Menggali Peluang PAD Dari Sektor Tiang Tumpu PLN

OPINI 23 May 2026 21:57 4 min read 71 views By Bambang Sukoco, SH

Share berita ini

Menggali Peluang PAD Dari Sektor Tiang Tumpu PLN
.

 

Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah urat nadi kemandirian fiskal pemerintah daerah. Optimalisasi PAD memungkinkan Pemda membiayai pembangunan tanpa selalu bergantung pada dana transfer pusat.

 

Penggalian potensi ini bertumpu pada empat pilar utama berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang terdiri dari Pajak Daerah merupakan sumber terbesar PAD.

 

Kemudian Retribusi Daerah yang berasal dari pungutan atas layanan jasa atau perizinan tertentu, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, serta lain-lain PAD yang Sah yang terdiri dari pemanfaatan aset daerah dan kerja sama dengan pihak swasta. Pemetaan aset dan penyewaan ruang publik dapat mengubah aset pasif menjadi sumber pendapatan produktif.

 

Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang krusial. Pajak yang dipungut dari pelanggan PLN ini nantinya akan dikelola untuk mendanai berbagai program pembangunan daerah, termasuk pembiayaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan operasional pemerintahan.

 

Pemerintah Daerah (Pemda) menetapkan besaran tarif PPJ melalui Peraturan Daerah (Perda) yang didasarkan pada Nilai Jual Tenaga Listrik. Berdasarkan aturan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan peraturan turunannya:

 

-    Tarif Umum / Rumah Tangga: Ditetapkan maksimal sebesar  10%.
-    Penggunaan Sendiri (Pembangkit Mandiri): Ditetapkan maksimal sebesar 1,5%.
-    Industri, Pertambangan Minyak & Gas: Ditetapkan maksimal sebesar 3%.

 

Masyarakat Kota Tanjungpinang sebagai pelanggan setia PLN, mau atau tidak mau, suka atau tidak suka telah dikenakan PPJ, sekitar 7 persen dari setiap pembelian token atau pembayaran listrik. Artinya, dari tagihan sebesar Rp 100.000,- saja yang dibayarkan pelanggan maka ada PAD yang disetorkan ke pemerintah daerah melalui PLN sebesar Rp 7.000,-.

 

Bayangkan saja kalau jumlah pelanggan PLN di Tanjungpinang berdasarkan data BPS tercatat sebanyak 90.629 pelanggan yang terdiri dari Pelanggan Rumah Tangga, Pelanggan Sosial/Fasilitas Publik dan Instansi Pemerintah maka PAD yang diterima Pemko Tanjungpinang dengan asumsi pukul rata 90.629 pelanggan x Rp 7.000,- = Rp 634.403.000,-/bulan,

 

Hari ini, bisnis PT PLN (Persero) tidak hanya menggarap lini bisnis penyediaan listrik, namun juga sudah merambah ke dunia internet. Melalui anak usaha PT Indonesia Comnets Plus (ICON+), PLN menyediakan produk layanan internet broadband berbasis jaringan fiber optik (Iconnet) dengan memanfaatkan infrastruktur jaringan tiang dan kabel PLN, sekali lagi dengan memanfaatkan infrastruktur jaringan tiang dan kabel PLN yang ada untuk menghadirkan layanan fixed broadband internet.

 

ICONNET hadir dengan bandwith bervariasi mulai dari 20  Megabits per second (Mbps), 35 mbps, 50 Mbps, 100 Mbps hingga 250 Mbps dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 239.000,-/bulan untuk 35 Mbps, Rp 599.000,-/bulan untuk 75 Mbps, Rp 699.000,-/ bulan untuk 150 Mbps, serta Rp 949.000,-/bulan untuk 250 Mbps.

 

Jaringan internet ICONNET untuk Kota Tanjungpinang berada di bawah pengelolaan wilayah kerja PLN Icon Plus Regional Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng). Layanan internet dari PLN ini sudah dapat dinikmati di empat kecamatan utama, mulai Kecamatan Bukit Bestari, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Barat,Kecamatan Tanjungpinang Timur.

 

Saat ini pemerintah pusat mendorong kepala daerah untuk berinovasi dalam membiayai pembangunan daerah di tengah efisiensi anggaran. Pemerintah daerah dapat melakukan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan Melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak dan retribusi daerah, serta mengevaluasi aset-aset daerah agar lebih produktif, tanpa harus sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Pertanyaan yang muncul sekarang adalah, apakah kegiatan bisnis internet PLN melalui anak perusahaannya ICON+ yang pastinya memanfaatkan infrastruktur jaringan tiang dan kabel PLN sudah memberikan kontribusi PAD bagi daerah selayaknya Pajak Penerangan Jalan (PPJ)?

 

Kalau ini belum dilakukan maka sudah wajar kalau Pemda untuk segera melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk memungut pajak dan retribusi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor yang sama dengan PPJ terhadap apa yang dilakukan ICON+.

 

Selain itu, pemanfaatan tiang tumpu PLN oleh provider/perusahaan penyedia jasa layanan internet, tv kabel selain PLN juga dapat dipertimbangkan sebagai PAD mengingat tujuan awal pembanguan tiang-tiang tumpu PLN adalah untuk bisnis penyediaan listrik bukan bisnis internet. Tinggal pemda menyikapi peluang PAD ini dalam kondisi efisiensi yang terus-terusan dilakukan oleh pemerintah pusat. Semoga.***

>>