggarai Barat segera mengambil langkah tegas sebelum konflik berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar.

“Tanah negara sekarang mulai diklaim menjadi milik pribadi oleh oknum-oknum tertentu. Ini akibat lambannya penanganan kasus KSDA Wae Wull,” kata Marsel kepada wartawan, Sabtu (17/5/2026).

Menurut Marsel, persoalan Wae Wull bukan lagi sekadar sengketa lahan biasa. Yang dipertaruhkan saat ini adalah kemampuan negara menjaga aset konservasi dari dugaan penguasaan ilegal.

“Masa negara kalah dengan mafia tanah?” ujarnya tajam.

Pernyataan tersebut menjadi kritik keras terhadap penanganan kasus yang sejak awal dilaporkan pada tahun 2021, namun hingga memasuki 2026 belum juga menunjukkan kejelasan hukum.

Padahal sebelumnya, kasus tersebut sempat menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun status tersangka itu gugur setelah Pengadilan Negeri Labuan Bajo mengabulkan gugatan praperadilan.

Sejak putusan praperadilan itu keluar, penanganan perkara dinilai berjalan di tempat.

*Praktisi Hukum: Harus Ada Laporan Baru*

Praktisi hukum Aldri Dalton Ndolu, SH, menjelaskan bahwa secara hukum, dikabulkannya praperadilan berdampak langsung terhadap proses penyidikan.

“Setelah penetapan tersangka dibatalkan melalui praperadilan, maka perkara itu berhenti. Untuk bisa berjalan kembali harus ada laporan baru dari pelapor,” ujarnya.

Meski demikian, Aldri menegaskan perkara ini tidak bisa dipandang sebagai konflik biasa.

Menurut dia, apabila objek sengketa berada dalam kawasan konservasi negara, maka persoalan tersebut menyangkut kepentingan publik yang jauh lebih luas.

“Kalau itu merupakan milik negara, apalagi berada di kawasan KSDA, maka jelas ada pelanggaran hukum. Kawasan KSDA adalah instrumen negara untuk menjaga hutan, lingkungan dan kepentingan publik,” tegasnya.

Aldri juga menyoroti peran KSDA Wae Wull yang dinilai seharusnya lebih aktif dalam melindungi kawasan konservasi.

“Yang paling bertanggung jawab adalah KSDA yang wilayah kerjanya mencakup area tersebut. Mereka memiliki legitimasi dan kewenangan penuh untuk melaporkan dugaan pelanggaran di kawasan negara,” katanya.

Ia menilai, tanpa langkah proaktif dari lembaga pengelola kawasan, perkara-perkara yang menyangkut aset negara berpotensi berhenti di tengah jalan.

*BBKSDA NTT Akui Sudah Lapor Ulang*

Kepala BBKSDA NTT, Adhi Nurul Hadi, SHut., M.Sc., mengungkapkan pihaknya sebenarnya telah kembali melaporkan kasus tersebut ke Polres Manggarai Barat setelah putusan praperadilan menggugurkan status dua tersangka.

Laporan ulang itu disebut disertai bukti-bukti baru. Menurut Adhi, laporan awal terkait dugaan pembukaan lahan di kawasan Cagar Alam Wae Wull disampaikan sejak 2021 dan telah masuk tahap penyidikan.

Sejumlah saksi juga telah diperiksa, termasuk pihak BBKSDA NTT yang ikut dimintai keterangan dalam proses tersebut.

Namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai perkembangan penyidikan pasca laporan ulang itu.

Belum diketahui apakah penyidik akan menetapkan tersangka baru atau justru menghentikan perkara.

*Koordinasi Terakhir Hanya Sampai Kanit Tipiter*

Dalam upaya meminta kepastian hukum, BBKSDA NTT mengaku terakhir berkoordinasi dengan Polres Manggarai Barat pada Rabu (11/2/2026).

Namun koordinasi tersebut disebut hanya sampai pada level Kanit Tipiter.

Saat itu pihak BBKSDA NTT tidak dapat bertemu langsung dengan Kapolres maupun Kasat Reskrim karena keduanya sedang menjalankan tugas di luar daerah.

Situasi itu menambah kekecewaan pihak pelapor. Pasalnya, sejak laporan dibuat lima tahun lalu, belum ada kepastian mengenai kelanjutan penyidikan.

“Harapan kami sederhana, ada kejelasan tindak lanjut. Kami sudah melapor sejak 2021, tapi sampai sekarang belum ada kepastian penetapan tersangka,” ujar pihak pelapor.

*Dugaan Mafia Tanah Mencuat*

Di tengah mandeknya proses hukum, muncul pula dugaan praktik jual beli tanah dalam kawasan KSDA Wae Wull.

Dugaan tersebut memperkeruh situasi dan memicu tekanan publik terhadap aparat penegak hukum.

Marsel Ahang menduga penggusuran kawasan konservasi dilakukan untuk kepentingan pihak tertentu yang hendak menguasai tanah negara.

“Mereka yang melakukan pengerusakan terhadap tanah KSDA Wae Wull diduga sudah menjual tanah tersebut,” katanya.

Ia mempertanyakan tujuan sebenarnya dari aktivitas pembukaan lahan di kawasan konservasi itu.

“Untuk apa tanah KSDA itu digusur kalau bukan untuk dijual?” ujarnya.

Menurut Marsel, pola yang terjadi di Wae Wull memperlihatkan indikasi serius adanya upaya sistematis menguasai lahan negara.

“Dugaan saya, penggusuran dan pengerusakan tanah KSDA Wae Wull dilakukan untuk kepentingan mafia yang hendak menguasai tanah negara,” tegasnya.

*Warga Mulai Rebut Kembali Lahan Negara*

Mandeknya proses hukum juga mulai memunculkan reaksi dari masyarakat.

Sebagian generasi Nanga Nae bahkan mulai mengambil kembali lahan yang sebelumnya telah diserahkan kepada negara melalui BKSDA.

Mereka menilai negara gagal menjaga kawasan konservasi dari dugaan penguasaan ilegal.

“Jangan salahkan kami ketika kami mengambil kembali tanah KSDA Wae Wull. Negara membiarkan masyarakat lain mengambil lagi tanah yang sudah diberikan ke negara,” ujar salah satu generasi Nanga Nae, Ikraman.

Pernyataan itu menjadi alarm serius mengenai runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Ketika negara dianggap tidak hadir, masyarakat mulai memilih bertindak sendiri.

Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya karena berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Di sisi lain, situasi di Wae Wull juga menghadirkan kontradiksi besar terhadap narasi konservasi yang selama ini digaungkan negara.

Di satu sisi pemerintah berbicara soal perlindungan satwa dan kawasan konservasi, namun di sisi lain dugaan perusakan habitat dan penguasaan lahan negara justru belum menemukan kepastian hukum.

Kini publik menunggu, apakah negara benar-benar hadir menjaga kawasan konservasi Wae Wull, atau justru kalah menghadapi dugaan mafia tanah di wilayah tersebut.