Diduga Hina Suku Melayu di Batam, Polresta Amankan Raja Situmorang

HANKAMRATA 02 Jun 2026 15:06 3 min read 30 views By Iwan Makbul

Share berita ini

Diduga Hina Suku Melayu di Batam, Polresta Amankan Raja Situmorang
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono telah mengamankan seorang pria bernama Raja Situmorang terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan melalui Facebook, Selasa (2/6/2026).

Koran Bintan.com | BATAM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bergerak cepat dengan mengamankan seorang pria bernama Raja Situmorang terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) melalui platform media sosial Facebook. 

 

Pria tersebut diduga mengunggah komentar yang mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat Melayu dalam sebuah grup Facebook. Dimana unggahan itu mendapatkan protes dari banyak orang dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

 

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono pada konferensi pers di kantornya, Selasa (2/6/2026), mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat guna mencegah situasi berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

 

“Polresta Barelang sigap menanggapi laporan ini dan memastikan situasi tetap aman serta terkendali. Pelaku sudah diamankan dan kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri serta menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Anggoro.

 

Ia menegaskan bahwa langkah penegakan hukum tersebut merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Batam. Selain itu, Anggoro juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing provokasi yang berpotensi memecah belah persatuan.

 

“Mari bijak bermedia sosial, jaga kondusivitas Batam, fokus bekerja mencari rezeki untuk keluarga, serta hindari perpecahan. Kita harus terus menjaga persatuan dan kesatuan,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian mengatakan, pelaku Raja Situmorang merupakan pemilik akun Facebook bernama Raja Situmorang yang diduga menuliskan komentar bernada penghinaan terhadap masyarakat Melayu.

 

Menurut Debby, komentar tersebut muncul dalam rangkaian perdebatan terkait suatu isu yang tengah diperbincangkan masyarakat Batam. Namun, dalam salah satu balasan komentarnya, pelaku diduga menyampaikan kalimat yang mengandung unsur SARA sehingga memicu kemarahan dan keresahan di kalangan masyarakat Melayu.

 

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Barelang oleh seorang tokoh Persatuan Pemuda Tempatan (Perpat) Kota Batam bernama Wandi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Raja Situmorang di sebuah rumah kos di kawasan Batuaji pada Senin (1/6/2026). 

 

Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa telepon genggam merek iPhone dan Oppo yang diduga digunakan tersangka untuk mengakses akun media sosialnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan akun Facebook milik tersangka masih aktif dan terdapat komentar yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian terhadap suku Melayu.

 

Atas perbuatannya, Raja Situmorang diancam dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(wan)

>>