DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi Soroti Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN dan Pelayanan Publik

Terkini 14 May 2026 13:22 1 min read 59 views By admin

Share berita ini

DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi Soroti Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN dan Pelayanan Publik
Buserinvestigasi.SUKABUMI – DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Sukabumi menyoroti dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) serta lemahnya pelayanan publik oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi, Heriyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat serta hasil monitoring internal organisasi terkait pejabat yang dinilai tidak responsif terhadap konfirmasi, pertanyaan, hingga pengaduan warga. “Beberapa kepala dinas dan pejabat eselon terkesan mengabaikan surat resmi, konfirmasi, bahkan keluhan masyarakat. Padahal hal tersebut sudah diatur secara jelas dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Heriyadi, Kamis (14/5/2026). Ia menjelaskan, dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 huruf f disebutkan bahwa setiap PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab. Sementara dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 15 ayat (1), penyelenggara pelayanan publik diwajibkan menangani setiap pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dan tuntas. Menurut Heriyadi, sikap pejabat yang enggan memberikan respons terhadap konfirmasi maupun pengaduan publik bukan hanya mencederai aturan perundang-undangan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. “Kalau pejabat alergi dikonfirmasi dan tidak melayani masyarakat, untuk apa ada institusi pelayanan publik? Ini menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi dan akuntabilitas pemerintahan di Kabupaten Sukabumi,” tegasnya. DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi, lanjut Heriyadi, saat ini tengah menyiapkan laporan lanjutan yang akan disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. “Kami akan mengawal persoalan ini sampai ada tindak lanjut yang jelas. Fungsi kontrol sosial merupakan bagian dari tugas pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Publik berhak mengetahui pejabat mana yang bekerja dan mana yang hanya duduk di kursi jabatan,” tambahnya. Hingga rilis ini diterbitkan, pihak dinas maupun pejabat yang disorot belum memberikan klarifikasi resmi. DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi. Pewarta : timred

DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi Soroti Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN dan Pelayanan Publik

Buser Investigasi

Recent Articles

Popular Articles