Forwaka Sumut Laporkan Kasi Penkum Kejati Sumut ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan

Hukum 15 May 2026 13:35 1 min read 60 views By admin

Share berita ini

Forwaka Sumut Laporkan Kasi Penkum Kejati Sumut ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan
Buserinvestigasi.Medan - Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (Forwaka Sumut) melaporkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi, S.H., M.H., ke Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI. Laporan terkait dugaan pelanggaran etika dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas kehumasan. Laporan disampaikan pada Rabu (13/05/2026) oleh pengurus Forwaka Sumut yang mengklaim mewakili lebih dari 80 wartawan pos liputan Kejati Sumut dan ratusan wartawan di kejaksaan negeri se-Sumut. Ketua Forwaka Sumut Irfandi mengatakan, laporan tersebut menyoroti komunikasi Rizaldi melalui WhatsApp kepada wartawan pada Jumat (07/05/2026) yang dinilai tidak pantas. Ia juga menyoroti dugaan pemilahan wartawan dalam kegiatan liputan di Kejati Sumut. “Penyampaian Kasi Penkum ini tak melambangkan kata-kata baik dan terkesan tak pantas. Kami juga menemukan pola pemilahan wartawan saat undangan liputan paparan kinerja, konferensi pers, dan kegiatan internal,” ujar Irfandi. Menurutnya, dari sekitar 80 anggota Forwaka Sumut yang berpos di Kejati Sumut, hanya 5-20 orang yang difasilitasi dalam setiap kegiatan. Kondisi itu menimbulkan keresahan karena sebagian wartawan tidak bisa mengakses informasi dan data kegiatan. Irfandi juga mempertanyakan pemberian uang ratusan ribu rupiah kepada sebagian wartawan yang hadir dalam kegiatan. Ia meminta Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan memeriksa sumber anggaran tersebut dan mengevaluasi administrasi pertanggungjawabannya. Sekretaris Forwaka Sumut T. Andry Pratama, S.Pd., meminta Kajati Sumut mengevaluasi Kasi Penkum agar kejadian serupa tidak terulang. Dalam laporannya, Forwaka Sumut meminta Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan untuk: 1. Memeriksa anggaran di Seksi Penkum Kejati Sumut. 2. Memeriksa dugaan pelanggaran etika Kasi Penkum. 3. Memerintahkan Kajati Sumut memfasilitasi kerja seluruh wartawan yang bertugas di Kejati Sumut. Menanggapi laporan tersebut, Asisten Pengawasan Kejati Sumut Agung Ardyanto, S.H., M.H., menjawab singkat melalui WhatsApp, “Terima kasih infonya,” pada Kamis (14/05/2026). Sementara itu, Kajati Sumut Muhibuddin, S.H., M.H., dan Kasi Penkum Rizaldi, S.H., M.H., belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada hari yang sama. Reporter : HENDRA

Forwaka Sumut Laporkan Kasi Penkum Kejati Sumut ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan

 

Buser Investigasi

Recent Articles

Popular Articles