Kemendikbudristek Tegaskan Larangan Tes Calistung dalam SPMB SD 2026
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menegaskan larangan penggunaan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat seleksi masuk Sekolah Dasar (SD) pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2026/2027.
Kebijakan ini diambil guna memastikan masa transisi dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke jenjang SD kelas awal dapat berjalan secara lancar, menyenangkan, dan tidak membebani kondisi psikologis anak.
"Sangat keliru jika anak-anak kita yang baru mau masuk SD sudah dituntut harus bisa calistung terlebih dahulu. Kita harus mengembalikan hak anak untuk mendapatkan transisi belajar yang menyenangkan dari PAUD ke SD," ujar perwakilan Kemendikbudristek dalam keterangan resminya, Jumat (22/5/2026).
Pihak kementerian menyatakan bahwa kemampuan calistung secara formal bukanlah syarat mutlak yang harus dikuasai anak sebelum masuk sekolah dasar. Pembelajaran calistung secara terstruktur merupakan tanggung jawab yang harus diajarkan di jenjang SD kelas awal, bukan prasyarat di jenjang PAUD.
Pada SPMB SD tahun 2026, kriteria seleksi utama bagi calon peserta didik baru tetap memprioritaskan faktor usia dan jalur zonasi. Berdasarkan regulasi resmi, prioritas utama diberikan kepada anak yang telah mencapai usia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan setempat dipastikan akan memperketat pengawasan di lapangan selama proses penerimaan murid baru berlangsung. Sekolah yang ditemukan melanggar ketentuan dengan tetap menyelenggarakan tes calistung akan dijatuhi sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga evaluasi alokasi bantuan operasional sekolah.