Sidang Ning Tiwik di Tipikor Surabaya, Jaksa Soroti Kondisi Fisik Terdakwa dan Keberadaan di Probolinggo

Hukum & Kriminal 22 May 2026 10:05 2 min read 92 views By Agus

Share berita ini

Sidang Ning Tiwik di Tipikor Surabaya, Jaksa Soroti Kondisi Fisik Terdakwa dan Keberadaan di Probolinggo
Jaksa mengungkapkan bahwa pada 19 Mei 2026 terdakwa diketahui berada di Probolinggo. Keberadaan tersebut disebut terlacak melalui gelang GPS yang dipasangkan pada kaki terdakwa

SIDOARJO - Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, dengan terdakwa Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 21 Mei 2026. Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian alat bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Dalam persidangan, JPU membeberkan sejumlah bukti terkait kondisi fisik dan aktivitas terdakwa selama menjalani status tahanan kota. Jaksa mengungkapkan bahwa pada 19 Mei 2026 terdakwa diketahui berada di Probolinggo. Keberadaan tersebut disebut terlacak melalui gelang GPS yang dipasangkan pada kaki terdakwa.

 

Selain itu, jaksa juga mengaku memiliki rekaman video keberadaan terdakwa di Probolinggo. Dalam sidang, JPU turut memperlihatkan tangkapan layar dari video tersebut yang memperlihatkan terdakwa dalam posisi berdiri.

 

Terkait kondisi fisik terdakwa, jaksa dengan nada tegas meminta agar terdakwa berdiri dan berjalan menuju kursi terdakwa dari area pengunjung sidang. Permintaan tersebut menjadi perhatian pengunjung sidang lantaran selama ini terdakwa kerap mengikuti persidangan menggunakan kursi roda dengan alasan kondisi kesehatan.

 

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada panitera terkait keberangkatan terdakwa ke luar kota. Namun JPU membantah hal tersebut dan menyebut surat yang diajukan bukan merupakan surat izin resmi, melainkan hanya sebatas surat pemberitahuan.

 

Saat ditanya majelis hakim mengenai waktu penyampaian surat tersebut, penasihat hukum terdakwa mengakui surat pemberitahuan keberangkatan ke luar wilayah Sidoarjo disampaikan pada hari yang sama ketika jaksa mendeteksi keberadaan terdakwa di Probolinggo melalui gelang GPS.

 

Usai agenda penyampaian bukti oleh JPU, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada Kamis, 4 Juni 2026 mendatang.

Portal Kabar Nusantara