Home Hukum Instruksi Keras Jaksa Agung Diuji: Aset Sitaan 210 Hektare di Langkat Disorot Publik

Instruksi Keras Jaksa Agung Diuji: Aset Sitaan 210 Hektare di Langkat Disorot Publik

13
0
SHARE
Instruksi Keras Jaksa Agung Diuji: Aset Sitaan 210 Hektare di Langkat Disorot Publik

WARTALINTASBATAS.MY.ID, MEDAN – Instruksi tegas Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, terkait pengawasan dan pengelolaan aset sitaan negara kini menjadi perhatian publik menyusul sorotan terhadap lahan sitaan seluas 210 hektare di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dalam peringatan HUT ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA), Jaksa Agung menegaskan tidak boleh ada penyimpangan dalam pengelolaan barang sitaan negara.

“Saya tidak akan mentolerir penyalahgunaan barang sitaan. Aset yang dirampas untuk negara wajib dijaga dan dikelola secara transparan. Tidak boleh dimanfaatkan tanpa dasar hukum.”

— Jaksa Agung RI

Lahan yang disita sejak Oktober 2022 oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut itu sebelumnya terkait perkara tindak pidana korupsi pengalihan fungsi kawasan hutan konservasi. Dari total luas, sekitar 98 hektare dititiprawatkan kepada BKSDA Sumut. Informasi yang berkembang menyebut adanya aktivitas pemanenan tandan buah segar (TBS) di sebagian area sitaan tersebut. Aparat penegak hukum di daerah menyatakan tengah melakukan penelusuran untuk memastikan kondisi faktual di lapangan.

Dalam perkara pokoknya, Pengadilan Tipikor Medan dan Pengadilan Tinggi Medan telah menjatuhkan pidana penjara, denda, serta kewajiban pembayaran uang pengganti ratusan miliar rupiah kepada para terdakwa berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan tersebut menguatkan status kawasan sebagai bagian dari hutan konservasi negara.

Menanggapi perkembangan ini, Ketua Umum LSM Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM), Irwansyah, meminta agar seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait memastikan objek sitaan benar-benar berada dalam pengawasan efektif sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap pengelolaan aset sitaan dilakukan secara terbuka dan profesional. Jika ada aktivitas di atas objek sitaan, harus dijelaskan dasar hukumnya agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujar Irwansyah.

Ia menambahkan, transparansi dan koordinasi lintas instansi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. FKSM, lanjutnya, mendorong klarifikasi resmi agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan semua pihak.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi lanjutan kepada sejumlah pejabat terkait masih menunggu tanggapan resmi. Perkembangan di Langkat kini menjadi indikator penting bagaimana instruksi pusat mengenai tata kelola aset negara diimplementasikan secara konsisten hingga tingkat daerah. ??(WLB/ TIM)