Polres Halmahera Utara Resmi Larang Pendakian Gunung Dukono, Warga Diminta Jauhi Radius 4 Kilometer
HALMAHERA UTARA – Polres Halmahera Utara mengeluarkan himbauan resmi kepada masyarakat dan para pendaki untuk tidak melakukan aktivitas pendakian di kawasan Gunung Dukono, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Larangan ini diberlakukan menyusul status aktivitas vulkanik Gunung Dukono yang saat ini berada pada Level II (Waspada).Sabtu 9 Mei 2026
Dalam himbauan yang disampaikan Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K., masyarakat juga diminta tidak berada dalam radius 4 kilometer dari kawah aktif Gunung Dukono karena berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.
Gunung Dukono diketahui merupakan salah satu gunung api paling aktif di Indonesia yang hampir setiap hari mengalami erupsi dengan semburan abu vulkanik yang dapat berubah sewaktu-waktu tergantung arah angin dan kondisi cuaca.
Pihak kepolisian mengimbau warga sekitar, wisatawan, maupun pendaki agar mematuhi aturan keselamatan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Aktivitas di sekitar kawasan rawan bencana diminta untuk dibatasi sampai ada pemberitahuan resmi lebih lanjut dari pihak berwenang dan instansi vulkanologi.
Polres Halmahera Utara juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang namun waspada, serta terus mengikuti informasi resmi terkait perkembangan aktivitas Gunung Dukono.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Jangan memaksakan diri mendekati kawasan berbahaya,” demikian pesan dalam himbauan tersebut.
Masyarakat yang berada di sekitar wilayah terdampak abu vulkanik juga disarankan menggunakan masker dan pelindung pernapasan saat beraktivitas di luar rumah.
Marnisto Gula
Related Articles