Home Sekitar Kita Ketegangan Memuncak di Kintap: Ratusan Warga Protes Intimidasi, Ultimatum 14 Hari untuk Sengketa

Ketegangan Memuncak di Kintap: Ratusan Warga Protes Intimidasi, Ultimatum 14 Hari untuk Sengketa

137
0
SHARE
Ketegangan Memuncak di Kintap: Ratusan Warga Protes Intimidasi, Ultimatum 14 Hari untuk Sengketa

TanahLaut,- Ketegangan menyelimuti kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Lahan Masyarakat Kintap bersama Damang Adat Dayak Meratus Borneo (DADMB) menggelar aksi protes keras dan ritual adat di depan kantor PT KJW, Senin (23/2/2026).

Aksi ini dipicu oleh dugaan intimidasi menggunakan senjata tajam yang terjadi pada 18 Februari lalu. Warga mendesak aparat kepolisian bertindak cepat sebelum situasi semakin tidak terkendali.

Desak Penangkapan Pelaku Percobaan Pembunuhan
Dalam orasinya, perwakilan warga, Syahrun, menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam atas tindakan anarkis yang diduga dilakukan oleh oknum suruhan perusahaan.

 Ia meminta Polsek Kintap dan Polres Tanah Laut segera menyeret pelaku ke meja hijau.

"Tuntutan kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Kintap dan Polres Tanah Laut agar segera menangkap dan memproses hukum yang terjadi pada tanggal 18 Februari 2026 yang dilakukan dengan menggunakan senjata tajam," ujar Syahrun dengan nada tinggi.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar gertakan, melainkan sudah masuk ranah percobaan pembunuhan.

 "Perbuatan tersebut dijilat dengan Pasal 338 tentang percobaan pembunuhan serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa izin. Kejahatan di depan mata!" tegasnya lagi.

Sengketa Lahan 800 Hektar dan Ultimatum 14 Hari

Selain masalah kriminalitas, warga kembali menyuarakan hak atas lahan seluas 800 hektar yang diklaim tidak pernah melalui proses pembebasan yang sah.

 Warga memberikan tenggat waktu (deadline) selama 14 hari kepada pemerintah daerah (Tapem) untuk menyelesaikan sengketa ini.

Jika dalam 14 hari tidak ada kejelasan, warga mengancam akan melakukan aksi sepihak dengan menurunkan alat berat.

 "Apabila dalam 14 hari tidak ada kejelasan dalam batas waktu tersebut, maka luas 275 hektar itu kami batasi menggunakan alat berat. Hidup masyarakat!" teriak massa di lokasi aksi.

Perintah Pengosongan Mess Perusahaan
Tak hanya soal lahan, warga juga menuntut PT KJW segera mengosongkan fasilitas mereka yang berdiri di atas lahan sengketa tersebut. Syahrun memperingatkan bahwa kesabaran warga ada batasnya.

 "Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada penyelesaian, maka kami minta PT KJW wajib mengosongkan Mess atau Camp R paling lambat satu minggu setelah hari ini.

 Apabila PT KJW tidak mengosongkan Mess itu, maka kami akan mengosongkannya!"

Aksi Ritual Adat sebagai Simbol Perlawanan
Pelaksanaan ritual adat di depan kantor perusahaan hari ini menjadi simbol bahwa perjuangan warga Kintap tidak hanya melalui jalur birokrasi, tapi juga menjaga marwah tanah leluhur. 

Damang Adat Dayak Meratus Borneo (DADMB) yang hadir di lokasi memastikan bahwa aksi ini adalah bentuk pertahanan diri atas intimidasi premanisme yang mulai masuk ke wilayah mereka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tanah Laut dan Polsek Kintap masih melakukan pengamanan ketat di lokasi untuk menjaga kondusifitas selama ritual adat dan penyampaian pendapat berlangsung.

 Belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT KJW terkait tuntutan pengosongan mess dan tuduhan intimidasi tersebut.