KPK Terbitkan Surat Edaran tentang Pengendalian Gratifikasi SPMB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Langkah tegas ini diambil guna mengantisipasi dan mencegah praktik kecurangan, termasuk fenomena "calon siswa atau mahasiswa titipan" menjelang pembukaan pendaftaran sekolah baru.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan dilarang keras melakukan praktik gratifikasi ataupun menyalahgunakan wewenang dalam proses penerimaan murid baru.
"Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," ujar Abdul Aziz dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan KPK, lembaga antirasuah ini masih menemukan berbagai modus pungutan liar (pungli) dan kecurangan di lapangan. Beberapa di antaranya meliputi biaya daftar ulang ilegal, uang bangku, kewajiban membeli atribut sekolah tanpa dasar hukum, rekayasa data domisili, hingga manipulasi jalur afirmasi.
Melalui SE ini, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, madrasah, dan pendidikan keagamaan untuk menjadi teladan dengan menolak segala bentuk pemberian sejak kesempatan pertama. Jika terdapat aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara pendidikan yang terlanjur menerima gratifikasi terkait jabatannya, mereka wajib melaporkannya ke KPK melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) paling lambat 30 hari kerja.
Melalui pengawasan ketat ini, pelaksanaan SPMB diharapkan dapat berjalan secara objektif, transparan, serta adil demi memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.
Sumber: sindonews.com