PT PRIMA ACEH PRESS
Story Detail · June 03, 2026
All News Nasional 1 min read
6 Views
Home / Nasional / Kejagung Jerat Dadan Hindayana dan Dua Mantan Waki...
Nasional
Jun 03, 2026

Kejagung Jerat Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN dalam Kasus Korupsi Program MBG

Badan Gizi Nasional
Kejagung Jerat Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN dalam Kasus Korupsi Program MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Tidak hanya Dadan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jambidsus) juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama.

Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik menemukan kecukupan alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan penyelewengan dana anggaran program strategis tersebut. Ketiga mantan pimpinan BGN ini diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dalam proses pengadaan dan penyaluran program MBG.

"Tim penyidik telah menaikkan status Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN dari saksi menjadi tersangka, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan mereka dalam perkara ini," ujar perwakilan Kejaksaan Agung di Jakarta.

Setelah penetapan status tersangka, Kejagung langsung melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak-pihak lain. Ketiganya kini menghadapi ancaman jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan dan tuntas, mengingat program Makanan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

Chat with us on WhatsApp