Dari Sorotan Publik ke Meja Hijau, LASBANDRA Konsisten Kawal Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Investigasi
14 May 2026 13:10
•
1 min read
•
50 views
•
By admin
Buserinvestigasi.Surabaya – Konsistensi panjang LASBANDRA (Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat) dalam mengawal dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan Lapis Penetrasi (Lapen) di Kabupaten Sampang tahun anggaran 2020 disebut membuahkan hasil dengan adanya putusan terhadap empat terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sejak September 2020, LASBANDRA yang dinahkodai Achmad Rifai aktif menyoroti program proyek Lapen dan mendorong penegakan hukum terhadap proyek senilai sekitar Rp12 miliar tersebut karena dinilai menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara. Perjalanan proses hukum itu kemudian berujung pada putusan terhadap dua pejabat Dinas PUPR serta dua pihak yang disebut dalam perkara proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Mei 2026.
Perjalanan hampir enam tahun itu disebut menjadi bagian dari upaya LASBANDRA dalam mengawal isu dugaan korupsi di Kabupaten Sampang. Organisasi tersebut juga mengaku terus mengikuti jalannya persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Tipikor Surabaya, Mohammad Hasan Mustofa selaku PPK/KPA dijatuhi pidana 4 tahun 8 bulan penjara, Ahmad Zahron Wiami selaku PPTK 4 tahun 3 bulan, Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan 3 tahun 8 bulan, dan Khoirul Umam 3 tahun 3 bulan penjara.
Meski demikian, perkara tersebut masih menjadi sorotan publik. Dalam persidangan disebutkan kerugian negara pada 12 paket proyek Lapen DID II Sampang tahun 2020 mencapai sekitar Rp2,905 miliar. Sejumlah pihak juga mempertanyakan aliran dana lainnya yang disebut dalam fakta persidangan dan dinilai belum sepenuhnya terungkap.
Persidangan turut mengungkap dugaan pola pelaksanaan proyek yang disebut dipecah menjadi 12 paket bernilai di bawah Rp1 miliar per paket sehingga menggunakan mekanisme penunjukan langsung, bukan tender terbuka sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Selain itu, dalam persidangan juga muncul dugaan terkait administrasi proyek dan penggunaan nama perusahaan tertentu dalam pelaksanaan kegiatan.
Beberapa fakta persidangan juga menyinggung keterlibatan sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Sampang saat itu, termasuk adanya penyebutan “catatan dari Bupati” yang kemudian menjadi perhatian publik. Namun demikian, seluruh fakta tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan penilaian aparat penegak hukum.
Sekretaris Jenderal LASBANDRA, Achmad Rifa’i, menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut.
“LASBANDRA berdiri bersama rakyat sejak awal. Sejak September 2020 kami mengawal, mengkritisi, dan mendorong pengusutan kasus ini. Vonis ini merupakan bagian dari proses hukum, namun kami berharap penegakan hukum dapat berjalan secara menyeluruh dan transparan,” tegas Achmad Rifa’i, Rabu (13/05).
Ia juga meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh fakta yang muncul dalam persidangan, termasuk dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh pelaksana teknis. Semua fakta persidangan perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Keberhasilan LASBANDRA dalam mengawal perkara ini dinilai menjadi contoh peran masyarakat sipil dalam mengawasi proses penegakan hukum. Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk menelusuri berbagai fakta yang terungkap selama persidangan proyek jalan di Kabupaten Sampang tersebut.
“Bagi LASBANDRA, perjuangan belum selesai. Kami berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan transparan demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Pewarta : timred
Dari Sorotan Publik ke Meja Hijau, LASBANDRA Konsisten Kawal Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Related Articles
Recent Articles
•
SIDANG PERKARA SENGKETA TANAH DI PN BOGOR: PEMERIKSAAN SAKSI DAN BUKTI JADI AGENDA UTAMA
•
SIDANG PERKARA SENGKETA TANAH DI PN BOGOR: PEMERIKSAAN SAKSI DAN BUKTI JADI AGENDA UTAMA
•
Waspada Penipuan Berkedok Permainan Judi Online, Situs “Sauditoto” Diduga Menipu
•
Rabu, 3 Juni 2026 Rapat Bersama DPR RI, Mendagri Paparkan Langkah Strategis Perkuat BUMD
•
Diduga Peredaran Obat Keras Golongan G Kembali Marak di Cianjur Kota Cianjur – Masyarakat kembali menyoroti dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Cianjur Kota. Sejumlah konter yang berada di pinggir jalan diduga
•
Rumah Dadan Hindayana di Taman Cimanggu Permai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, kosong pasca jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang diembannya dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto.
•
PANGDAM III/SILIWANGI HADIRI ACARA LEPAS SAMBUT KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT TAHUN 2026
•
Pangdam III/Siliwangi Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 Tingkat Provinsi Jawa barat
•
Mabes TNI Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Peran Pancasila Sebagai Fondasi Perdamaian Dunia
•
Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir kepada Almarhum Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu
Popular Articles
•
Kejati Sulteng Belum Beri Titik Terang: Enam Bulan Penyelidikan, Status Hukum Wabup Parimo Masih Samar
•
Ketua Bumdes Desa lologolu SRG di diduga Lenyapkan Dana Bumdes TA.2025
•
Kapolsek Gunungsitoli Alo'oa IPDA PONIMAN LASE, S.I.P. Menghadiri Pertemuan di Desa Loloanaa Lolomoyo Kec. Gunungsitoli Utara.
•
Dugaan Penjualan Lahan Kawasan Hutan di Desa Opo Dilaporkan ke KPH, Mantan Kades Beri Klarifikasi
•
Ketum DPP PWDPI Kecam Keras Penculikan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel