Kijang Time Zone Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap
Koran Bintan.com | KIJANG — Tim Gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau, Polres Bintan, TNI, Satpol PP Kabupaten Bintan, Pemerintah Kecamatan Bintan Timur, Pemerintah Kelurahan Kijang Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Gelanggang Permainan (Gelper) Elektronik Kijang Game Zone yang terletak di Jalan Sei Datuk, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Rabu (13/5/2026) sore.

Dalam sidak tersebut, manajemen gelper Kijang Game Zone tidak dapat menunjukkan dokumen Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdaftar di Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi atau Online Single Submission (OSS), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI.
“Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah ada. Tapi pemerintah belum menerbitkan sertifikat standar,” tegas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bintan, Sumadi disela-sela sidak.
Sedangkan Kepala Satpol PP Kabupaten Bintan, Suwarsono kepada wartawan mengatakan, pengelola atau penanggungjawab Kijang Game Zone akan dipanggil ke kantornya pada Senin (18/5/2026). “Senin (18/5), kita akan panggil pengelola atau penanggungjawab Kijang Game Zone. Kita akan minta keterangan dari mereka meskipun mereka tidak mau menandatangani berita acara kemarin. Ini sesuai SOP kita,” kata Kepala Suwarsono.
Lebih lanjut, suami Fiven Sumanti, Ketua DPRD Kabupaten Bintan ini menambahkan bahwa proses pemanggilan dan pemeriksaan nantinya akan lebih difokuskan pada legalitas usaha. Termasuk dokumen-dokumen perizinan yang dimiliki pihak pengelola Kijang Game Zone.
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ternyata ditemukan ada indikasi praktik perjudian di lokasi tersebut maka proses penanganannya akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Satreskrim Polres Bintan. “Kalau kita ranahnya hanya pada perizinan tempat berusahanya,” tandas Suwarsono.
Sementara itu belum lama ini, Perwakilan DPMPTSP Bintan, Jafar mengatakan, pengelola Kijang GameZone masih wajib melengkapi sejumlah dokumen penting, seperti Sertifikat Standar Usaha Pariwisata dari Lembaga Sertifikasi Pariwisata (LSP), Sertifikat Laik Sehat (SLS), hingga tahapan verifikasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“NIB bukan berarti otomatis boleh beroperasi penuh. Masih ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Jika tetap beroperasi sebelum izin lengkap, kami akan melayangkan surat teguran,” tegas Jafar belum lama ini.
Ia menambahkan, DPMPTSP juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat provinsi untuk melakukan pengecekan lapangan apabila aktivitas usaha terus berlangsung tanpa legalitas lengkap.
“Kami akan menyurati pihak pengelola, termasuk pemilik CV Kijang Modern, apabila aktivitas usaha tetap berjalan sebelum seluruh perizinan diselesaikan,” katanya.
On Process
Menanggapi hal ini, Tamsir, Humas Kijang Time Zone kepada wartawan mengaku kalau proses perizinan tempat usaha itu masih berjalan (on process). Seluruh dokumen administrasi sedang dilengkapi dan ditargetkan akan rampung dalam enam hari ke depan.
"Insha Allah dalam enam hari proses perizinannya selesai," tandas Tamsir.(sam)
Related Articles