Polda Aceh Buru Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Sejumlah Wilayah
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama jajaran Polres di daerah bergerak cepat memburu para pelaku yang diduga sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya titik api (hotspot) yang terdeteksi di beberapa wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Aceh dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir siapa pun, baik perorangan maupun korporasi, yang terbukti membuka lahan dengan cara membakar karena berdampak buruk pada lingkungan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat.
"Tim di lapangan, baik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh maupun Satreskrim Polres jajaran, sedang melakukan penyelidikan intensif di lokasi-lokasi yang mengalami kebakaran. Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan mengejar para pelaku pembakaran," tegas Kabid Humas Polda Aceh.
Berdasarkan data pantauan di lapangan, sejumlah wilayah di Aceh rawan terjadi karhutla akibat cuaca kering dan angin kencang. Polisi menduga sebagian besar kebakaran dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan pertanian atau perkebunan secara ilegal dengan cara instan dan murah, yaitu membakar.
Sebagai langkah antisipasi dan penegakan hukum, Polda Aceh telah menginstruksikan seluruh jajaran Polres dan Polsek untuk meningkatkan patroli darat secara masif di area rawan karhutla. Polisi juga bekerja sama dengan instansi terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), TNI, dan Manggala Agni untuk melakukan pemadaman cepat sekaligus olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area yang terbakar.
Polda Aceh mengingatkan masyarakat bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan sanksi pidana berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui nomor layanan darurat jika melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait pembakaran hutan atau lahan di lingkungan sekitar mereka.