Masyarakat Tolak Perubahan RTRW di Kelurahan Tanjunguban Utara

BINTAN 17 May 2026 07:30 4 min read 418 views By Samsul

Share berita ini

Masyarakat Tolak Perubahan RTRW di Kelurahan Tanjunguban Utara
Suasana rapat penolakan rencana perubahan RTRW dan rencana investasi industri yang akan dibangun di Kampung Bugis dan Kampung Sekera, Kelurahan Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Minggu (17/5/2026) malam.

Koran Bintan.com | TANJUNGUBAN — Masyarakat Kampung Bugis dan Kampung Sekera, Kelurahan Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan menolak perubahan  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan rencana masuknya investasi bidang industri yang akan dibangun di daerah mereka.

 

Penolakan itu diungkapkan perwakilan masyarakat kedua kampung saat rapat yang dilaksanakan di pelataran Masjid Al-Mustaqim, Jalan Manggar, Kampung Bugis, Minggu (17/5/2026) malam.

 

Rapat dipimpin oleh mantan Ketua RW 02 Kelurahan Tanjunguban Timur Makmur Tajudin SE dihadiri sejumlah tokoh masyarakat Bugis dan Melayu yang bertempat tinggal di wilayah tersebut.

 

Dalam rapat yang berlangsung alot itu, masyarakat sepakat untuk menolak wacana perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kedua wilayah tersebut dari Kawasan Pariwisata menjadi Kawasan Industri Terpadu. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2020-2040.

 

Menurut warga perubahan RTRW di Kampung Bugis dan Sekera dinilai dapat memicu perampasan ruang hidup, hilangnya sumber penghidupan, dan kerusakan ekologis. 

 

Guna mengakomodir suara masyarakat, rapat sepakat membentuk Tim 10 yang terdiri dari 10 orang yang akan bertugas sebagai perwakilan masyarakat dalam melakukan berbagai langkah-langkah strategis penolakan  perubahan  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan rencana masuknya investasi bidang industri  di wilayah mereka.

 

Ke-10 orang yang ditunjuk terdiri dari H. Abdul Salam (tokoh masyarakat), Drg H. Raja Miskal (mantan anggota DPRD Bintan), Faisal, Johari (tokoh pemuda), M. Yusuf (Ketua RT 01), Muslim, SH (tokoh Minang Bugis), Makmur Tajudin, SE (mantan Ketua RW 02), Hafif, H. Zul Makrif (tokoh masyarakat) dan Kamaruddin (Ketua RT 02).

 

Diakhir rapat, seluruh masyarakat yang hadir menandatangani berita acara penolakan yang akan dipergunakan untuk berbagai kepentingan guna satu tujuan untuk melakukan penolakan  perubahan  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan rencana masuknya investasi bidang industri di Kampung Bugis dan Kampung Sekera.

 

Ditemui usai acara, Muslim kepada koranbintan.com mengatakan, Pemkab Bintan sudah mengeluarkan Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2020-2040. "Pasal 36 dalam Perda tersebut jelas menyebutkan, untuk wilayah Kawasan pariwisata seluas kurang lebih 28.626,72 hektar, dimana salah satunya berada di wilayah Kampung Bugis dan Kampung Sekera, Kecamatan Bintan Utara," tegas Muslim.

 

Menanggapi aksi ini, Muslim mengaku berpedoman kepada Pasal 88 Perda Nomor 1 Tahun 2020 terkait adanya peran masyarakat yang cukup besar dalam penataan ruang di wilayah mereka.

 

"Masyarakat diberikan ruang dalam Perda ini untuk terlibat aktif dan berpartisipasi dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Artinya peran masyarakat sangat menentukan disini," tandas Muslim.

 

Ranperda RTRW Baru

 

Sementara itu  dalam Rapat Paripurna DPRD Bintan pada Senin (11/5/2026), Bupati Roby Kurniawan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan Tahun 2026–2046.

 

Dalam pidatonya, Roby menegaskan RTRW menjadi pondasi penting arah pembangunan jangka panjang daerah, terutama untuk memastikan pembangunan berjalan terintegrasi dan berkelanjutan

 

“Melalui Ranperda ini, kami berupaya mewujudkan salah satu misi strategis Kabupaten Bintan yaitu mempercepat pemerataan infrastruktur berwawasan lingkungan untuk mencapai kesejahteraan yang merata dan berkelanjutan,” tutur Roby.

 

Anak Gubernur Kepri ini mengatakan, penyusunan RTRW 2026–2046 dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari focus group discussion (FGD), konsultasi publik, koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi hingga Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

 

Dalam dokumen RTRW tersebut, Pemerintah Kabupaten Bintan memasukkan sejumlah proyek strategis daerah dan nasional, di antaranya rencana pembangunan Jembatan Batam–Bintan, jalur kereta api, pengembangan jaringan sumber daya air, kawasan industri, kawasan pariwisata, hingga penguatan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau.

 

"Penyelarasan RTRW dengan proyek strategis nasional penting dilakukan untuk membuka peluang investasi sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan hidup dan identitas budaya daerah," tandas alumni Universitas Trisakti Jakarta ini.(sam)

 

 

 

 

>>