Camat Tamansari Tegaskan PT PMC Masih Kantongi SHGB Sah Hingga 2027

Terkini 18 May 2026 20:48 3 min read 53 views By admin

Share berita ini

Camat Tamansari Tegaskan PT PMC Masih Kantongi SHGB Sah Hingga 2027
BOGOR | BUSERINVESTIGASI — Pemerintah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, memberikan klarifikasi terkait aktivitas pembongkaran bangunan dan p...

BOGOR | BUSERINVESTIGASI — Pemerintah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, memberikan klarifikasi terkait aktivitas pembongkaran bangunan dan penertiban lahan yang dilakukan PT Prima Mustika Candra (PMC), yang belakangan ramai menjadi sorotan publik di media sosial. Senin (18/5/2026).

 

 Camat Tamansari, Yudi Hartono, menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan PT PMC masih memiliki dasar hukum yang sah.

 

 Hal tersebut dikarenakan perusahaan tersebut masih mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berlaku hingga tahun 2027. “Selama dokumen legalitas itu belum dicabut, maka statusnya masih berlaku secara hukum,” tegas Yudi Hartono.

 

 Ia menjelaskan, apabila terdapat pihak-pihak yang masih meragukan legalitas perusahaan, maka penyelesaian persoalan sebaiknya ditempuh melalui jalur hukum agar proses berjalan objektif dan tidak memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

 

“Kalau masih ada pihak-pihak yang merasa keberatan atau meragukan legalitas perusahaan, silakan menempuh jalur hukum. Itu lebih elegan dan lebih baik untuk semua pihak,” ujarnya.

 

Pemerintah Kecamatan Tamansari, lanjut Yudi, siap membantu apabila nantinya diperlukan data maupun keterangan dalam proses mediasi ataupun proses hukum yang berlangsung.

 

Menurutnya, persoalan lahan tersebut memiliki sejarah panjang sejak era penguasaan lahan eks perkebunan pada akhir tahun 1970-an. Sebagian area disebut telah dikembalikan kepada negara dan didistribusikan kepada masyarakat melalui program redistribusi tanah.

 

Yudi mengungkapkan, lahan seluas kurang lebih 154 hektare yang saat ini dikelola PT PMC berasal dari area yang sebelumnya dinyatakan clear and clean sebelum dialihkan pengelolaannya kepada perusahaan.

 

“Munculnya 154 hektare itu karena area tersebut sebelumnya dianggap clear untuk dikuasai dan kemudian dialihkan pengelolaannya,” jelasnya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa sebagian wilayah di Desa Tamansari telah memiliki izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Sementara itu, untuk wilayah Sukajaya dan Sukaluyu, proses perizinannya masih berjalan.

 

“Sedangkan untuk wilayah Sukajaya dan Sukaluyu, proses perizinannya masih berjalan,” katanya. Dalam keterangannya, Yudi menilai pihak perusahaan cukup kooperatif dalam membangun komunikasi dengan masyarakat selama beberapa tahun terakhir, termasuk terkait pemberian uang kerahiman dan relokasi warga terdampak.

 

Meski demikian, dirinya tetap meminta perusahaan agar mengedepankan pendekatan humanis dalam proses pengembangan kawasan.

 

“Kepada perusahaan juga saya sampaikan agar tetap menjaga situasi dengan baik, tidak arogan, dan tetap menghormati masyarakat,” tegasnya.

 

Di sisi lain, Pemerintah Kecamatan Tamansari menilai investasi tetap dibutuhkan guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kabupaten Bogor.

 

“Dengan adanya pembangunan, ekonomi masyarakat juga bergerak. Ada lapangan kerja dan aktivitas usaha kecil yang ikut hidup. Namun hak-hak masyarakat yang memiliki dasar legalitas juga harus tetap diperhatikan dalam proses pengembangan kawasan tersebut,” pungkasnya. 

 

Reporter : WBS

Buser Investigasi

Recent Articles

Popular Articles