Kejati Sulteng Belum Beri Titik Terang: Enam Bulan Penyelidikan, Status Hukum Wabup Parimo Masih Samar
Terkini
17 May 2026 15:18
•
1 min read
•
1,011 views
•
By admin
PARIGI MOUTONG – 17 MEI 2026 – Sudah genap enam bulan berlalu sejak Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, pertama kali dipanggil dan diperiksa secara mendalam oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, tepatnya pada 17 November 2025 lalu. Namun hingga hari ini, pertengahan Mei 2026, publik, masyarakat, dan pemangku kepentingan masih belum mendapatkan kejelasan status hukum, arah, maupun hasil akhir dari proses hukum yang dijalani pejabat nomor dua di daerah ini.
Enam bulan adalah waktu yang cukup panjang dalam penegakan hukum, terlebih kasus yang diusut bukanlah perkara kecil. Berdasarkan data dan fakta yang terungkap, setidaknya ada enam dugaan pelanggaran berat yang disangkakan kepada H. Abdul Sahid, yang kesemuanya bersentuhan langsung dengan ketentuan pidana, administrasi negara, maupun aturan pemerintahan daerah, dan berpotensi merugikan keuangan negara serta merusak tatanan birokrasi.
Pertama, dugaan penyalahgunaan wewenang dan intervensi kewenangan. Ia diduga kuat mencampuri urusan teknis Organisasi Perangkat Daerah, memaksa penyerahan dokumen anggaran di luar prosedur sah, mengatur penunjukan kontraktor pelaksana proyek, mengubah rencana pembangunan, hingga ikut campur kebijakan di lembaga pelayanan publik seperti RSUD Raja Tombolo Tutu.
Perbuatan ini jelas melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, serta Pasal 423 KUHP dan Pasal 109–110 UU No. 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang tegas mengatur pembagian batas kewenangan antara Bupati dan Wakil Bupati, serta larangan mengambil alih wewenang yang bukan ranahnya.
Kedua, dugaan pemerasan dan permintaan pungutan. Berbagai laporan menyebutkan adanya permintaan uang atau persentase tertentu dari kepala dinas, pelaksana proyek, hingga pelaku usaha pertambangan di wilayah Kuala Ambibabo, Tombi, dan Buranga. Perbuatan ini masuk kategori tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, serta Pasal 385 KUHP, yang memuat ancaman pidana bagi pejabat yang meminta keuntungan pribadi dengan memanfaatkan jabatannya.
Lebih berat lagi, jika terbukti uang tersebut masuk ke kantong pribadi, maka unsur tindak pidana korupsi yang merugikan negara sangat kuat terbentuk.
Ketiga, pelanggaran tata kelola keuangan daerah dan penyimpangan anggaran. Diduga terjadi pengalokasian dana atau pengubahan peruntukan anggaran yang tidak sesuai mekanisme APBD, tanpa dasar peraturan, dan bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar, dan diancam Pasal 13 UU Tipikor tentang perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Keempat, dugaan keterlibatan dan perlindungan praktik pertambangan yang melanggar aturan. Ada indikasi H. Abdul Sahid membiarkan atau bahkan melindungi aktivitas penambangan yang menggunakan alat berat, merusak lingkungan, dan berjalan tanpa izin sah, sekaligus membedakan perlakuan dengan penambang tradisional yang hanya mengandalkan tenaga tangan.
Hal ini bertentangan dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, yang mengancam pidana bagi siapa saja yang memfasilitasi atau membiarkan kerusakan sumber daya alam.
Kelima, dugaan pembatasan hak publik dan kebebasan pers. Peristiwa pengusiran wartawan saat rapat resmi pembahasan tambang dan normalisasi sungai adalah fakta nyata yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat mengetahui setiap kebijakan dan kegiatan pejabat negara.
Tindakan ini juga masuk ranah pidana ringan sebagaimana Pasal 435 KUHP, karena menghalangi pelaksanaan tugas sah wartawan dan hak publik.
