Banjarmasin - 29/01/2026, - Sidang lanjutan perkara Tipikor yang menjerat Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya, Ainuddin, berlangsung kamis (29/01). Melalui kuasa hukumnya, Asmuni, S.H., M.H., C.PM, C.PA., tim penasihat hukum tegas menegaskan: perkara ini lebih tepat dikualifikasi sebagai sengketa perdata berupa wanprestasi, bukan tindak pidana korupsi.
"Kerugian yang dipersoalkan adalah risiko bisnis, tidak dapat serta-merta dipidana," tegas Asmuni. Argumen ini diperkuat keterangan saksi ahli dan saksi meringankan, yang menyatakan perkara harus diselesaikan melalui mekanisme perdata.
Tim hukum juga menyoroti kelemahan bukti: uang Rp110 juta dan Rp600 juta yang disebut jaksa sebagai bukti tidak pernah disita dari Ainuddin dan tidak dipresentasikan di sidang, melanggar Pasal 184 ayat (1) KUHAP—sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Selain itu, penetapan kerugian negara Rp1,8 miliar tidak bersumber dari audit resmi BPK/Inspektorat, melainkan klaim piutang PT EB. Penerapan Pasal KUHP baru juga dinilai keliru, karena peristiwa hukum terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku.
Ainuddin sendiri dituntut pidana sama (Tipikor), ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp325 juta subsider 2 tahun kurungan. Tim hukum meminta hakim menyatakan surat tuntutan jaksa batal demi hukum dan membebaskan Ainuddin dari seluruh dakwaan. Sidang akan dilanjutkan minggu depan. (DnY)













LEAVE A REPLY