Aliansi Bentor Maluku Utara (ABMU) Resmi Dibentuk, Wadah Persatuan Pengemudi Bentor yang Dijamin Konstitusi
BreakingMalut.My.id,Tobelo, Maluku Utara — Sejumlah pengemudi bentor di wilayah Halmahera Utara resmi membentuk organisasi Aliansi Bentor Maluku Utara (ABMU) sebagai wadah persatuan, komunikasi, serta pembinaan bagi para pengemudi bentor di Maluku Utara.Rabu 13 Mei 2026.
Pembentukan ABMU dilakukan secara sukarela oleh para pengemudi bentor dengan tujuan memperkuat solidaritas antar anggota, menjaga ketertiban di lapangan, serta membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah dan masyarakat.
Ketua ABMU, Marnisto Gula, menjelaskan bahwa organisasi ini hadir bukan untuk menciptakan konflik ataupun mengambil kewenangan pemerintah, melainkan sebagai wadah resmi masyarakat pengemudi bentor agar lebih tertib, terorganisir, dan memiliki arah pembinaan yang jelas.
> “ABMU dibentuk untuk menyatukan teman-teman bentor agar lebih solid, tertib, dan memiliki wadah komunikasi resmi. Kami ingin menjadi mitra masyarakat dan pemerintah dalam menjaga ketertiban transportasi lokal,” ujarnya.
Saat ini ABMU telah memiliki struktur kepengurusan sementara dan puluhan anggota yang berasal dari sejumlah wilayah di Tobelo dan sekitarnya. Organisasi tersebut juga sedang mempersiapkan administrasi organisasi, penyusunan AD/ART, serta langkah pengurusan legalitas secara bertahap.
Hak Membentuk Organisasi Dijamin UUD 1945
Pembentukan ABMU memiliki dasar hukum yang kuat dan dijamin langsung oleh konstitusi Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan:
> “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Ketentuan tersebut merupakan hak konstitusional seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk masyarakat pengemudi bentor untuk membentuk organisasi atau perkumpulan secara damai dan sah.
Selain itu, hak berorganisasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 24 ayat (1)
> “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.”
Pasal 24 ayat (2)
> “Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara.”
Dasar hukum tersebut menegaskan bahwa pembentukan organisasi masyarakat merupakan hak yang dilindungi negara sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan dilakukan secara damai.
ABMU Tegaskan Siap Mendukung Ketertiban dan Keselamatan
Dalam penjelasannya, pengurus ABMU menyatakan siap mendukung program pemerintah daerah, khususnya terkait ketertiban lalu lintas, keselamatan berkendara, serta pelayanan masyarakat.
ABMU juga menegaskan bahwa organisasinya:
* Tidak melakukan pungutan liar;
* Tidak mengambil kewenangan pemerintah;
* Tidak bertindak di luar hukum;
* Menolak tindakan anarkis dan kriminalitas;
* Mengutamakan musyawarah dan persatuan.
Organisasi tersebut bahkan berencana melakukan pendataan anggota, pembinaan etika pelayanan penumpang, hingga program sosial untuk membantu anggota yang mengalami musibah.
Menghalangi Hak Berorganisasi Dapat Berimplikasi Hukum
Sejumlah pengurus ABMU menegaskan bahwa hak masyarakat untuk membentuk organisasi tidak boleh dihalang-halangi secara melawan hukum.
Dalam konteks hukum nasional, tindakan menghambat atau membubarkan organisasi secara sewenang-wenang dapat dinilai bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain, termasuk hak untuk berkumpul dan berserikat.
Apabila terdapat tindakan intimidasi, ancaman, kekerasan, atau perbuatan melawan hukum yang menghalangi kebebasan masyarakat dalam membentuk organisasi secara damai, maka tindakan tersebut dapat berpotensi masuk dalam ranah pidana umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait ancaman, kekerasan, maupun perbuatan tidak menyenangkan yang melanggar hukum.
Namun demikian, ABMU menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif, kekeluargaan, dan koordinasi dengan pemerintah serta aparat keamanan.
Akan Bangun Kemitraan dengan Pemerintah
Ke depan, ABMU berencana melakukan audiensi dan membangun komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Utara serta instansi terkait lainnya.
Langkah tersebut dilakukan agar keberadaan organisasi dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan membantu menciptakan transportasi lokal yang lebih tertib dan aman.
Dengan terbentuknya ABMU, para pengemudi bentor berharap memiliki wadah resmi untuk menyampaikan aspirasi, memperjuangkan kesejahteraan anggota, dan menjaga solidaritas sesama pengemudi bentor di Maluku Utara.
Penulis : Dewan Redaksi
Related Articles