Thread @q_bly Jual Pulau Katang, Lingga seharga 65 Miliar Rupiah
Koran Bintan.com | TANJUNGPINANG — Sebuah unggahan yang berasal dari akun media sosial Threads dengan pemiliknya bernama @q_bly menampilkan utas penjualan pulau (island for sale) seluas 73 hektar, HGB 45 tahun di Lokasi di Kepulauan Riau dengan harga Rp 65 miliar.
Utas tersebut sudah disukai (like) sebanyak 3.900 orang dan dikomentari oleh 981 followers atau pengikut. Utas itu juga sudah dibagikan ulang (re-post) ke akun masing-masing follower sebanyak 338 kali dan dikirim ke berbagai platform media sosial sebanyak 2.400 kali.
Salah satu follower menanyakan langsung kepada pengugah utas tersebut tentang lokasi pulau, yang dijawab singkat dengan ketikan Katang, Lingga.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri, Hendri Kurniadi, menegaskan bahwa pemerintah terus memantau perkembangan isu tersebut. “Memang benar, iklan penjualan Pulau Katang beredar di medsos. Kami akan terus memonitor dan melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hendri.
Hendri mengingatkan bahwa iklan penjualan pulau di Kepri sering tayang di beberapa platform media sosial. Namun keaslian dokumen maupun legalitas status tanah harus diverifikasi langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lingga dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan lebih berhati-hati dalam menghadapi isu yang berpotensi menyesatkan. “Di era disrupsi digital, masyarakat harus bijak menyikapi isu di medsos. Pastikan kebenarannya agar tidak termakan hoaks,” tegas Hendri.
Dikatakannya, secara hukum, Pulau Katang, seperti pulau lain di Indonesia, tidak bisa dimiliki atau dijual oleh individu.
Hendri menekankan bahwa yang mungkin diperjualbelikan hanyalah Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tertentu di dalam pulau, bukan pulau secara keseluruhan. Ia mengatakan pemerintah dapat mencabut izin HGB/HGU jika pemanfaatannya tidak sesuai peruntukan atau merugikan kepentingan umum.
Pulau Katang
Pulau Katang, terletak di Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga berjarak sekitar 18 kilometer atau 30 menit menggunakan transportasi laut speedboat dari Pulau Galang Baru, Kota Batam dan berada di pintu masuk wilayah Kabupaten Lingga. Letaknya juga tidak jauh dari Pulau Benan, destinasi wisata bahari populer di Kepri.
Pulau Katang merupakan destinasi wisata yang menakjubkan berada di perbatasan Tanjungpinang dan Batam, menawarkan pengalaman indah menikmati matahari terbenam yang memukau. Pulau ini menawarkan pemandangan pantai yang memesona dengan terumbu karang yang menarik.
Selain menikmati keindahan alam, pengunjung dapat menikmati aktivitas snorkeling dengan didampingi ahli di lokasi ini. Selain itu, mereka juga dapat bermain kano, memanah, dan menikmati masakan lezat.
Salah seorang warga yang pernah berkunjung ke Pulau Katang mengungkapkan rasa senangnya saat ke pulau tersebut. "Tempatnya sangat nyaman, tenang. Sinyal ponsel kuat, pemandangan sunsetnya juga menakjubkan. Saya bahkan bisa langsung berfoto dan membagikannya kepada teman-teman melalui media sosial," ujar warga.(ndr)
Related Articles