Story Detail · June 03, 2026
6 Views
Home / Banda Aceh dan sekitarnya / Tok! Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh Vonis Terdak...
Banda Aceh dan sekitarnya
Jun 03, 2026

Tok! Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh Vonis Terdakwa Korupsi BOKB Bireuen 6 Tahun Penjara

Tindak Pidana Korupsi
Tok! Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh Vonis Terdakwa Korupsi BOKB Bireuen 6 Tahun Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh resmi menjatuhkan vonis hukuman enam tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Kabupaten Bireuen. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang agenda pembacaan vonis yang berlangsung di pengadilan setempat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tindakan penyelewengan dana operasional kedinasan tersebut dinilai telah nyata-nyata merugikan keuangan negara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim juga membebankan denda serta uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa dengan besaran yang disesuaikan dengan tingkat keterlibatan dan dampak kerugian yang ditimbulkan. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan tambahan hukuman kurungan (subsider).

Atas putusan hukum tersebut, baik pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen menyatakan akan menggunakan waktu yang diberikan undang-undang untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Chat with us on WhatsApp