Dugaan Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Pesawaran, Masyarakat Minta Polda Lampung Bertindak Tegas

Hukum 17 May 2026 17:23 2 min read 58 views By admin

Share berita ini

Dugaan Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Pesawaran, Masyarakat Minta Polda Lampung Bertindak Tegas
Pesawaran, Buserinvestigasi - Dugaan aktivitas pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Ka...

Pesawaran, Buserinvestigasi - Dugaan aktivitas pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, kembali menjadi sorotan publik.

 

 Sejumlah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat pengolahan minyak mentah atau minyak cong menjadi BBM jenis Pertalite, Pertamax hingga Solar disebut-sebut telah lama beroperasi dan belum tersentuh aparat penegak hukum.

 

 Keberadaan gudang-gudang tersebut dikabarkan berada di wilayah RT 03 Dusun 01 Desa Sukajaya Lempasing. Lokasinya yang berada di area perkebunan dan dikelilingi pepohonan karet membuat aktivitas di dalam gudang sulit terlihat masyarakat umum.

 

Namun demikian, warga sekitar mengaku mengetahui adanya kegiatan pengoplosan BBM yang diduga telah berlangsung cukup lama.

 

Masyarakat pun mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum terhadap aktivitas ilegal tersebut. Polres Pesawaran disebut-sebut belum mengambil langkah nyata terhadap dugaan praktik pengoplosan BBM ilegal yang merugikan negara dan masyarakat itu.

 

 Kini harapan masyarakat tertuju kepada Polda Lampung agar dapat turun tangan dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap keberadaan gudang-gudang tersebut. Nama Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., dinilai menjadi pertaruhan dalam upaya pemberantasan mafia BBM ilegal di wilayah Lampung.

 

Berdasarkan informasi dari sejumlah narasumber, gudang tersebut diduga milik seseorang berinisial Ko ED. Selain itu, disebut pula adanya dugaan keterlibatan oknum yang diduga bertugas sebagai koordinator lapangan dalam melindungi aktivitas gudang tersebut. Informasi ini pun meminta perhatian serius dari aparat terkait, termasuk Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL), agar melakukan penelusuran dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum oleh oknum tertentu.

 

Praktik pengoplosan dan pemalsuan BBM sendiri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku pengoplosan BBM dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

 

 Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan tegas demi menghentikan praktik ilegal yang dinilai merugikan negara, membahayakan masyarakat, dan mencoreng penegakan hukum di Provinsi Lampung. ( Red )

Buser Investigasi

Recent Articles

Popular Articles