Kapolres Pati Ungkap Modus Pencabulan: Korban Didoktrin "Harus Nurut Kiai", Pelaku Ditangkap di Masjid Wonogiri

Hukum & Kriminal 08 May 2026 10:11 2 min read 123 views By Rere

Share berita ini

Kapolres Pati Ungkap Modus Pencabulan: Korban Didoktrin "Harus Nurut Kiai", Pelaku Ditangkap di Masjid Wonogiri
Modus yang digunakan pelaku tergolong sistematis dan manipulatif. Sebelum aksinya, AS lebih dulu mendoktrin korban

PATI – Aparat Kepolisian Resor Pati mengungkap kasus pencabulan dengan modus doktrinasi sistematis yang dilakukan oleh AS (51), pendiri Pondok Pesantren Ndolo Kusumopati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap di sebuah masjid di Wonogiri setelah sempat melarikan diri.

 

Kapolres Pati, Kompol Jaka Wahyudi, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa tersangka AS telah melakukan perbuatan cabul terhadap santriwatinya sejak tahun 2020. Total, korban mengalami pencabulan sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda.

 

"Telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka AS. Umur 51 tahun, pekerjaan swasta, agama Islam, jenis kelamin laki-laki," ujar Kapolres.

 

Modus yang digunakan pelaku tergolong sistematis dan manipulatif. Sebelum aksinya, AS lebih dulu mendoktrin korban dengan pola pikir bahwa seorang murid harus patuh pada guru agar ilmunya dapat diserap.

 

"Mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh pelaku," jelas Kapolres.

 

Setelah doktrin berhasil melekat, pelaku menjalankan aksinya dengan pola yang sama setiap kali. AS mengajak korban dengan alasan minta dipijat, lalu masuk ke kamar korban. Di dalam kamar, korban disuruh melepaskan baju, dan pada saat itulah pelaku melakukan pencabulan.

 

Setelah pemanggilan resmi dari penyidik, tersangka AS tidak bersikap kooperatif. Ia mangkir dan memilih melarikan diri. Tim gabungan yang terdiri dari unit Foresta, Polda, dan Mabes Polri kemudian melakukan pengejaran.

 

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Wonogiri. Lokasi penangkapan yang mengejutkan adalah di area ibadah.

 

"Penangkapan dilakukan di Wonogiri, tepatnya di Masjid Agung Purwantoro, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026," ungkap Kapolres.

 

Saat ini tersangka AS telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 15 tahun penjara atau lebih, tergantung pada pasal yang diterapkan.

 

Kapolres mengimbau masyarakat, terutama para orang tua yang menitipkan anaknya di lingkungan pondok pesantren, untuk lebih waspada dan memastikan sistem pengawasan berjalan dengan baik. Pihak kepolisian juga membuka pelaporan bagi korban lain yang mungkin belum berani bicara.

Portal Kabar Nusantara