Balikpapan — Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar mencuat di kawasan pesisir Balikpapan Barat, Kalimantan Timur. Aktivitas yang disebut warga telah berlangsung lama itu diduga terjadi di sekitar Masjid Darul Ibadah, RT 016, Kelurahan Baru Ulu.
Sejumlah warga menuturkan, penampungan solar diduga memanfaatkan kapal jenis landing craft tank (LCT) berwarna merah yang kerap berlabuh di perairan depan masjid. Kapal tersebut disebut menjadi titik transit sebelum solar dipindahkan menggunakan mobil tangki ke lokasi lain.
“Sudah lama kegiatan itu berlangsung. Kapal merah sering sandar, lalu mobil tangki keluar-masuk,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat pekan ini.
Menurut warga, beberapa nama kapal kerap terlihat beroperasi di lokasi tersebut. Mereka juga menyebut seorang pengusaha berinisial Oktav yang diduga mengelola aktivitas penampungan solar itu. Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum terverifikasi secara independen.
Di tengah belum adanya penindakan, muncul persepsi di kalangan warga bahwa praktik tersebut seolah tak tersentuh hukum. Sejumlah warga bahkan menduga adanya perlindungan dari oknum aparat penegak hukum. Klaim itu pun belum dapat dibuktikan dan belum mendapat tanggapan resmi dari pihak berwenang.
Hingga laporan ini ditulis, Polresta Balikpapan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada aparat kepolisian masih dilakukan.
Warga mendesak aparat bertindak terbuka dan menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik. Selain kepolisian, sebagian warga juga mendorong keterlibatan Kodam VI/Mulawarman dan Kodim 0905/Balikpapan dalam pengawasan wilayah pesisir.
“Kami ingin ada penjelasan terbuka. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan. Tapi jika terbukti, harus ditindak tegas,” ujar warga lainnya.
Jika terbukti, praktik penimbunan solar ilegal berpotensi mengganggu distribusi energi dan memperparah kelangkaan solar bersubsidi. Dampaknya dapat dirasakan sopir angkutan umum, nelayan, hingga pelaku usaha kecil yang bergantung pada ketersediaan BBM.
Selain merugikan konsumen, dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Celah pengawasan di wilayah pesisir dinilai kerap dimanfaatkan untuk mengalihkan solar ke sektor industri atau dijual kembali dengan harga non-subsidi.
Redaksi akan memperbarui laporan ini setelah memperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang disebutkan.
Tim.













LEAVE A REPLY