Mediasi Gagal, AWSTAR Singgung Dugaan “Permainan Bisnis” di Balik Kasus Penganiayaan Bandara Komodo
LABUAN BAJO, TIMURUPDATE,– Proses mediasi kasus dugaan yang menyeret anggota AWSTAR dan seorang anggota Greb di Polres Manggarai Barat berakhir tanpa hasil, Senin (25/5/2026).
Pihak pelapor tidak menghadiri agenda yang telah dijadwalkan penyidik, memicu kekecewaan dari kubu terlapor yang datang lengkap bersama tim kuasa hukum dan puluhan anggota AWSTAR.
Kasus ini sebelumnya menunjukkan setelah terjadi kejadian dugaan ketika aktivitas pengambilan tamu di kawasan Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo.
Peristiwa tersebut melibatkan seorang anggota Greb sebagai pelapor dan anggota AWSTAR berinisial A sebagai terlapor.
Sejak pagi, suasana di Mapolres Manggarai Barat terlihat ramai.
Puluhan anggota AWSTAR tampak memadati area sekitar ruang penyidikan untuk mengawali proses mediasi yang difasilitasi kepolisian.
Di dalam ruangan, kuasa hukum AWSTAR, Sintus Jemali, SH dan Rifaldi, SH., MH hadir mendampingi klien mereka.
Namun hingga agenda dimulai, pihak pelapor tak datang lagi.
Kondisi itu membuat proses mediasi gagal dilaksanakan.
Kuasa hukum AWSTAR mengaku kecewa karena gagal memenuhi undangan resmi penyidik sejak pukul 09.00 WITA sesuai jadwal yang ditentukan.
“Hari ini kami datang mendampingi saudara A laporan terkait yang disampaikan oleh saudara DD. Kami hadir sejak pukul 09.00 WITA sesuai jadwal, tetapi sampai sekarang pihak pelapor tidak datang,” ujar kuasa hukum AWSTAR kepada wartawan.
Menurutnya, penyidik sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan penasihat hukum pihak pelapor.
Dari hasil koordinasi tersebut, pelapor termasuk memilih untuk tidak menghadiri mediasi dan menolak penyelesaian secara damai.
"Kami sangat menyayangkan sikap itu. Kalau memang tidak menerima mediasi, harusnya tetap datang menghargai undangan resmi dari kepolisian. Jangan sampai terkesan mengabaikan institusi penegak hukum," tegasnya.
Pernyataan itu menjadi sorotan karena kasus ini tidak lagi sekadar persoalan pribadi antar individu, melainkan mulai menyeret dinamika kelompok yang terkait dengan aktivitas jasa pariwisata di Labuan Bajo.
Kuasa hukum AWSTAR menilai perkara tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas jika tidak segera diselesaikan secara baik.
“Kita jangan melihat persoalan ini terlalu normatif. Harus dilihat juga dampak sosialnya terhadap perdamaian dan perdamaian, apalagi masyarakat Labuan Bajo merupakan daerah pariwisata,” ujarnya.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, kubu AWSTAR bahkan mulai melakukan pelanggaran dasar pidana dalam laporan tersebut.
Mereka menilai belum terlihat secara jelas akibat hukum yang ditimbulkan dari peristiwa yang diberitakan.
"Kalau bertanya-tanya, tujuan utamanya mencari ada atau tidaknya peristiwa pidana. Pertanyaannya, di mana unsur pidananya? Apa akibat hukum yang timbul? Kalau perbuatannya tidak sampai mengenai korban, lalu apa kerugiannya?" ujaran kuasa hukum.
Pernyataan itu kemudian berkembang lebih jauh dengan munculnya dugaan adanya kepentingan bisnis tertentu di balik pengungkapan kasus tersebut.
Kuasa hukum AWSTAR secara terbuka menunjukkan kemungkinan adanya persaingan dalam sektor pariwisata di Manggarai Barat yang diperkirakan ikut mempengaruhi situasi.
“Saya menduga ada kepentingan bisnis besar di sini. Ada upaya untuk memindahkan keberadaan AWSTAR yang selama ini tidak diketahui di sektor pariwisata Manggarai Barat,” katanya.
Pernyataan tersebut sontak menambah dimensi baru dalam perkara yang sebelumnya hanya dipahami sebagai dugaan tindak pidana biasa.
Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super prioritas memang dikenal memiliki dinamika persaingan jasa wisata yang cukup ketat, mulai dari transportasi wisata, penjemputan tamu, hingga layanan tur.
Konflik antar kelompok yang berkaitan dengan sektor tersebut sering menjadi perhatian karena dianggap dapat mempengaruhi citra pariwisata daerah.
Meski mediasi pertama gagal, pihak AWSTAR mengaku tetap membuka ruang damai dan berharap penyelidik kembali menyetujui pertemuan lanjutan.
"Kami tetap meminta kesempatan kedua untuk mediasi. Sebagai orang Manggarai, kami punya budaya menyelesaikan permasalahan dengan baik. Bahkan sebelumnya pihak AWSTAR sudah datang secara adat, tapi selalu dihindari," jelasnya.
Selain itu, kubu AWSTAR juga menandakan kemungkinan mengambil langkah hukum lanjutan dengan membuat laporan balik terhadap pihak pelapor.
“Kemungkinan besar kami akan membuat laporan balik karena menurut kami ada dugaan tindak pidana juga dari pihak yang mengaku korban. Peristiwa ini disebut terjadi karena adanya ucapan yang dianggap memenuhi sehingga memicu terjadinya reaksi,” ujarnya.
Kuasa hukum juga mendalami informasi mengenai adanya luka atau goresan yang disebut muncul dalam kasus tersebut.
“Kalau nanti disebut ada luka atau goresan, itu harus dibuktikan berasal dari mana. Jangan sampai perkara ini dipelintir,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran dalam agenda mediasi tersebut.