Adanya Aktipitas Penimbunan Dan Pengoplosan BBM Subsidi Solar Di Gudang Yang Diduga Ilegal

Kriminal 16 May 2026 11:25 1 min read 86 views By admin

Share berita ini

Adanya Aktipitas Penimbunan Dan Pengoplosan BBM Subsidi Solar Di Gudang Yang Diduga Ilegal
Pesawaran– Dugaan Adanya Aktipitas Penimbunan Dan Pengoplosan BBM Subsidi Solar Di Gudang Yang Diduga Ilegal pengalihan solar subsidi di Lampung kini menjadi sorotan serius. Investigasi awak media menemukan indikasi aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang di jadikan tempat pengolahan, pengoplosan BBM Solar dengan minyak Cong. Sebuah gudang yang berlokasi di Desa Sukajaya Lempasing Rt 3 Dusun 1,Kecamataan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran,ditengarai menjadi basis penimbunan solar dan pengoplosan dengan minyak Cong skala besar yang dikelola secara tertutup dan sistematis. Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, mencuatnya nama pemilik Gudang yang diduga Koh EDI dan Oknum TNI Al yang membekingi Abril . Solar yang masuk ke lokasi tersebut diduga berasal dari para mafia pelangsir,pengecor di setiap SPBU Solar kemudian ditampung dan di oplos dengan minyak Cong sebelum didistribusikan kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi. Dari pola yang teridentifikasi, skema dugaan yang berkembang mengarah pada alur sebagai berikut : Pengadaan solar bersubsidi melalui jalur resmi, pemindahan ke lokasi penampungan tertutup, konsolidasi volume,kemudian di oplos/di campur lalu distribusi ulang sebagai solar industri dengan selisih harga yang signifikan. Selisih harga antara solar subsidi dan solar industri tersebut berpotensi menciptakan margin keuntungan besar apabila dilakukan dalam volume tinggi dan berkelanjutan. Mengenai dugaan penimbunan dan pengoplosan BBM subsidi dengan minyak mentah yang dalam istilah lapangan dikenal sebagai “cong”. Bahan tersebut diduga dicampur dengan BBM Subsidi solar sebelum didistribusikan kembali. Namun terkait dugaan Penimbunan dan pengoplosan BBM subsidi dan Pencampuran atau pengoplosan ini, awak media menegaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian teknis melalui pemeriksaan resmi dan uji laboratorium oleh aparat berwenang. Jika praktik benar terjadi, selain berpotensi melanggar aturan distribusi BBM subsidi, tindakan tersebut juga dapat membahayakan konsumen karena kualitas bahan bakar tidak terjamin. Yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana aktivitas di lokasi tersebut dapat berjalan tanpa tindakan terbuka dalam kurun waktu tertentu. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi serta mekanisme kontrol lintas institusi. Apabila dugaan penyalahgunaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin sah. Dampaknya tidak kecil. Setiap liter solar subsidi yang dialihkan berpotensi mengurangi jatah nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil yang menjadi sasaran kebijakan subsidi energi. Jika benar terjadi, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan penggerusan hak masyarakat kecil dan potensi kerugian negara. Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk pengecekan legalitas gudang, penelusuran rantai distribusi, serta pengujian kualitas bahan bakar apabila diperlukan. Desakan tersebut diarahkan kepada Polda Lampung,supaya cepat menindak aktivitas tersebut Publik berharap, apabila tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi disampaikan secara terbuka untuk menghindari spekulasi yang berkembang. Sebaliknya, jika terbukti terjadi pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Perkembangan kasus ini akan terus ditelusuri dan disampaikan kepada masyarakat.

Adanya Aktipitas Penimbunan Dan Pengoplosan BBM Subsidi Solar Di Gudang Yang Diduga Ilegal

Buser Investigasi

Recent Articles

Popular Articles