Radarnusantara.com
Semarang- Nasib pahit menimpa Totok, warga Banyumanik, yang hingga kini belum juga berhasil mensertifikatkan tanah miliknya. Sudah delapan tahun ia berjuang mengurus sertifikat atas tanah seluas sekitar 5.500 meter persegi di kawasan Sigar Bencah, namun proses tersebut selalu mentok. Penyebabnya, bidang tanah yang ia klaim sebagai haknya tercatat ditumpangi Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bukit Kencana Jaya.
Kepada wartawan, Senin (19/1/2026), Totok mengungkapkan bahwa setiap kali mengajukan pengukuran ke Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang, permohonannya selalu ditolak karena status HGB tersebut.
“Sudah delapan tahun saya mengurus sertifikat dari letter C, tapi selalu gagal. Alasannya sama, tanah saya dibilang masuk HGB perusahaan. Kami seperti buntu total,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ironisnya, upaya komunikasi dengan pihak perusahaan tidak membuahkan solusi administratif. Totok justru diarahkan untuk menempuh jalur gugatan hukum.
“Kami malah disuruh menggugat. Kami ini orang kecil, biaya dari mana? Kalau disuruh melawan perusahaan besar di pengadilan, kami pasti kalah. Kami curiga ada permainan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Totok menilai posisi warga sangat lemah. Selain keterbatasan ekonomi, proses hukum dinilai berisiko menjadikan masyarakat kecil sebagai korban konflik agraria berkepanjangan.
“Kami hanya ingin hak kami diakui. Tanah itu sudah lama kami kuasai, tercatat letter C. Kami minta keadilan, bukan janji-janji,” katanya.
Tak hanya dirinya, Totok menyebut persoalan serupa diduga dialami banyak warga lain di wilayah tersebut.
“Kabar yang saya dengar, ada sekitar 180 bidang tanah milik warga yang juga ditumpangi HGB. Tapi kami belum tahu pasti datanya,” ungkapnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait proses penerbitan HGB, terutama di atas lahan yang sebelumnya merupakan tanah adat atau letter C milik masyarakat. Warga mempertanyakan apakah telah dilakukan verifikasi historis dan lapangan secara menyeluruh sebelum HGB diterbitkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bukit Kencana Jaya maupun BPN Kota Semarang belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tumpang tindih hak atas tanah tersebut.
Totok berharap pemerintah pusat dan daerah tidak menutup mata. Menurutnya, konflik pertanahan seperti ini berpotensi terus merugikan masyarakat kecil jika dibiarkan berlarut-larut.
“Kami berharap tanah kami bisa dikeluarkan dari HGB perusahaan. Melawan perusahaan besar itu seperti melawan raksasa. Kami mohon pemerintah hadir dan membuka mata,” pungkasnya.
Kasus ini kembali menegaskan persoalan klasik tata kelola pertanahan di Indonesia. Tumpang tindih antara tanah letter C dan HGB bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut rasa keadilan dan perlindungan negara terhadap hak dasar masyarakat kecil.












LEAVE A REPLY