
Keterangan Gambar : SURAT EDARAN - Surat Edaran Bupati Aceh Selatan Nomor 000.8.3/4/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan.
Ringkasan Berita:
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menetapkan penyesuaian jam kerja ASN dan Non ASN selama Ramadhan melalui surat edaran resmi.
Plt Bupati Baital Mukadis mengatur jam kerja Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00–16.00 WIB, disertai penyesuaian waktu istirahat salat.
Instansi juga diminta mengawasi kepatuhan jam kerja serta ketentuan pakaian dinas selama bulan suci.
TAPAKTUAN - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Selatan Nomor 000.8.3/4/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan.
Surat edaran itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis tertanggal 11 Februari 2026.
Dalam surat edaran yang diterima Serambinews.com itu dijelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Gubernur Aceh Nomor 000.8/986 tanggal 26 Januari 2026, tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan Tahun 1447 H/2026 M. Dalam rangka peningkatan pelaksanaan syariat Islam, penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan.
Bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, perlu pengaturan jam kerja, dari jam kerja yang berlaku sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Lebih lanjut, bagi ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, ditetapkan jam kerja dalam Bulan Ramadhan Tahun 1447 H/2026 M menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu Shalat Dzuhur/Jum’at di Kabupaten Aceh Selatan sebagai berikut :
Rincian Jam Kerja:
• Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 WIB
• Istirahat/Salat: pukul 12.30–13.00 WIB
• Jumat: pukul 08.00–16.00 WIB
• Istirahat/Salat: pukul 12.00–13.30 WIB
Selain itu, apel pagi setiap hari Senin selama Ramadan tetap dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Ketentuan Pakaian Dinas
ASN
• Senin & Selasa: PDH warna khaki
• Rabu: PDH kemeja putih, celana/rok hitam
• Kamis: PDH batik
• Jumat: Pakaian Muslim/Muslimah
Non ASN
• Senin & Rabu: PDH baju warna cream, celana/rok hitam
• Kamis: PDH batik
• Jumat: Pakaian Muslim/Muslimah
Pemerintah daerah menegaskan agar setiap instansi melakukan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja di unit masing-masing.(*)







LEAVE A REPLY