Perumahan Melana Estate Diduga Langgar Aturan Pembangunan di Bawah Kabel SUTET
Terkini
16 May 2026 09:21
•
1 min read
•
72 views
•
By admin
Pesawaran,-Proyek hunian subsidi dan komersial yang di kembangkan oleh PT Melana Andespal Property,dengan nama Perumahan Melana Estate yang terletak di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, diduga melanggar aturan pembangunan di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
SUTET menggunakan kabel telanjang atau 'conductor' yang mengalirkan listrik bertegangan sangat tinggi. Membangun rumah di bawah atau terlalu dekat dengan kabel SUTET berisiko tinggi terhadap keselamatan. Bahayanya meliputi gangguan kesehatan akibat radiasi medan elektromagnetik, risiko sambaran petir, hingga induksi listrik yang dapat menyengat dan memicu kebakaran.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mengatur jarak aman permukiman dari SUTET dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18/2015 tentang Ruang Bebas. Berikut standar jarak aman yang berlaku:
Untuk rumah yang sudah terlanjur berada dekat SUTET, warga disarankan:
1. *Verifikasi keamanan* dengan meminta PT PLN (Persero) setempat mengukur intensitas medan listrik dan magnet.
2. *Tidak menambah tinggi bangunan* agar jarak aman ke konduktor tetap terjaga.
3. *Patuhi larangan aktivitas* seperti menanam pohon tinggi, bermain layang-layang, dan membakar benda di bawah jaringan SUTET.
Disayangkan, perizinan pembangunan Perumahan Melana Estate diduga tetap dikeluarkan meski berada di bawah jalur SUTET.
Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Pemberian izin yang mengabaikan aspek keselamatan dinilai hanya mengutamakan keuntungan semata dan merugikan warga.
Pemprov Lampung juga diminta memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan izin pembangunan tersebut
Perumahan Melana Estate Diduga Langgar Aturan Pembangunan di Bawah Kabel SUTET
Related Articles
Recent Articles
•
SIDANG PERKARA SENGKETA TANAH DI PN BOGOR: PEMERIKSAAN SAKSI DAN BUKTI JADI AGENDA UTAMA
•
SIDANG PERKARA SENGKETA TANAH DI PN BOGOR: PEMERIKSAAN SAKSI DAN BUKTI JADI AGENDA UTAMA
•
Waspada Penipuan Berkedok Permainan Judi Online, Situs “Sauditoto” Diduga Menipu
•
Rabu, 3 Juni 2026 Rapat Bersama DPR RI, Mendagri Paparkan Langkah Strategis Perkuat BUMD
•
Diduga Peredaran Obat Keras Golongan G Kembali Marak di Cianjur Kota Cianjur – Masyarakat kembali menyoroti dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Cianjur Kota. Sejumlah konter yang berada di pinggir jalan diduga
•
Rumah Dadan Hindayana di Taman Cimanggu Permai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, kosong pasca jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang diembannya dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto.
•
PANGDAM III/SILIWANGI HADIRI ACARA LEPAS SAMBUT KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT TAHUN 2026
•
Pangdam III/Siliwangi Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 Tingkat Provinsi Jawa barat
•
Mabes TNI Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Peran Pancasila Sebagai Fondasi Perdamaian Dunia
•
Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir kepada Almarhum Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu
Popular Articles
•
Kejati Sulteng Belum Beri Titik Terang: Enam Bulan Penyelidikan, Status Hukum Wabup Parimo Masih Samar
•
Ketua Bumdes Desa lologolu SRG di diduga Lenyapkan Dana Bumdes TA.2025
•
Kapolsek Gunungsitoli Alo'oa IPDA PONIMAN LASE, S.I.P. Menghadiri Pertemuan di Desa Loloanaa Lolomoyo Kec. Gunungsitoli Utara.
•
Dugaan Penjualan Lahan Kawasan Hutan di Desa Opo Dilaporkan ke KPH, Mantan Kades Beri Klarifikasi
•
Ketum DPP PWDPI Kecam Keras Penculikan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel