SPN NTT, Gelar Bipartit dengan PT Sinar Bangun Mandiri Tuntut Bayar Kompensasi Kepada Pekerja Melky Tuan
PerempuanCendana.my.id || Serikat Pekerja Nasional (SPN) Perwakilan Nusa Tenggara Timur menggelar pertemuan Bipartit dengan manajemen PT Sinar Bangun Mandiri Kupang pada Rabu, 6 Mei 2026.
Hadir Ketua SPN Provinsi NTT Theresia Keni, S.Sos, Ketua SPN Kota Kupang Manotona Laia, Klien Melky Tuan dan sejumlah Anggota SPN serta tim Media.
Sementara pihak managemen PT Sinar Bangun Mandiri diwakili Manager Operasional Beny Welkis dan Manager HRD Neti Muler yang juga merangkap Manager Keuangan.
Pertemuan ini digelar untuk menyelesaikan perselisihan terkait ada kelalaian perusahaan PT Sinar Bangun Mandiri membayar hak kompensasi pekerja atas nama Melky Tuan., yang sudah di PHK, yang telah diputus hubungan kerjanya.
Namun setelah dikonfirmasi media ini, menurut managemen PT Sinar Bangun Mandiri, mengatakan pekerja atas nama Melky Tuan, bukan di PHK tetapi telah menyelesaikan masa kontrak dengan pihak perusahaan.
"Menurut Manager Operasional Beny Welkis bahwa yang bersangkutan bukan di PHK tapi telah berakhir masa kontraknya di PT Sinar Bangun Mandiri.
Ketua SPN NTT, dan Ketua SPN Kota Kupang mempertanyakan jika managemen PT Sinar Bangun Mandiri memahami UU Cipta Kerja, maka tidak boleh memperlakukan setiap karyawan seperti yang dialami Melky Tuan.
SPN NTT menyampaikan dan menuntut agar managemen PT Sinar Bangun Mandiri wajib melakukan pembayaran hak-hak yang seharusnya diterima Melky Tuan, meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, yang seluruhnya merupakan kewajiban hukum perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, manajemen mengakui adanya keterlambatan karena kendala ada miskomunikasi antara pekerja Melky Tuan dengan pihaknya.
Selama pertemuan kedua pihak mencapai kesepakatan untuk menghitung ulang pembayaran yang belum dilakukan pihak PT Sinar Bangun Mandiri.
Kendati dalam pertemuan bipartit tersebut ada perbedaan pendapat yang cukup prinsip, namun pihak PT Sinar Bangun Mandiri mengakui atas kekurangan yang dialami, sehingga terjadi selisih paham.
Baik SPN NTT maupun PT Sinar Bangun Mandiri bersepakat agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik agar tidak dilanjutkan hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Setelah bersepakat pihak SPN NTT meminta ada pertemuan lanjutan dengan hasil perhitungan baru dan disepakati untuk dibayarkan. Selanjutnya di lakukan sesi foto bersama.
Related Articles