WARTALINTASBATAS.MY.ID, MEDAN – Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif retribusi parkir kendaraan roda dua dan roda empat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Kebijakan ini diklaim sebagai bagian dari penataan sistem perparkiran yang lebih transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan bahwa tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 kini diturunkan menjadi Rp2.000, sementara tarif mobil dari Rp5.000 menjadi Rp4.000. Menurutnya, penyesuaian tersebut telah melalui kajian dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta aspek pelayanan publik.
“Peninjauan tarif ini kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pelayanan publik, kepastian hukum, dan kemampuan ekonomi masyarakat,” ujar Rico Waas saat doorstop di Balai Kota, Rabu (25/2/2026).
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini juga diarahkan untuk memperbaiki tata kelola perparkiran agar lebih tertib dan terstandarisasi. “Kami ingin sistem parkir di Kota Medan berjalan sesuai aturan, transparan dalam pemungutan, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain penyesuaian tarif, Pemko Medan menerapkan sistem pembayaran parkir secara tunai dan non-tunai melalui QRIS. Digitalisasi ini, lanjut Rico, bertujuan meminimalisir potensi kebocoran retribusi serta meningkatkan akuntabilitas pendapatan daerah. “Dengan sistem pembayaran non-tunai, masyarakat memiliki bukti transaksi yang jelas, dan pengelolaan retribusi dapat dipantau secara lebih transparan,” katanya.
Untuk mendukung implementasi Perwal tersebut, Pemko Medan akan membentuk satuan tugas (Satgas) pengawasan parkir di tepi jalan umum. Penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar akan dilakukan secara berkelanjutan sesuai prosedur hukum. Ke depan, jukir resmi diwajibkan menggunakan atribut standar, mengikuti pelatihan yang difasilitasi Dinas Perhubungan, serta memahami etika pelayanan dan ketentuan marka parkir.
“Pelatihan dan standarisasi ini adalah syarat mutlak. Kami ingin jukir menjadi bagian dari pelayanan publik yang profesional dan humanis,” ucap Rico.
Tak hanya itu, jukir resmi juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan bebas narkoba sebagai bentuk komitmen profesionalisme. Pemko Medan berharap pembenahan ini tidak hanya berdampak pada penguatan sistem perparkiran, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah. Sosialisasi Perwal akan terus dilakukan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam mekanisme parkir yang baru.
Dengan kebijakan ini, Pemko Medan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem parkir yang lebih tertib, berkeadilan, dan sesuai koridor hukum, sekaligus menjadi bagian dari stimulus ekonomi daerah yang terukur dan bertanggung jawab.(WLB/ REL)












LEAVE A REPLY