WARTALINTASBATAS.MY.ID, MEDAN - Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kepelabuhanan kembali menjadi sorotan. Tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PNBP jasa kepelabuhanan dan kenavigasian tahun 2023–2024.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial W.H (Kepala KSOP Tahun 2023), M.L.A, dan S.H.S (Kepala KSOP Tahun 2024). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup, serta adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kewajiban jasa pandu dan tunda kapal di wilayah perairan wajib pandu.
Dugaan Ketidaksesuaian Data Kapal GT > 500
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, kapal dengan ukuran Gross Tonnage (GT) di atas 500 yang masuk ke perairan wajib pandu di wilayah Pelabuhan Belawan seharusnya dikenakan kewajiban penggunaan jasa pandu dan penundaan.
Namun, dari hasil penelusuran data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) periode 2023 hingga 2024, ditemukan kapal-kapal dengan ukuran tersebut yang tidak tercantum dalam dokumen rekonsiliasi resmi yang ditandatangani para tersangka saat menjabat sebagai Kepala KSOP.
Padahal, jabatan Kepala KSOP memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk mengendalikan, mengawasi, dan memastikan pendataan serta penerimaan negara dari sektor tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan mencapai miliaran rupiah. Hingga kini, penyidik masih berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung secara rinci dan akurat nilai kerugian negara yang timbul.
Jerat Undang-Undang Tipikor
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Jo Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Penyidik menilai unsur penyalahgunaan kewenangan dan potensi memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara menjadi fokus pembuktian dalam perkara ini.
Ditahan 20 Hari di Rutan Tanjung Gusta
Usai penetapan tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 24 Februari 2026. Para tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejati Sumut menegaskan proses penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan keterlibatan dalam perkara ini.
Sektor Strategis dalam Pengawasan Ketat
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor pelabuhan yang merupakan simpul utama arus logistik dan perdagangan nasional. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP di sektor strategis dinilai krusial untuk menjaga integritas tata kelola keuangan negara.
Penyidik mengimbau seluruh pihak yang terkait agar bersikap kooperatif serta tidak menghambat proses hukum yang sedang berjalan.(WLB/ REL)












LEAVE A REPLY