Kemen ESDM Bekukan 50 Lebih IUP Tambang Gara-Gara Belum Lapor RKAB 2026, Satu dari Kepri

ENERGI 18 May 2026 20:15 4 min read 17 views By Fadhsa

Share berita ini

Kemen ESDM Bekukan 50 Lebih IUP Tambang Gara-Gara Belum Lapor RKAB 2026, Satu dari Kepri
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Dr. Ing. Tri Winarno, S.T., M.T.

Koran Bintan.com | JAKARTA —  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI membekukan lebih dari 50 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba) yang belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.

 

Salah satu perusahaan perusahaan yang belum melaporkan RKAB ke Kementerian ESDM RI tersebut beroperasi di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Sedangkan perusahaan lainnya kebanyakan berada di wilayah Indonesia Bagian Timur.

 

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Dr. Ing. Tri Winarno, S.T., M.T mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan (SP) 1 hingga 3 kepada para pemegang IUP tersebut, sebelum akhirnya melakukan pembekuan izin.

 

Tri juga memastikan para pemegang IUP tersebut masih dapat mengajukan RKAB 2026 ke Kementerian ESDM dalam waktu 90 hari.  Apabila hal ini tidak dilakukan maka Ditjen Minerba memiliki kewenangan mencabut IUP tersebut.

 

“Pokoknya kalau misalnya dia belum bisa menyampaikan, belum menyampaikan RKAB sesuai dengan waktunya, kita mengenakan yang pertama teguran 1, 2, 3, begitu ini kita sanksi, kenakan sanksi pemberhentian,” kata Tri kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Senin (18/5/2026).

 

“Sepertinya iya (lebih dari 50 perusahaan). Pokoknya kalau misalnya ini (tidak memenuhi persyaratan RKAB), kita berikan peringatan, kita beri teguran, kalau misalnya enggak ini (memenuhi persyaratan), ya pemberhentian (izin tambang),” tegas lulusan Sarjana Teknik Pertambangan dari UPN Veteran Yogyakarta dan Magister Teknik Geologi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini.

 

Di sisi lain, Tri mengungkapkan sejumlah permasalahan masih ditemukan pada beberapa RKAB yang diajukan pemegang IUP tersebut. seperti, belum adanya pihak yang berkompeten atau competent person, sumber daya cadangan belum dilaporkan atau belum divalidasi, hingga feasibility study (FS) yang tak sesuai.

 

“Namun, rata-rata (kendalanya) terkait dengan sumber daya cadangan. Kalau misalnya enggak terkait dengan itu, kalau misalnya masih memungkinkan hanya masalah pemahaman dan lain sebagainya, bisa kita coaching,” tutur Doktor Teknik Pertambangan dari Freiberg Technische Universitat Bergakademie, Jerman ini.

 

106 pemegang IUP Dipanggil

 

Sebelumnya, Kementerian ESDM kembali memanggil 106 pemegang IUP yang belum memiliki persetujuan RKAB 2026.

 

Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM ketika itu, Dr. Siti Sumilah Rita Susilawati, S.T., M.Sc mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk memberikan pelatihan penyusunan dan pengajuan RKAB, usai sebelumnya telah memberikan SP 1 hingga 3.

 

Sosok yang akrab disapa Teteh Rita ini berharap pelatihan tersebut dapat membuat para pemegang IUP mengajukan RKAB sesuai standar yang berlaku, sehingga dapat segera disetujui Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

 

“Sekarang itu di Minerba lagi ada coaching RKAB yang semuanya belum selesai yang masih mendapatkan kendala pada hari Rabu dan Kamis. Hari Rabu untuk batubara, Kamisnya untuk mineral. Semua perusahaan yang sedang dalam proses evaluasi itu dikasih coaching jadi biar semuanya benar,” kata Rita kepada awak media, di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).

 

Dia menegaskan seluruh perusahaan yang belum memiliki RKAB tersebut tak dapat melakukan penambangan, hanya dapat melakukan pemeliharaan tambang.

 

Dalam surat Ditjen Minerba bernomor T-396/MB.04/DBM.OP/2026 yang diterbitkan 16 April 2026, dijelaskan peringatan pertama telah disampaikan pada 4 Desember 2025.

 

Selanjutnya, peringatan kedua disampaikan pada 26 Januari 2026 dan peringatan ketiga tahap satu disampaikan pada 9 Maret 2026.

 

Melalui surat tersebut, Ditjen Minerba mengundang para pemegang IUP yang belum melaporkan RKAB untuk mengetahui permasalahan yang terjadi dan menegaskan terdapat konsekuensi sanksi bagi perusahaan minerba yang tak kunjung melaporkan RKAB.

 

Sementara itu dari daftar 106 perusahaan yang belum melaporkan RKAB ke Kementerian ESDM tahun 2026, salah satunya adalah PT. Mitra Alam Resources. Perusahaan ini telah mengantongi dua dokumen SK IUP masing-masing Nomor 2509 Tahun 2016 dan 2509 Tahun 2016 dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, untuk tambang timah dalam lingkup Operasi Produksi. 

 

Izin ini berlaku dari 13 Desember 2016 hingga 13 Desember 2026. Konsesi mencakup area seluas 24.970,00 hektar. PT. Mitra Alam Resources yang berkantor di Komplek Baloi Point B1 No. 4-5 Kota Batam beroperasi di Kabupaten Lingga.(han)

 



>>