SIDANG PERKARA SENGKETA TANAH DI PN BOGOR: PEMERIKSAAN SAKSI DAN BUKTI JADI AGENDA UTAMA

Hukum 03 Jun 2026 23:21 1 min read 9 views By admin

Share berita ini

SIDANG PERKARA SENGKETA TANAH DI PN BOGOR: PEMERIKSAAN SAKSI DAN BUKTI JADI AGENDA UTAMA
SIDANG PERKARA SENGKETA TANAH DI PN BOGOR: PEMERIKSAAN SAKSI DAN BUKTI JADI AGENDA UTAMA ‎ ‎BOGOR, 3 Juni 2026 – Pengadilan Negeri Bogor Kota kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti, pada Rabu (3/6/2026). Persidangan yang tercatat dalam register dengan nomor perkara 88/Pdt.G/2026/PN.Bogor ini dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra, dimulai pukul 10.00 WIB. ‎ ‎Perkara ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait sengketa hak atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Kampung Jalan Baru, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. ‎ ‎Adapun pihak-pihak yang berperkara dalam gugatan ini adalah: ‎ ‎- Penggugat: H. Ali Marjuki ‎- Tergugat: Ujang Suprapto, Sumiati, Sugiarti, Taufik Rahman, dan Edi Rianto ‎ ‎Proses persidangan berlangsung secara tertib, aman, dan terkendali di bawah pimpinan Majelis Hakim. Pada agenda hari ini, persidangan difokuskan pada pemeriksaan keterangan saksi-saksi serta verifikasi keabsahan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak, guna mengungkap fakta hukum dan kebenaran materiil terkait objek sengketa. ‎ ‎Dalam keterangannya kepada awak media, Kuasa Hukum dari pihak Tergugat, Bapak Firmansyah, S.H., yang berasal dari Lembaga BAHU ABA, memaparkan jalannya persidangan lanjutan yang kedua ini. ‎ ‎"Pada sidang lanjutan yang kedua ini, diawali dengan pemeriksaan kehadiran kedua belah pihak. Tercatat ada dua pihak dari salah satu sisi yang tidak hadir di ruang sidang. Meskipun demikian, proses hukum tetap berjalan dan akan dilanjutkan sesuai dengan aturan serta tahapan-tahapan persidangan yang telah diagendakan dan diatur oleh peraturan perundang-undangan," jelas Firmansyah. ‎ ‎Lebih lanjut dijelaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang berlangsung hari ini telah mengacu pada ketentuan hukum acara yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum. Majelis Hakim memastikan setiap tahapan dijalankan secara objektif demi tercapainya keadilan. ‎ ‎Persidangan selanjutnya akan dijadwalkan kembali sesuai dengan penetapan yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim, guna melanjutkan tahapan proses hukum berikutnya dalam upaya mencari keadilan dan penyelesaian perkara secara hukum yang adil dan transparan.

‎SIDANG PERKARA SENGKETA TANAH DI PN BOGOR: PEMERIKSAAN SAKSI DAN BUKTI JADI AGENDA UTAMA

Buser Investigasi

Recent Articles

Popular Articles