
Keterangan Gambar : Urgensi Hukum Ekonomi Internasional di Tengah Ketidakpastian Global
Opini, Hukum Ekonomi Internasional memiliki peran yang semakin vital dalam membentuk tatanan ekonomi global yang adil, stabil, dan berkelanjutan. Di era globalisasi yang ditandai dengan keterbukaan pasar, arus perdagangan bebas, investasi lintas negara, serta perkembangan teknologi digital, hubungan ekonomi antarnegara tidak lagi dapat dilepaskan dari kerangka hukum yang jelas dan mengikat. Tanpa hukum ekonomi internasional yang kuat, aktivitas ekonomi global berpotensi menimbulkan ketimpangan, konflik kepentingan, dan ketidakadilan bagi negara-negara berkembang.
Dalam praktiknya, hukum ekonomi internasional menjadi instrumen utama untuk mengatur kepentingan negara dalam bidang perdagangan internasional, investasi asing, keuangan global, dan kerja sama ekonomi regional maupun multilateral. Kehadiran berbagai perjanjian internasional dan organisasi ekonomi dunia menunjukkan bahwa negara-negara membutuhkan aturan bersama untuk menjamin kepastian hukum, melindungi kepentingan nasional, serta menciptakan iklim ekonomi yang kondusif. Namun demikian, tantangan utama yang muncul adalah bagaimana hukum tersebut mampu menyeimbangkan kepentingan negara maju dan negara berkembang secara adil.
Ketimpangan kekuatan ekonomi dan politik sering kali memengaruhi proses pembentukan dan penerapan hukum ekonomi internasional. Negara-negara dengan kekuatan ekonomi besar cenderung memiliki posisi tawar yang lebih dominan dalam perundingan internasional. Kondisi ini menimbulkan kritik bahwa hukum ekonomi internasional belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dan kesetaraan. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif negara berkembang untuk memperjuangkan kepentingannya melalui diplomasi hukum dan penguatan kapasitas nasional dalam memahami serta menerapkan hukum ekonomi internasional.
Selain itu, dinamika global seperti krisis ekonomi, pandemi, konflik geopolitik, dan perubahan iklim turut menuntut pembaruan pendekatan hukum ekonomi internasional. Hukum tidak lagi cukup berfungsi sebagai alat pengatur transaksi ekonomi semata, melainkan juga harus menjadi sarana perlindungan kepentingan publik, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat global. Dalam konteks ini, hukum ekonomi internasional dituntut untuk adaptif, responsif, dan berorientasi pada keadilan sosial.
Bagi Indonesia dan negara berkembang lainnya, pemahaman mendalam terhadap hukum ekonomi internasional merupakan kebutuhan strategis. Dengan penguasaan hukum yang baik, negara dapat memaksimalkan manfaat dari kerja sama ekonomi internasional sekaligus meminimalkan risiko sengketa dan kerugian nasional. Lebih dari itu, hukum ekonomi internasional dapat menjadi alat untuk memperkuat posisi tawar negara di forum global dan memastikan bahwa pembangunan ekonomi berjalan sejalan dengan prinsip kedaulatan dan keadilan.
Dengan demikian, hukum ekonomi internasional bukan sekadar disiplin ilmu hukum, melainkan fondasi penting dalam membangun tata ekonomi dunia yang lebih adil dan berimbang. Ke depan, penguatan kajian, pendidikan, dan praktik hukum ekonomi internasional menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan global yang semakin kompleks.










LEAVE A REPLY