Keenam, sikap dan tindakan yang dinilai tidak profesional dan memicu konflik, hingga DPRD Kabupaten Parigi Moutong sempat membahas hak angket karena kinerja dan sikapnya dianggap menghambat stabilitas pemerintahan dan menurunkan kepercayaan publik. Hal ini melanggar kewajiban penyelenggara negara untuk bekerja sesuai prinsip kepatutan, keteladanan, dan kepentingan umum, sebagaimana amanat UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Enam poin pelanggaran dengan dasar hukum yang sangat jelas dan tegas itu, justru berjalan di tempat selama enam bulan terakhir. Publik bertanya-tanya, apa yang membuat proses ini berjalan begitu lambat? Apakah ada halangan, tekanan, atau ketidakberdayaan? Atau justru ada upaya sengaja mengulur waktu agar kasus ini hilang ditelan masa?
Pertanyaan besar lainnya: apakah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah benar-benar memiliki keberanian dan kemandirian? Karena dalam setiap perkara pidana, keterlambatan penanganan sama artinya dengan pembiaran pelanggaran dan merusak rasa keadilan masyarakat.
Padahal, Kejaksaan adalah lembaga yang diberi mandat konstitusional untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, di mana setiap orang dan pejabat sama di mata hukum.
Jika dalam enam bulan saja belum ada titik terang, bagaimana masyarakat bisa percaya hukum berjalan adil? Bagaimana pembangunan bisa berjalan baik jika pejabat yang diduga melanggar hukum masih duduk nyaman, menjalankan wewenang, dan berpotensi kembali melakukan pelanggaran baru?
Publik Parigi Moutong, elemen masyarakat, dan insan pers menuntut Kejati Sulteng segera memberikan kepastian hukum. Sudah saatnya Kejaksaan membuktikan wibawanya: apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, atau benar-benar tegak dan berani memanggil pertanggungjawaban setiap pejabat, meski menduduki jabatan tinggi?
Tulisan ini kami rilis bukan sekadar berita, melainkan catatan sejarah dan teguran terbuka. Kejati Sulteng, enam bulan sudah cukup. Saatnya bertindak, berikan kepastian, tetapkan status hukum, dan biarkan hukum berbicara.
Jangan biarkan samar terus menutupi kebenaran.
Penulis: Muhammad Raihan Panintjo
(Wartawan Independen – Pengawal Tata Kelola dan Hukum)
Kejati Sulteng Belum Beri Titik Terang: Enam Bulan Penyelidikan, Status Hukum Wabup Parimo Masih Samar
Related Articles
Recent Articles
•
SIDANG PERKARA SENGKETA TANAH DI PN BOGOR: PEMERIKSAAN SAKSI DAN BUKTI JADI AGENDA UTAMA
•
SIDANG PERKARA SENGKETA TANAH DI PN BOGOR: PEMERIKSAAN SAKSI DAN BUKTI JADI AGENDA UTAMA
•
Waspada Penipuan Berkedok Permainan Judi Online, Situs “Sauditoto” Diduga Menipu
•
Rabu, 3 Juni 2026 Rapat Bersama DPR RI, Mendagri Paparkan Langkah Strategis Perkuat BUMD
•
Diduga Peredaran Obat Keras Golongan G Kembali Marak di Cianjur Kota Cianjur – Masyarakat kembali menyoroti dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Cianjur Kota. Sejumlah konter yang berada di pinggir jalan diduga
•
Rumah Dadan Hindayana di Taman Cimanggu Permai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, kosong pasca jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang diembannya dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto.
•
PANGDAM III/SILIWANGI HADIRI ACARA LEPAS SAMBUT KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT TAHUN 2026
•
Pangdam III/Siliwangi Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 Tingkat Provinsi Jawa barat
•
Mabes TNI Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Peran Pancasila Sebagai Fondasi Perdamaian Dunia
•
Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir kepada Almarhum Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu
Popular Articles
•
Ketua Bumdes Desa lologolu SRG di diduga Lenyapkan Dana Bumdes TA.2025
•
Kapolsek Gunungsitoli Alo'oa IPDA PONIMAN LASE, S.I.P. Menghadiri Pertemuan di Desa Loloanaa Lolomoyo Kec. Gunungsitoli Utara.
•
Dugaan Penjualan Lahan Kawasan Hutan di Desa Opo Dilaporkan ke KPH, Mantan Kades Beri Klarifikasi
•
Ketum DPP PWDPI Kecam Keras Penculikan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel
•
Gudang Telur Zombi Kembali Meresahkan di Caringin