Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bintan

HANKAMRATA 18 May 2026 19:03 3 min read 83 views By Samsul

Share berita ini

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bintan
Sejumlah anggota kepolisian dari Polres Bintan meminta keterangan dari R, pedagang kebutuhan pokok di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.(Foto : Bako)

Koran Bintan.com | TANJUNGUBAN — Seorang warga  Kampung Pasir 1, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan berinisial R (49) diamankan polisi dari Polres Bintan, Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

 

R  diduga memperdagangkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar jatah nelayan di Kabupaten Bintan tidak tepat sasaran. BBM subsidi adalah BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN yang dijual dengan lebih murah.

 

BBM subsidi memiliki jumlah yang terbatas sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah dan hanya diperuntukkan untuk konsumen tertentu saja. Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.

 

Kapolres Bintan melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bintan, AKP Hotma Panusuna Olver Lolo Bako mengatakan, pengungkapan dugaan peristiwa pidana ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan BBM subsidi jenis bio solar jatah nelayan di wilayah tersebut.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati pelaku sedang melakukan penjualan solar subsidi tersebut kepada masyarakat. “Modus operandi yang dilakukan, pelaku mengurus surat rekomendasi milik nelayan secara kolektif ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bintan,” tutut AKP Bako, Senin (18/5/2026).

 

Dari hasil pemeriksaan, solar subsidi sebagaimana dimaksud diperoleh pelaku dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik nelayan yang digunakan untuk mengambil bahan bakar di Agen Premium Minyak Solar (APMS) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tanjunguban.

 

Setelah mendapatkan solar subsidi dari APMS, pelaku kemudian menyimpannya di rumah sebelum dijual kembali kepada konsumen dengan harga yang berbeda-beda.

 

Menurut AKP Bako, pelaku mematok harga penjualan solar subsidi tersebut bervariasi tergantung siapa konsumennya.

 

Untuk pemilik surat rekomendasi, dalam hal ini nelayan dengan kapal ≤ 30 GT, bio solar dijual sekitar Rp 7.800,- hingga Rp8.000,-/liter. Sedangkan kepada masyarakat bukan nelayan, pelaku menjualnya sekitar Rp10.000,-/liter.

 

Sementara harga untuk masyarakat umum yang bukan warga setempat atau tidak dikenal, dikenakan harga lebih tinggi mencapai Rp12.000,-/liter. “Harga yang dijual ke masyarakat umum jauh di atas harga subsidi yang sudah ditentukan,” kata AKP Bako.

 

Lebih jauh AKP Bako mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari tiga drum besi berisi solar subsidi, tiga jerigen ukuran 35 liter, satu jerigen ukuran 5 liter, ember, alat penakaran, selang, uang tunai Rp50 ribu, dan lima buku nota penjualan BBM.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

"Pelaku tindak pidana penyalahgunaan atau penyelewengan BBM bersubsidi terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp60 miliar," tandas AKP Bako.(sam)

>>