DPM, Seorang Anggota DPRD Padang Pariaman dan Pengembang, Diduga Melakukan Tindak Pidana Penggelapan
Padang Pariaman, Sumatera Barat,CNPost, — Seorang pengembang perumahan dari PT Surya Utama Gemilang yang juga merupakan anggota DPRD Padang Pariaman berinisial (DPM), diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan sertifikat hak milik milik konsumen berinisial (F).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh (F) selaku korban. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah membeli satu unit rumah dari PT Surya Utama Gemilang melalui (DPM) yang bertindak sebagai pimpinan sekaligus direktur perusahaan tersebut.
Adapun rumah yang dibeli oleh (F) berada di kawasan Perumahan Marlindo Residence, tipe 36/103 m², Blok E Nomor 4, yang beralamat di Jalan Talao Mundam, Kelurahan Ketapiang Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Menurut keterangan (F) kepada awak media, pembelian rumah tersebut telah dilunasi sepenuhnya, yang dibuktikan dengan kwitansi pembayaran resmi. Selain itu, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah tersebut juga disebutkan telah selesai diproses dan telah dibaliknamakan atas nama dirinya.
Namun demikian, hingga saat ini sertifikat tersebut belum juga diserahkan oleh pihak pengembang.
“Sampai sekarang sertifikat kami belum juga diberikan oleh pihak developer (DPM),” ujar (F).
Saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak pengembang melalui (DPM) menyampaikan bahwa sertifikat akan diserahkan, namun dengan syarat tertentu.
“Kami akan menyerahkan sertifikat, tapi selesaikan dulu permasalahannya, nanti baru kami berikan sertifikatnya,” ungkap (DPM).
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum (F) Romi Yufhendra menegaskan bahwa secara hukum kepemilikan kliennya sudah sah dan tidak dapat ditahan dengan alasan apapun.
“Perlu kami tegaskan bahwa sertifikat tersebut sudah jelas atas nama klien kami, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 689/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang dibuat oleh PPAT Indra Sakti. Secara hukum, hak kepemilikan telah beralih secara sah kepada klien kami,” tegas kuasa hukum (F) "Romi".
Ia juga menambahkan bahwa tindakan menahan sertifikat milik konsumen bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:
Pasal 1457 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa jual beli adalah suatu perjanjian di mana pihak penjual mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu barang, dan pembeli untuk membayar harga yang telah disepakati.
Pasal 1474 KUHPerdata, yang menegaskan kewajiban penjual untuk menyerahkan barang yang dijual secara utuh kepada pembeli.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 yang mengatur hak konsumen untuk mendapatkan kepastian hukum atas barang yang dibelinya.
Pasal 372 KUHP, terkait dugaan tindak pidana penggelapan, apabila terbukti adanya penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum.
Lebih lanjut, kuasa hukum (F) menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan permasalahan tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat.
“Perkara ini telah kami laporkan secara resmi ke Polda Sumatera Barat dengan Nomor Laporan Polisi: STTLP/B/81/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 07 April 2026 pukul 17.57 WIB,” jelasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat dugaan pelanggaran yang dilakukan tidak hanya menyangkut hak konsumen, tetapi juga melibatkan seorang pejabat publik.