Pengacara PMM Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik Mereka

KEPRI 24 May 2026 21:58 2 min read 54 views By Iwan Makbul

Share berita ini

Pengacara PMM Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik Mereka
Sejumlah petugas sedang memeriksa isi kontainer milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) yang ditangkap KRI Kujang 206. Kontainer tersebut akan dikirim ke Singapura.(foto : istimewa)

Koran Bintan.com | BATAM —  Pengacara Poltak Parningotan Silitonga, SH, MH dari firma hukum Law Office Poltak Silitonga SH.MH & rekan memprotes keras pembukaan secara paksa segel 15 kontainer milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) dari 25 kontainer mineral tambang timah dan Ilmenit tujuan ekspor ke Singapura.

 

Dilaporkan, pembongkaran paksa diduga dilakukan oleh petugas dari Komando Daerah Angkatan Laut IV Batam, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 01.30 dini hari di Mako Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau. Pembongkaran dipimpin Komandan Kodaeral IV Batam, Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko.

 

Upaya paksa pembukaan segel tersebut dinilai telah mengangkangi Undang-Undang. Alasannya, karena barang yang diekspor PT PMM sudah terverifikasi dokumen yang sah dari Bea Cukai dan perizinan dari lembaga Pemerintah Indonesia.

 

“Atas perintah siapa pembukaan segel secara paksa itu dilakukan, nanti akan saya gugat,” kata Poltak kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).

 

Dari informasi yang dia dapat, pembongkaran segel 15 kontainer dari 25 kontainer tersebut atas kerjasama antara Kodaeral IV Batam dengan Brigjen Mar Kresno Pratowo dari Kantor Kemenpolkam RI.

 

“Itu tindakan yang tidak patut. Pembongkaran paksa kontainer itu tidak sah,” tegas Poltak.

 

Lebih lanjut, Poltak menilai tindakan Kodaeral IV Batam sewenang-wenang dan arogan karena tanpa dilengkapi Surat Perintah dan tanpa konfirmasi kepada dirinya selaku kuasa hukum pemilik barang.

 

Dia menegaskan, apapun alasannya, barang muatan yang sudah lulus verifikasi oleh lembaga pemerintah sudah memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak bisa dilakukan pembongkaran sembarangan.

 

Menurut Poltak pembongkaran yang dilakukan jeals-jelas melanggar Undang-Undang karena kandungan kontainer sudah diuji oleh lembaga yang sah pemerintah. "Kalaupun mau dibongkar ya harus ada perintah dari Pengadilan, bukan perintah si A atau perintah si B. Negara ini kan negara hukum, lain hal jika sudah berubah jadi negara kekuasaan,” tandasnya.(wan)

 

>>