Polres Luwu Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, Seorang Pria Diamankan di J&T Walenrang

Hukum 18 May 2026 20:40 2 min read 46 views By admin

Share berita ini

Polres Luwu Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, Seorang Pria Diamankan di J&T Walenrang
Luwu, Buserinvestigasi — Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang terus digencarkan jajaran Satresnarkoba Polres Luwu.   Kali...

Luwu, Buserinvestigasi — Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang terus digencarkan jajaran Satresnarkoba Polres Luwu.

 

Kali ini, aparat kembali berhasil mengungkap kasus dugaan distribusi obat daftar G jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

 

 Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial W (26), warga Kecamatan Walenrang Barat, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di Kantor J&T Express Walenrang, Desa Bolong.

 

 Terduga pelaku diamankan saat hendak mengambil paket kiriman yang diduga berisi obat-obatan terlarang.

 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 35 strip Tramadol atau sekitar 350 butir, satu dus paket pengiriman, satu unit iPhone warna biru, serta satu unit handphone Android merek Oppo warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

 

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Awaluddin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi dengan modus penyamaran sebagai onderdil sepeda motor. “Setelah menerima informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

 

Saat pelaku mengambil dan menguasai paket itu, petugas segera melakukan penangkapan,” ungkap Iptu Awaluddin. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memesan Tramadol tersebut dari sebuah toko di Jakarta Barat dengan nilai transaksi sekitar Rp1.350.000.

 

 Polres Luwu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba maupun peredaran ilegal obat daftar G di lingkungannya,” tambahnya.

 

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto KUHP yang berlaku.

 

Pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda miliaran rupiah karena diduga mengedarkan dan menguasai sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 Rus Sumber: Humas Polres Luwu.

Buser Investigasi

Recent Articles

Popular Articles